JAKARTA – Pemerintah menegaskan ketentuan jam kerja pekerja di Indonesia tetap 40 jam per minggu. Pemerintah belum mengubah ketentuan tersebut menjadi 45 jam per minggu seperti yang sebelumnya diusulkan oleh salah satu kelompok pengusaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketentuan 40 jam kerja per minggu telah menjadi kesepakatan antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.
“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Airlangga saat ditemui seusai acara BIG Downstream Insight di Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah munculnya usulan agar jam kerja di Indonesia ditambah dari 40 jam menjadi 45 jam dalam satu minggu.
Aprisindo Usulkan Jam Kerja 45 Jam
Sebelumnya, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengusulkan peningkatan jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Usulan itu disampaikan perwakilan Aprisindo, Hariyanto, pada Rabu (30/9/2026).
Menurut Hariyanto, peningkatan jam kerja diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia. Ia membandingkan jam kerja Indonesia dengan Vietnam yang menurutnya mencapai 48 jam per minggu.
“Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja, satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20%. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,” kata Hariyanto.
Usulan tersebut kemudian menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan waktu kerja dan perlindungan hak pekerja.
Ketentuan Jam Kerja Saat Ini
Ketentuan jam kerja di Indonesia mengatur batas waktu kerja normal sebanyak 40 jam dalam satu minggu.
Terdapat dua pola waktu kerja yang umum diterapkan. Pertama, 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk pola enam hari kerja, dengan satu hari istirahat dalam seminggu.
Kedua, 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk pola lima hari kerja, dengan dua hari istirahat dalam satu minggu.
Dengan demikian, perbedaan pola kerja tersebut tidak mengubah jumlah jam kerja normal dalam satu minggu, yakni tetap 40 jam.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Penegasan pemerintah mengenai jam kerja tersebut muncul bersamaan dengan proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah disiapkan menjadi undang-undang baru.
Pemerintah sebelumnya telah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II bersama DPR RI.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah memandang RUU tersebut secara keseluruhan akan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan bagi berbagai kelompok, termasuk pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha.
Menurut Yassierli, rancangan aturan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan dan pendekatan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, serta memberikan kepastian hukum.
Di sisi lain, pemerintah tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dalam penyusunan regulasi baru tersebut.
Dengan adanya penegasan Airlangga, ketentuan jam kerja 40 jam per minggu tetap menjadi acuan, sementara usulan peningkatan menjadi 45 jam per minggu belum menjadi ketentuan baru yang berlaku bagi pekerja di Indonesia. (Sumber : finance.detik.com)











