JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mempercepat proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DPR merespons berbagai aspirasi pekerja dan serikat buruh terkait kebutuhan pembaruan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dinilai menjadi momentum penting untuk menghadirkan aturan yang lebih komprehensif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha.
Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut, antara lain upah, status hubungan kerja, pekerja kontrak, outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, jaminan sosial, perlindungan pekerja, hingga pengawasan ketenagakerjaan.
DPR juga terus membuka ruang dialog dengan berbagai kelompok pekerja dan serikat buruh untuk menyerap masukan sebelum pembahasan RUU masuk ke tahap yang lebih lanjut.
Bagi kalangan buruh, keterlibatan langsung dalam proses legislasi menjadi hal penting agar substansi RUU tidak hanya berorientasi pada kepentingan dunia usaha, tetapi juga mampu memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak dan kesejahteraan pekerja.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) sebelumnya juga telah menyatakan komitmennya untuk mengawal ketat proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Koalisi tersebut mendorong agar aspirasi pekerja benar-benar masuk ke dalam materi undang-undang yang nantinya disepakati DPR bersama pemerintah.
Percepatan penyusunan RUU ini sekaligus menjadi ujian bagi DPR dan pemerintah dalam membangun regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjawab perubahan dunia kerja, perkembangan industri, serta tantangan penciptaan lapangan kerja.
Kalangan buruh berharap pembahasan dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Mereka menegaskan bahwa kualitas RUU Ketenagakerjaan akan sangat menentukan masa depan hubungan industrial dan perlindungan jutaan pekerja di Indonesia.
(Sumber : suara.com)
