Terkena PHK? Ini 3 Komponen Kompensasi yang Wajib Diperiksa Pekerja, Termasuk Hak atas JKP - lemspsi.com
HukumNasional

Terkena PHK? Ini 3 Komponen Kompensasi yang Wajib Diperiksa Pekerja, Termasuk Hak atas JKP

87

Laid Off? Here Are 3 Compensation Components Workers Should Check, Including Eligibility for Job Loss Insurance (JKP)

3 Komponen Kompensasi yang Wajib Diperiksa Pekerja TerPHK-Gambar ilustrasi AI
JAKARTA – Pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya membuat pekerja kehilangan sumber penghasilan, tetapi juga menimbulkan persoalan terkait pemenuhan hak-hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai hak pekerja akibat PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, pengaturan mengenai PHK dan hak pekerja juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pekerja yang terkena PHK perlu memeriksa tiga komponen utama kompensasi, yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Besaran yang diterima tidak selalu sama karena dipengaruhi alasan PHK serta ketentuan yang berlaku.

Selain hak dari perusahaan, pekerja yang memenuhi persyaratan juga berpeluang mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

1. Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja

Uang pesangon merupakan salah satu komponen kompensasi yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja akibat PHK. Besaran dasar uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja di perusahaan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran dasar uang pesangon adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 tahun hingga kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun hingga kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3 tahun hingga kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4 tahun hingga kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5 tahun hingga kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun hingga kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7 tahun hingga kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

Besaran tersebut merupakan dasar perhitungan uang pesangon, bukan berarti setiap pekerja otomatis menerima jumlah yang sama dengan ketentuan dasar tersebut. Perhitungan akhir bergantung pada alasan PHK dan ketentuan yang mengaturnya.

Karena itu, pekerja perlu memastikan masa kerja dan dasar pengupahan yang digunakan perusahaan dalam menghitung hak kompensasi.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Selain uang pesangon, pekerja juga dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja sesuai persyaratan yang berlaku. Komponen ini diberikan dengan mempertimbangkan lamanya pekerja mengabdi di perusahaan.

Besaran dasar uang penghargaan masa kerja berdasarkan kelompok masa kerja meliputi:

  • Masa kerja 3 tahun hingga kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun hingga kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 9 tahun hingga kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 12 tahun hingga kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 15 tahun hingga kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 18 tahun hingga kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 21 tahun hingga kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.

Uang penghargaan masa kerja berbeda dari uang pesangon sehingga keduanya perlu diperiksa secara terpisah dalam rincian perhitungan hak PHK.

Namun, tidak semua pekerja yang terkena PHK otomatis memperoleh seluruh komponen tersebut dengan besaran yang sama. Alasan PHK dan ketentuan yang berlaku harus menjadi dasar untuk menentukan jumlah pembayaran.

3. Uang Penggantian Hak yang Belum Terpenuhi

Komponen ketiga adalah uang penggantian hak, yaitu pembayaran atas hak tertentu yang masih dimiliki pekerja ketika hubungan kerja berakhir.

Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, uang penggantian hak dapat mencakup:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur sesuai ketentuan.
  • Biaya atau ongkos perjalanan pulang pekerja beserta keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, apabila memenuhi persyaratan.
  • Hak lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pekerja sebaiknya memeriksa setiap komponen tersebut untuk memastikan tidak ada hak yang terlewat dalam perhitungan perusahaan.

Besaran kompensasi juga tidak hanya ditentukan oleh masa kerja. Alasan PHK menjadi faktor penting karena setiap kondisi dapat memiliki ketentuan perhitungan yang berbeda.

PHK dapat terjadi karena efisiensi perusahaan, penutupan usaha, kepailitan, pelanggaran terhadap ketentuan kerja, maupun pekerja memasuki usia pensiun. Oleh sebab itu, pekerja perlu memeriksa alasan resmi PHK yang disampaikan perusahaan dan dasar hukum yang digunakan untuk menghitung kompensasi.

Pekerja PHK Berpeluang Mendapatkan Manfaat JKP

Selain kompensasi dari perusahaan, pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat memeriksa kelayakannya untuk mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

JKP merupakan program perlindungan bagi pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan dan memenuhi persyaratan kepesertaan serta ketentuan program.

Manfaat JKP mencakup uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Uang tunai dapat membantu memenuhi kebutuhan selama masa transisi, sedangkan informasi pasar kerja dan pelatihan ditujukan untuk mendukung pencarian pekerjaan serta peningkatan keterampilan.

Perlu dipahami bahwa manfaat JKP berbeda dari uang pesangon. Pesangon dan komponen kompensasi lainnya merupakan hak yang berkaitan dengan berakhirnya hubungan kerja dan menjadi kewajiban perusahaan sesuai ketentuan. Sementara itu, manfaat JKP mengikuti persyaratan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pekerja yang terkena PHK sebaiknya memeriksa status kepesertaan dan persyaratan pengajuan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui manfaat yang dapat diperoleh.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Setelah PHK

Untuk memastikan hak-hak terpenuhi, pekerja perlu mengumpulkan dan memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja.

Dokumen tersebut antara lain:

  1. Perjanjian kerja.
  2. Slip gaji atau dokumen yang menunjukkan besaran upah.
  3. Surat pemberitahuan atau dokumen PHK.
  4. Catatan cuti tahunan.
  5. Peraturan perusahaan atau PKB, jika ada.
  6. Rincian perhitungan kompensasi yang diberikan perusahaan.

Dokumen-dokumen tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan masa kerja, besaran upah, alasan PHK, serta komponen kompensasi yang diperhitungkan perusahaan.

Apabila terdapat perbedaan atau komponen pembayaran yang belum jelas, pekerja dapat meminta penjelasan dan rincian perhitungan secara tertulis kepada perusahaan.

Jika perselisihan mengenai hak PHK tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi atau perundingan dengan perusahaan, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan memahami komponen kompensasi dan persyaratan manfaat JKP, pekerja diharapkan dapat memeriksa hak-haknya secara lebih cermat setelah mengalami PHK serta memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Sumber : riau1.com)

Exit mobile version