RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Disahkan 6 Oktober 2026 (Besok), Pemerintah dan DPR Finalisasi Poin Krusial - lemspsi.com
HukumNasional

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Disahkan 6 Oktober 2026 (Besok), Pemerintah dan DPR Finalisasi Poin Krusial

92

Employment Protection Bill Targeted for Passage on October 6, 2026, Government and Parliament Finalize Key Provisions

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Siap Diketok di Paripurna DPR Besok- FOTO ILUSTRASI AI

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan ditargetkan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026. Namun, hingga Senin (5/10/2026), pemerintah bersama DPR masih memfinalisasi sejumlah poin krusial dalam pembahasannya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung intensif melalui rapat kerja (raker) tertutup bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Yassierli belum bersedia mengungkapkan hasil maupun poin-poin yang masih menjadi pembahasan dalam rapat tersebut. Ia meminta publik menunggu hingga proses finalisasi selesai dan RUU resmi disahkan.

“Jangan tanya dulu, sampai nanti kalau sudah resmi launching baru kita sampaikan,” ujar Yassierli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

“Ini kan masih kita bahas dalam raker sekarang,” sambungnya.

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi salah satu regulasi penting yang akan mengatur berbagai aspek hubungan industrial. Sejumlah materi yang menjadi perhatian antara lain ketentuan pekerja alih daya atau outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta aturan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Salah satu poin yang masih menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai durasi PKWT. Ketika ditanya apakah masa kerja maksimal dalam PKWT akan ditetapkan dua tahun atau empat tahun, Yassierli belum memberikan kepastian.

Menurut dia, pemerintah masih menggodok rumusan akhir bersama DPR agar ketentuan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus melindungi pekerja.

Yassierli menegaskan pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan terhadap pekerja.

“Semangat kita adalah maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” tegas Yassierli.

Karena itu, Menaker meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan pembahasan secara menyeluruh sebelum RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna.

“Kasih kesempatan kita raker hari ini untuk merumuskan draf final. Nanti kalau sudah diketok paripurna besok, baru kita buka ke publik,” tutur Yassierli.

Dengan target pengesahan pada 6 Oktober 2026, hasil rapat kerja pemerintah dan DPR pada Senin menjadi tahap penting dalam menentukan substansi akhir RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum resmi menjadi undang-undang. (Sumber : liputan6.com)

Exit mobile version