PHK Semester I 2026 Capai 32.389 Pekerja, Jawa Barat dan Banten Jadi Wilayah Terdampak Terbesar - lemspsi.com
EkonomiNasional

PHK Semester I 2026 Capai 32.389 Pekerja, Jawa Barat dan Banten Jadi Wilayah Terdampak Terbesar

95

First-Half 2026 Layoffs Reach 32,389 Workers, West Java and Banten Hit Hardest

ILUSTRASI- GRAFITY PHK

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 32.389 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang semester pertama 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, disusul Banten, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Kalimantan Selatan.

Berdasarkan data Satudata Kemnaker, seluruh pekerja yang tercatat mengalami PHK tersebut merupakan peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama periode Januari hingga Juni 2026.

Jawa Barat mencatat angka PHK tertinggi dengan 6.727 pekerja, atau sekitar 20,77 persen dari total pekerja yang mengalami PHK secara nasional pada periode tersebut.

“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar 20,77 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” tulis Kemnaker dalam publikasi Satudata Kemnaker.

Sementara itu, lima provinsi dengan jumlah PHK tertinggi selama semester I 2026 adalah:

  • Jawa Barat: 6.727 pekerja
  • Banten: 3.782 pekerja
  • Jawa Timur: 2.851 pekerja
  • DKI Jakarta: 2.436 pekerja
  • Kalimantan Selatan: 2.314 pekerja

Data tersebut menunjukkan bahwa wilayah-wilayah yang menjadi pusat industri manufaktur masih menjadi daerah dengan tingkat PHK paling tinggi.

Angka PHK Diperkirakan Lebih Besar

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai angka PHK yang tercatat pemerintah kemungkinan belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Menurutnya, masih terdapat perusahaan yang belum melaporkan kasus PHK kepada pemerintah sehingga jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan diperkirakan lebih besar dibandingkan data resmi yang tercatat.

Pengusaha Sebut Tekanan Ekonomi Jadi Penyebab

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan gelombang PHK merupakan dampak dari tekanan ekonomi yang terjadi secara multidimensi.

Ia menjelaskan, dunia usaha saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari meningkatnya biaya produksi, mahalnya biaya logistik, ketidakpastian regulasi, melemahnya permintaan global, hingga percepatan transformasi teknologi yang memengaruhi kebutuhan tenaga kerja.

Menurut Shinta, pemutusan hubungan kerja merupakan pilihan terakhir yang diambil perusahaan setelah berbagai langkah efisiensi dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha.

Apindo Siapkan 12 Langkah Pencegahan PHK

Sebagai upaya menekan angka PHK, Apindo tengah menyiapkan kerangka 12 langkah pencegahan PHK yang akan menjadi panduan bagi perusahaan sebelum mengambil keputusan mengurangi tenaga kerja.

Beberapa langkah yang disiapkan antara lain:

  • Pengurangan jam lembur;
  • Penyesuaian pola kerja;
  • Pemanfaatan natural attrition atau tidak mengganti pekerja yang pensiun maupun mengundurkan diri;
  • Efisiensi operasional perusahaan.

Apindo berharap pemerintah dapat memperkuat iklim usaha melalui berbagai kebijakan strategis, seperti deregulasi, peningkatan daya saing industri, perluasan akses pasar ekspor, serta penyelesaian berbagai hambatan operasional.

Menurut Shinta, perbaikan pasokan bahan baku, penurunan biaya energi dan logistik, percepatan restitusi pajak, serta penyederhanaan perizinan menjadi faktor penting agar dunia usaha tetap mampu bertahan dan mengurangi risiko PHK di masa mendatang.

Meningkatnya angka PHK pada semester pertama 2026 menjadi sinyal bahwa tantangan dunia ketenagakerjaan masih cukup besar. Pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja diharapkan dapat memperkuat sinergi untuk menjaga keberlangsungan industri sekaligus melindungi kesempatan kerja bagi para pekerja di Indonesia. (Sumber : RM.ID)

Exit mobile version