JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada Kamis (8/10/2026). Regulasi ini mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi online, mulai dari tarif pengangkutan orang, barang dan makanan hingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menyampaikan penerbitan perpres tersebut sebagai langkah pemerintah dalam memberikan kepastian pengaturan bagi ekosistem transportasi berbasis digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Perpres tersebut disusun melalui koordinasi pemerintah dan DPR untuk menyelaraskan berbagai kepentingan dalam penyelenggaraan transportasi online. Pengaturan ini mencakup layanan pengangkutan penumpang, pengiriman barang, serta pengantaran makanan.
Atur Tarif dan Pembagian Peran Kementerian
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penyusunan perpres tersebut telah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi untuk mengakomodasi aspirasi para pekerja ojol serta pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital.
Menurut Dasco, regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan pengaturan transportasi online roda dua, termasuk tarif pengangkutan orang, barang, dan makanan, serta pembagian peran kementerian yang bertanggung jawab terhadap ekosistem tersebut.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kementerian akan menjalankan fungsi sesuai dengan bidang masing-masing.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan berperan sebagai pengampu ekosistem transportasi online. Sementara itu, Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas pengaturan angkutan penumpang dan tarif.
Adapun pengaturan pengangkutan barang dan makanan akan menjadi ranah Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pembagian tugas tersebut diharapkan dapat memperjelas koordinasi antarkementerian dalam mengatur layanan transportasi berbasis aplikasi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikator, dan pelaku usaha yang bergantung pada layanan digital.
Komitmen Perlindungan Pekerja Ojol
Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebelumnya menjadi salah satu komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada pengemudi transportasi online yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monas, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).
Dalam pidatonya saat itu, Prabowo menyatakan bahwa pemerintah akan mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online, termasuk persoalan pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Prabowo juga menyampaikan rencana perubahan pembagian pendapatan yang sebelumnya disebut sebesar 80 persen untuk pengemudi menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi.
“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo dalam pidato peringatan May Day 2026.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja transportasi online, terutama terkait pendapatan dan hubungan mereka dengan perusahaan penyedia aplikasi.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jadi Perhatian
Masuknya aspek jaminan sosial ketenagakerjaan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi salah satu poin penting bagi pekerja di sektor transportasi berbasis digital.
Pengemudi ojol merupakan bagian dari tenaga kerja yang menjalankan aktivitas ekonomi melalui platform digital. Karena itu, kejelasan mengenai perlindungan sosial menjadi isu penting, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan ketidakpastian pendapatan.
Meski demikian, rincian mengenai mekanisme pelaksanaan perlindungan jaminan sosial, kewajiban masing-masing pihak, serta tata cara penerapannya perlu merujuk pada naskah resmi perpres dan ketentuan pelaksanaannya.
Dengan terbitnya regulasi ini, pemerintah diharapkan dapat memperjelas tata kelola transportasi online, menciptakan kepastian pengaturan tarif, serta memperkuat perlindungan bagi pekerja yang menggantungkan penghasilan pada layanan transportasi berbasis digital.
Pelaksanaan aturan tersebut selanjutnya akan menjadi perhatian, khususnya dalam memastikan ketentuan yang ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan manfaat bagi para pengemudi ojol. (Sumber : kompas.com)











