RUU Ketenagakerjaan Harus Jadi Momentum Reformasi Sistem Ketenagakerjaan Nasional - lemspsi.com
Nasional

RUU Ketenagakerjaan Harus Jadi Momentum Reformasi Sistem Ketenagakerjaan Nasional

137

Labor Bill Revision Must Become a Momentum for National Labor System Reform

ILUSTRASI - RUU Ketenagakerjaan Harus Jadi Momentum Reformasi

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai menjadi momentum penting untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.

Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris, menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan tidak boleh hanya dipandang sebagai tindak lanjut administratif atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menurutnya, revisi regulasi tersebut harus menjadi instrumen strategis negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di tengah tekanan ekonomi global, transformasi digital, dan perubahan hubungan industrial.

“RUU Ketenagakerjaan tidak boleh sekadar memperbaiki pasal-pasal yang diputus Mahkamah Konstitusi. Kita harus memastikan lahirnya sebuah undang-undang yang mampu memberikan kepastian kerja bagi pekerja, kepastian berusaha bagi dunia usaha, dan kepastian arah pembangunan ekonomi nasional. Inilah momentum memperbaiki wajah hubungan industrial Indonesia untuk puluhan tahun ke depan,” ujar Muh Haris, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa tantangan ketenagakerjaan saat ini jauh lebih kompleks dibanding ketika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pertama kali disahkan. Ketidakpastian ekonomi global, perlambatan perdagangan internasional, restrukturisasi rantai pasok dunia, percepatan otomatisasi industri, hingga berkembangnya ekonomi digital telah mengubah karakter pasar tenaga kerja secara fundamental.

Di sisi lain, meningkatnya kasus efisiensi perusahaan dan pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di sektor industri padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan komponen industri, menunjukkan perlunya kebijakan ketenagakerjaan yang mampu melindungi pekerja tanpa mengorbankan daya saing industri nasional.

Muh Haris menegaskan bahwa setiap PHK membawa dampak sosial dan ekonomi yang luas, sehingga negara harus hadir melalui sistem yang mampu mencegah kerentanan sejak awal, bukan hanya ketika konflik hubungan industrial telah terjadi.

“Setiap PHK bukan sekadar angka statistik. Di baliknya ada keluarga yang kehilangan penghasilan, anak-anak yang masa depannya dipertaruhkan, dan daya beli masyarakat yang ikut tertekan. Negara tidak boleh hadir hanya ketika terjadi konflik. Negara harus membangun sistem yang mampu mencegah kerentanan itu sejak awal,” katanya.

Menurutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus mampu menghadirkan keseimbangan baru antara fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan terhadap pekerja. Ia menilai investasi yang berkualitas hanya dapat berkembang apabila didukung hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkeadilan.

Muh Haris mengusulkan empat agenda strategis yang perlu menjadi prioritas dalam pembahasan RUU tersebut. Pertama, memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) agar sistem kontrak tidak digunakan secara berulang tanpa kepastian karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial.

Kedua, melakukan penataan menyeluruh terhadap sistem alih daya (outsourcing) dengan memperjelas jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, tanggung jawab perusahaan pengguna jasa, serta jaminan pemenuhan seluruh hak normatif pekerja.

Ketiga, memperkuat perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK melalui kepastian pembayaran pesangon, optimalisasi manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), peningkatan pelatihan vokasi, serta percepatan penempatan kembali tenaga kerja.

Sementara agenda keempat adalah membangun sistem pengupahan nasional yang lebih adaptif dengan tetap mempertimbangkan produktivitas, daya beli pekerja, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan keberlangsungan dunia usaha.

Muh Haris berharap revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat menjadi fondasi baru bagi pembangunan ketenagakerjaan Indonesia yang lebih kuat, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

“Kita tidak bisa mengendalikan kondisi ekonomi global, tetapi kita dapat memperkuat fondasi nasional melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, memperkuat kualitas SDM, dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya. (Sumber : rmol.id)

Exit mobile version