JAKARTA — Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) sekaligus Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Daeng Wahidin, menegaskan bahwa kemajuan sebuah bangsa tidak semata-mata dapat diukur dari pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), pembangunan infrastruktur, maupun besarnya investasi asing.
Menurut Daeng, fondasi utama kemajuan justru terletak pada kualitas kehidupan pekerja, terutama melalui kepastian status hubungan kerja dan pemberian upah yang layak.
“Kemajuan bangsa fondasinya adalah manusianya, para pekerja buruh yang menggerakkan roda ekonomi setiap hari. Tanpa kepastian status kerja dan upah layak, itu hanya slogan,” tegas Daeng Wahidin dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).
Ia mengatakan, kejelasan status hubungan kerja merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi. Pekerja yang terus berada dalam ketidakpastian akibat kontrak berkepanjangan, sistem outsourcing, pemagangan, maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dinilai menghadapi kecemasan terhadap masa depan pekerjaannya.
Kondisi tersebut, lanjut Daeng, tidak hanya berdampak pada kehidupan pekerja, tetapi juga berpotensi memengaruhi produktivitas. Ketidakpastian kerja dapat membatasi akses pekerja terhadap fasilitas pembiayaan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun jaminan pensiun.
Sebaliknya, kepastian kerja dinilai dapat mendorong loyalitas pekerja, meningkatkan kesempatan pengembangan keterampilan atau upskilling, serta memperkuat produktivitas.
“Pekerja yang memiliki kepastian kerja akan memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan keterampilan dan merencanakan masa depan. Pada akhirnya, hal itu juga berdampak pada produktivitas perusahaan dan perekonomian,” ujarnya.
Upah Layak Bukan Sekadar Upah Minimum
Selain kepastian hubungan kerja, Daeng menyoroti pentingnya penerapan upah layak. Menurutnya, upah layak tidak semestinya dipandang hanya sebagai instrumen untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum, tetapi sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya.
Ia menilai konsep upah layak perlu dibedakan dari sekadar upah minimum karena orientasinya tidak hanya pada batas bawah pengupahan, tetapi juga kesejahteraan pekerja.
“Jika pekerja menerima upah layak, daya beli meningkat, uang berputar ke UMKM dan industri nasional. Orang tua bisa menyekolahkan anak lebih tinggi, memberikan gizi terbaik, dan memutus rantai stunting,” kata Daeng.
Menurut dia, peningkatan daya beli pekerja dapat memberikan efek berantai terhadap perekonomian. Konsumsi rumah tangga pekerja dapat mendorong aktivitas UMKM dan industri domestik, sekaligus membantu mengurangi kesenjangan sosial.
Ia juga menilai sistem pengupahan yang lebih adil dapat menciptakan iklim hubungan industrial yang lebih stabil dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Lima Usulan KBMI untuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Sebagai bagian dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), KBMI menyampaikan lima usulan yang dinilai penting untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Pertama, menghapus sistem outsourcing. KBMI mengusulkan agar alih daya hanya diperbolehkan untuk pemborongan pekerjaan tertentu antarperusahaan, sementara pekerja yang menjalankan pekerjaan tersebut wajib berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
Kedua, membatasi PKWT maksimal satu tahun, termasuk perpanjangan. Setelah melewati batas tersebut, pekerja diusulkan wajib diangkat menjadi pekerja dengan status PKWTT.
Ketiga, membatasi pemagangan untuk siswa atau mahasiswa sesuai kurikulum pendidikan. KBMI menilai pemagangan tidak semestinya digunakan sebagai mekanisme untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja produksi.
Keempat, menjadikan upah minimum sebagai jaring pengaman. KBMI mengusulkan penghitungan upah minimum berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada tahun berjalan yang kemudian memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kelima, membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan Tripartit yang melibatkan unsur serikat pekerja, pemerintah, dan pengusaha. Komite tersebut diusulkan untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan.
Daeng menegaskan, menjadikan kepastian kerja dan upah layak sebagai bagian utama kebijakan ketenagakerjaan bukan bentuk pemanjaan terhadap buruh. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi ekonomi untuk membangun sumber daya manusia dan meningkatkan daya saing.
“Pekerja bukan beban biaya (cost), melainkan aset berharga (human capital) yang harus dirawat,” katanya.
Daeng menambahkan, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan membutuhkan pekerja yang memiliki kepastian terhadap masa depan dan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
“Sebuah bangsa tidak akan pernah benar-benar maju jika ekonominya ditopang oleh keringat pekerja yang cemas akan hari esok dan kelaparan di tengah melimpahnya kekayaan negara. Kepastian kerja memberi ketenangan untuk berkarya, upah layak memberi daya untuk bertumbuh,” pungkasnya.
(Sumber : lampumerahnews.id)
