Pembayaran Upah Tertunggak 533 Buruh Pabrik Rokok Pailit di Blitar Kembali Tertunda - lemspsi.com
Daerah

Pembayaran Upah Tertunggak 533 Buruh Pabrik Rokok Pailit di Blitar Kembali Tertunda

112

Delayed Again: Back Pay for 533 Workers of Bankrupt Cigarette Factories in Blitar Postponed Once More

ilustrasi kegiatan karyawan pabrik rokok

BLITAR, JAWA TIMUR – Pembayaran upah tertunggak bagi 533 buruh dari dua pabrik rokok di Kota Blitar yang telah dinyatakan pailit sejak Agustus 2023 kembali mengalami penundaan. Padahal, aset kedua perusahaan tersebut telah selesai dilikuidasi pada awal 2026.

Sebelumnya, para buruh dijadwalkan menerima pembayaran upah tertunggak pada awal hingga pertengahan Mei 2026. Namun hingga awal Juli 2026, pencairan dana senilai sekitar Rp6,079 miliar itu belum juga terealisasi.

Ratusan buruh tersebut terdiri dari 141 pekerja PT Pura Perkasa Jaya cabang Blitar dan 392 pekerja PT Bokor Mas cabang Blitar. Kedua perusahaan yang saling terafiliasi itu diketahui berpusat di Mojokerto, Jawa Timur.

Koordinator buruh dari kedua perusahaan, Ali Karyanto, mengatakan bahwa tertundanya pencairan upah dipicu oleh permintaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik yang berencana mengenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap pembayaran tersebut.

“Betul. Tertunda lagi pencairannya karena Kantor Pajak Pratama Gresik minta PPh 21. Informasi dari pihak lawyer demikian,” ujar Ali kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (6/7/2026).

Menurut Ali, tim kuasa hukum para buruh menilai langkah KPP Gresik tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sebab, penerapan PPh Pasal 21 seharusnya dilakukan secara individual berdasarkan besaran penghasilan masing-masing pekerja.

“Kata kami, PPh 21 itu diterapkan perorangan dan hanya berlaku bagi pekerja dengan upah tahunan minimal Rp70 juta,” kata Ali.

Ia menambahkan, apabila ketentuan tersebut diterapkan secara benar, hanya sedikit pekerja yang seharusnya dikenai PPh Pasal 21.

“Kalau ini diterapkan, hanya satu dua orang saja yang kena PPh 21 karena hampir semuanya gajinya di bawah Rp50 juta per tahun,” ujarnya.

Upah tertunggak tersebut merupakan hak para pekerja yang belum dibayarkan oleh perusahaan ketika proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sejumlah kreditur mulai disidangkan di Pengadilan Niaga Surabaya pada akhir 2022.

Selama proses persidangan hingga keluarnya putusan pailit pada 28 Agustus 2023, para pekerja dirumahkan dan hanya menerima sekitar 25 persen dari upah yang seharusnya mereka peroleh. Sementara itu, upah tertunggak yang kini menunggu pencairan merupakan akumulasi 75 persen sisa upah para buruh selama masa tunggu proses persidangan tersebut.

Para pekerja berharap polemik terkait pengenaan pajak dapat segera diselesaikan agar hak mereka yang telah tertunda selama hampir tiga tahun dapat segera diterima, terutama karena sebagian besar buruh yang terdampak kini telah memasuki usia lanjut dan sangat membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (Sumber : Kompas.com)

Exit mobile version