Polda Bali Bongkar Dua Penipuan Lowongan Kerja Luar Negeri, Korban Rugi Rp313 Juta - lemspsi.com
DaerahHukum

Polda Bali Bongkar Dua Penipuan Lowongan Kerja Luar Negeri, Korban Rugi Rp313 Juta

310

Bali Police Uncover Two Overseas Job Scams, Victims Lose Rp313 Million

Penangkapan dua pelaku penipuan online tawaran kerja ke Korea Selatan dan Australia oleh Dittressiber Polda Bali-GAMBAR ILUSTRASI AI
DENPASAR – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap dua kasus tindak pidana penipuan online yang menyasar tenaga kerja Indonesia (TKI) dan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial IKS dan IGRY di lokasi berbeda.

Kedua tersangka diduga menggunakan modus penipuan dengan menawarkan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, hingga kesempatan bekerja di luar negeri. Akibat aksi tersebut, korban dalam dua perkara mengalami kerugian total sekitar Rp313,15 juta.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (21/10/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri jajaran Ditressiber dan Bidhumas Polda Bali.

Aszhari menjelaskan, pengungkapan kedua kasus berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada September 2026. Setelah melakukan penyelidikan di ruang digital dan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan para tersangka.

“Dalam dua perkara ini, terdapat kemiripan modus operandi. Pelaku memanfaatkan keinginan besar para korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri. Korban dijanjikan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, hingga kesempatan kerja, namun semua itu palsu,” jelas Aszhari.

Korban Ditipu dengan Janji Perubahan Visa Kerja Korea Selatan

Dalam kasus pertama, polisi menetapkan IKS sebagai tersangka atas dugaan penipuan terhadap korban berinisial IWA. Tersangka menawarkan jasa pengurusan perubahan visa kerja dan pemindahan tempat kerja di Korea Selatan.

Untuk meyakinkan korban, IKS mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004. Pelaku kemudian menjanjikan dapat membantu korban mengubah visa kerja E-9, yang diperuntukkan bagi pekerja nonprofesional, menjadi visa F-2 untuk izin tinggal jangka panjang melalui bantuan pengacara di Korea Selatan.

Aksi tersebut bermula pada Juli 2025 melalui media sosial TikTok. Akun bernama @mtwehs1 menghubungi korban dan meyakinkannya bahwa perubahan visa dapat dilakukan.

Komunikasi selanjutnya berlanjut melalui WhatsApp. Tersangka juga menjanjikan pemindahan pekerjaan korban dari sektor nelayan ke pekerjaan yang dinilai lebih nyaman, seperti pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, usaha laundry, hingga restoran.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi, sewa apartemen, pengurusan imigrasi, hingga jasa notaris.

Korban bersama kakaknya disebut telah melakukan 56 kali transfer uang hingga Juni 2026. Namun, janji yang diberikan tersangka tidak terealisasi.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp295.149.684.

Polisi kemudian menangkap IKS di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam penangkapan itu, petugas menyita dua unit telepon genggam merek Motorola dan Samsung yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Iming-Iming Bekerja di Australia Lewat Tattoo Expo

Kasus kedua melibatkan tersangka IGRY yang diduga menipu korban dengan menawarkan kesempatan bekerja di Australia melalui kedok kegiatan Tattoo Expo.

Peristiwa tersebut bermula pada November 2024 ketika korban mencari informasi lowongan pekerjaan melalui grup Facebook. Korban kemudian dihubungi tersangka yang mengaku memiliki kesempatan keberangkatan ke Australia karena salah satu rekannya batal berangkat.

Tersangka menawarkan slot keberangkatan tersebut kepada korban dan meminta uang sebesar Rp18 juta untuk biaya pendaftaran serta administrasi keberangkatan.

Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan ke Australia tidak pernah terealisasi.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditressiber Polda Bali menangkap IGRY pada Senin (5/10/2026) di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Kabupaten Jembrana.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit telepon genggam iPhone 13 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan tersebut.

Jika digabungkan, kerugian dalam kedua perkara itu mencapai Rp313.149.684, berdasarkan nilai kerugian yang disampaikan dalam masing-masing kasus.

Kedua Tersangka Dijerat UU ITE dan KUHP

Polda Bali menyatakan kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlanjut. Penetapan sebagai tersangka dan sangkaan pidana tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum, dengan pembuktian lebih lanjut dilakukan melalui penyidikan dan proses peradilan.

Polda Bali Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja di Luar Negeri

Menyikapi pengungkapan kedua kasus tersebut, Aszhari mengimbau masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia, agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap janji keberangkatan cepat, kemudahan pengurusan visa, atau tawaran pekerjaan dengan persyaratan yang tidak jelas.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya pekerja migran atau calon tenaga kerja, jangan mudah percaya dengan janji kemudahan instan. Pastikan dulu legalitas perusahaannya, dan jangan terburu-buru mentransfer uang sebelum kebenaran informasi terverifikasi,” tegasnya.

Polda Bali juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa legalitas perusahaan atau pihak yang menawarkan pekerjaan, memastikan kebenaran informasi kepada instansi berwenang, serta tidak langsung mengirimkan uang sebelum seluruh persyaratan dan proses keberangkatan terverifikasi.

Masyarakat yang menemukan tawaran kerja mencurigakan atau diduga menjadi korban penipuan di ruang digital diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan dua perkara ini menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan di luar negeri yang beredar secara daring perlu diperiksa secara cermat. Calon pekerja migran diharapkan meningkatkan literasi digital agar tidak menjadi korban penipuan yang memanfaatkan harapan untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan lebih baik. (Sumber : balinews.id)

Exit mobile version