API Minta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Seimbang, Serap 3 Juta Angkatan Kerja Baru Tiap Tahun - lemspsi.com
Nasional

API Minta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Seimbang, Serap 3 Juta Angkatan Kerja Baru Tiap Tahun

77

API Calls for Balanced Employment Protection Bill to Absorb 3 Million New Workers Annually

Suasana Produksi Pabrik Garmen. Sumber Pallet Plastik

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan tengah menjadi perhatian karena akan menata kembali berbagai aspek ketenagakerjaan di Indonesia. Regulasi tersebut dinilai tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan yang telah berjalan, tetapi juga harus mampu menjawab tantangan penciptaan lapangan kerja bagi angkatan kerja baru.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa mengatakan, dinamika pasar kerja Indonesia terus berkembang seiring bertambahnya angkatan kerja setiap tahun. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan yang baru perlu mempertimbangkan kemampuan perekonomian dalam menyerap tenaga kerja baru.

“Setiap tahun kita punya angkatan kerja baru kira-kira 3 juta orang. Regulasi yang baru harus mampu menyerap angkatan kerja ini,” kata Jemmy kepada Wartawan, Rabu (30/9/2026).

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun sebagai tindak lanjut atas berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait klaster ketenagakerjaan. Draf regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain hubungan kerja, status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pengupahan, pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), outsourcing, penggunaan tenaga kerja asing, serta perlindungan pekerja perempuan.

Pembahasan juga mencakup perlindungan pekerja sektor informal dan pekerja pada platform digital, seperti pengemudi ojek online, kurir, hingga pekerja lepas atau freelancer.

Menurut Jemmy, perluasan cakupan perlindungan tersebut menjadi penting karena struktur pasar kerja Indonesia masih didominasi pekerjaan di sektor informal.

“Dan sekarang ini 60% pekerja kita bekerja di sektor informal. Kita bukan hanya harus memikirkan yang sudah bekerja, tapi kita juga harus berpikir bagi yang belum bekerja,” ujarnya.

Produktivitas Jadi Tantangan

Selain penciptaan lapangan kerja, Jemmy menyoroti persoalan produktivitas dan upah pekerja. Menurutnya, daya saing industri tidak semata-mata ditentukan oleh murahnya biaya tenaga kerja, tetapi juga harus ditopang oleh peningkatan produktivitas.

Pada 2025, pertumbuhan produktivitas Indonesia disebut berada di kisaran 3,75%, sementara Vietnam mencapai sekitar 6,5%. Kondisi tersebut menjadi tantangan ketika kenaikan upah pekerja dapat mencapai sekitar 6,5%.

Jemmy menilai perubahan regulasi ketenagakerjaan perlu memperhitungkan kemampuan industri dalam menjaga biaya produksi sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Kita berharap RUU ini menjadi UU yang berimbang. Menurut kami, jangan sampai regulasi ketenagakerjaan hanya meningkatkan biaya tenaga kerja tanpa diikuti peningkatan produktivitas,” katanya.

Industri Tekstil Dorong Peningkatan Keterampilan

Bagi industri tekstil yang memiliki karakter padat karya, persoalan upah, produktivitas, dan daya saing memiliki keterkaitan erat. Kenaikan biaya tenaga kerja perlu diimbangi dengan peningkatan kemampuan pekerja serta efisiensi proses produksi.

Jemmy mengatakan peningkatan kapasitas dan keterampilan pekerja menjadi salah satu kunci agar tambahan biaya dari sisi ketenagakerjaan dapat diimbangi dengan peningkatan hasil produksi.

“Untuk industri padat karya seperti tekstil, kenaikan upah dan kesejahteraan pekerja harus berjalan seiring dengan peningkatan keterampilan, efisiensi, dan produktivitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, hubungan industrial yang dibangun melalui RUU tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

“Kita harus membangun hubungan industrial yang win-win: pekerja mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik, sementara perusahaan mendapatkan produktivitas dan daya saing yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Dengan cakupan pengaturan yang luas, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya akan menentukan pola hubungan industrial di perusahaan, tetapi juga berpotensi menjadi kerangka perlindungan bagi pekerja di sektor informal dan ekonomi digital. Pada saat yang sama, regulasi tersebut diharapkan tetap mampu menciptakan iklim usaha yang mendukung pembukaan lapangan kerja baru. (Sumber : CNN indonesia)

Exit mobile version