SEKJEND DPP KSPSI PEMBARUAN Arif Minardi : Soroti Akar Persoalan Outsourcing, PKWT dan Upah dalam Dialog Ketenagakerjaan - lemspsi.com
Nasional

SEKJEND DPP KSPSI PEMBARUAN Arif Minardi : Soroti Akar Persoalan Outsourcing, PKWT dan Upah dalam Dialog Ketenagakerjaan

141

KSPSI Pembaruan Secretary-General Arif Minardi Highlights Root Causes of Outsourcing, Fixed-Term Contracts and Wage Issues in Employment Dialogue

Arif Minardi Sekjen DPP KSPSI Pembaruan

JAKARTA — Sekretaris Jenderal DPP KSPSI Pembaruan, Arif Minardi, menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam hubungan industrial di Indonesia, mulai dari outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kepastian kerja hingga sistem pengupahan.

Hal itu disampaikan Arif Minardi dalam dialog bertema “Menata Masa Depan Industri dan Ketenagakerjaan: Daya Saing Industri, Perlindungan Pekerja, dan Arah Pembaruan Regulasi” yang digelar di Tavia Hotel, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pusat Kajian dan Litbang PP FSP RTMM SPSI dan menghadirkan sejumlah pakar serta pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan.

Dalam forum tersebut, Arif mengatakan persoalan ketenagakerjaan tidak dapat dilepaskan dari kondisi pasar kerja nasional. Menurut dia, terbatasnya kesempatan kerja membuat pekerja sangat membutuhkan kepastian pekerjaan dan keberlangsungan pendapatan.

“Masalahnya adalah pasar kerja kita sangat terbatas. Akibatnya, orang ingin menjadi pegawai tetap. Artinya, orang ingin ada kepastian kerja,” kata Arif.

Ia menjelaskan, kepastian kerja pada dasarnya berkaitan erat dengan keberlangsungan pendapatan pekerja. Ketika hubungan kerja berakhir, pekerja di Indonesia kerap menghadapi kesulitan untuk segera mendapatkan pekerjaan baru.

Arif membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah negara seperti Malaysia dan Thailand. Menurut dia, fleksibilitas dalam penggunaan outsourcing maupun pekerja kontrak dapat berjalan lebih baik apabila tersedia pasar kerja yang mampu menyerap tenaga kerja dengan cepat.

“Di Malaysia, di Thailand, outsourcing, kontrak, PKWT itu bebas di sana. Kenapa? Karena hari ini kontrak putus, besok atau tiga hari lagi dapat kerja lagi. Di kita, putus hari ini, dunia kiamat,” ujarnya.

Menurut Arif, kondisi tersebut menjadi salah satu akar perdebatan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Di satu sisi, pekerja membutuhkan perlindungan dan kepastian kerja. Di sisi lain, pengusaha juga membutuhkan fleksibilitas agar dapat menyesuaikan kegiatan usaha dengan kondisi ekonomi.

“Pengusaha ingin kontrak atau outsourcing bebas. Terjadilah pertarungan kekuatan,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut pada akhirnya sering kali mempertemukan kepentingan pekerja dan pengusaha dalam posisi yang berseberangan. Pekerja menggunakan aksi massa sebagai salah satu bentuk perjuangan, sementara pengusaha memiliki sumber daya ekonomi untuk memperjuangkan kepentingannya.

Pasar Kerja Harus Diperkuat

Arif menegaskan bahwa pembenahan regulasi ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya berfokus pada aturan mengenai status hubungan kerja, tetapi juga memperluas kesempatan kerja.

Menurut dia, apabila pasar kerja tersedia secara luas, pekerja tidak akan terlalu bergantung pada satu pekerjaan. Dengan demikian, berakhirnya kontrak kerja tidak otomatis menjadi persoalan besar bagi keberlangsungan kehidupan pekerja.

“Ketika angkatan kerja besar, perusahaan bisa mengambil orang dengan mudah. Di-PHK mudah. Kita ingin ada kepastian, sementara pengusaha juga kondisinya tidak bagus,” tuturnya.

Karena itu, menurut Arif, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menemukan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Selain outsourcing dan PKWT, Arif juga menyoroti persoalan sistem pengupahan, khususnya penggunaan formula dalam penetapan upah minimum.

Ia mengatakan perdebatan mengenai formula pengupahan tidak seharusnya hanya didasarkan pada trauma terhadap pengalaman masa lalu.

Menurut Arif, formula pada dasarnya bukan sesuatu yang keliru. Persoalan muncul ketika parameter atau indeks yang digunakan dalam formula menghasilkan kenaikan upah yang dinilai terlalu rendah oleh pekerja.

“Formula ini tidak ada salahnya. Kebetulan saja formulanya, indeksnya 0,1 sampai 0,3. Sehingga orang trauma. Gara-gara itu, hapus saja,” katanya.

Ia menilai jika indeks dalam formula berada pada angka yang berbeda, pihak yang merasa dirugikan juga dapat berubah. Karena itu, menurutnya, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya formula, melainkan bagaimana formula tersebut disusun secara rasional dan mencerminkan kebutuhan pekerja maupun kondisi dunia usaha.

Pertanyakan Konsistensi Pengaturan Upah

Lebih lanjut, Arif mempertanyakan konsistensi pengaturan upah minimum dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, regulasi ketenagakerjaan harus memiliki alur pengaturan yang jelas dari prinsip dasar, kewenangan pemerintah, hingga mekanisme teknis penetapan upah.

“Di dalam undang-undang kita, formula itu tidak jelas sebetulnya,” ujar Arif.

Ia mencontohkan, regulasi sebelumnya telah mengatur mengenai upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak serta melibatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan. Namun, pada bagian lain kemudian muncul ketentuan mengenai formula yang menggunakan sejumlah indikator seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Ini bagaimana ada undang-undang seperti itu? Dibuat pedoman, dibuat ini, di tata cara ada, tiba-tiba di bawahnya di judul pakai rumus. Kan tidak nyambung,” katanya.

Menurut Arif, penyusunan regulasi seharusnya mengedepankan nalar dan konsistensi antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan penafsiran berbeda maupun persoalan baru dalam penerapannya.

Dalam konteks pembaruan regulasi ketenagakerjaan, Arif menekankan pentingnya melihat persoalan secara menyeluruh. Perlindungan pekerja, daya saing industri, kepastian usaha, perluasan kesempatan kerja, dan sistem pengupahan harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan.

Ia berharap pembaruan regulasi ketenagakerjaan ke depan tidak hanya menjadi arena pertarungan kepentingan antara pekerja dan pengusaha, tetapi mampu menciptakan sistem hubungan industrial yang memberikan kepastian sekaligus mendorong pertumbuhan industri dan kesejahteraan pekerja.  @kg_krd

Exit mobile version