JOMBANG – Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu pembahasan mendalam dalam forum Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Dalam forum tersebut, Komisi C menegaskan bahwa PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak. PHK baru dapat direkomendasikan setelah terdapat keputusan hukum tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Salahudin al-Aiyub mengatakan, prinsip tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Bahtsul Masail terkait persoalan ketenagakerjaan.
“PHK tidak boleh dilakukan sepihak,” ujar KH Salahudin al-Aiyub di Ponpes Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Ia menjelaskan, apabila perundingan bipartit antara pekerja dan pemberi kerja mengalami kebuntuan, pemberi kerja tidak diperbolehkan langsung melakukan PHK. Proses tersebut harus terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga terdapat keputusan hukum tetap.
Dengan demikian, pekerja tetap mendapatkan perlindungan selama proses perselisihan berlangsung dan tidak kehilangan haknya akibat keputusan sepihak dari perusahaan.
Upah Minimum Harus Menjadi Norma Perlindungan
Selain persoalan PHK, Bahtsul Masail juga membahas mengenai sistem pengupahan. Komisi C merekomendasikan agar penetapan upah mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, produktivitas, kondisi usaha, serta partisipasi aktif Dewan Pengupahan.
Komisi C menilai upah minimum harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja. Karena itu, ketentuan mengenai upah minimum bersifat memaksa dan tidak dapat dikesampingkan melalui kesepakatan individual yang berpotensi merugikan pekerja.
Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan hubungan industrial, khususnya karena posisi tawar pekerja dalam hubungan kerja sering kali tidak seimbang dengan pemberi kerja.
Selain upah, forum juga menegaskan bahwa pesangon harus tetap dipertahankan sebagai hak minimum pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
“Hal lain soal pesangon juga harus dipertahankan sebagai hak minimum pekerja,” terang KH Salahudin.
Alih Daya dan PKWT Tetap Diperbolehkan dengan Batasan
Pembahasan lainnya menyangkut alih daya atau outsourcing serta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Komisi C Bahtsul Masail menilai alih daya dan PKWT pada dasarnya diperbolehkan dalam perspektif akad muamalah. Namun, penerapannya harus disertai batasan dan aturan yang jelas.
Hal ini diperlukan agar praktik alih daya dan kontrak kerja tidak berubah menjadi instrumen untuk memindahkan risiko usaha dari perusahaan kepada pekerja yang memiliki posisi tawar lebih lemah.
Forum merekomendasikan agar alih daya dibatasi pada jenis dan bidang pekerjaan tertentu yang ditetapkan secara jelas. Pekerjaan penunjang maupun pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dapat menjadi bagian dari bidang yang dialihdayakan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak pekerja.
Selain itu, praktik pemutusan dan penyambungan kontrak secara artifisial juga dinilai harus dilarang. Pola tersebut berpotensi digunakan untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja dan mengurangi kepastian hubungan kerja.
“Direkomendasikan agar alih daya dibatasi pada jenis dan bidang pekerjaan yang ditetapkan secara jelas, terutama pekerjaan penunjang atau pekerjaan yang membutuhkan spesialisasi. Pemutusan dan penyambungan kontrak secara artifisial juga harus dilarang,” pungkasnya.
Hasil Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU tersebut menunjukkan perhatian organisasi keagamaan terbesar di Indonesia terhadap persoalan ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap pekerja, kepastian hukum dalam PHK, jaminan pesangon, serta pembatasan praktik outsourcing dan PKWT menjadi bagian penting dari rekomendasi yang dibahas dalam forum tersebut.
(Sumber : bacaini.id)
