BULUNGAN, KALTARA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memasang garis pengawasan dan plang penyegelan di area Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Namun, langkah tersebut dinilai janggal oleh Partai Buruh karena papan penyegelan tidak mencantumkan secara jelas identitas pihak yang diduga melakukan pelanggaran maupun sanksi yang dikenakan.
Temuan tersebut disampaikan Ketua Partai Buruh Provinsi Kalimantan Utara, Joko Supriyadi, setelah melakukan investigasi lapangan di sepanjang jalur Kampung Baru, Mangkupadi, hingga Karang Tinggau. Wilayah tersebut diketahui terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Joko mengatakan, pihaknya melihat langsung keberadaan plang yang dipasang oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pusat. Dalam papan tersebut tercantum penghentian kegiatan karena adanya pelanggaran tertentu.
Namun, menurut Joko, informasi yang disampaikan dalam plang tersebut belum memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas lahan maupun bentuk pelanggaran yang dimaksud.
“Kami saksikan langsung ada plang segel dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pusat yang berisi penghentian kegiatan karena pelanggaran tertentu. Tapi di situ tidak tertulis jelas siapa pelakunya, apa bentuk pelanggarannya, dan apa konsekuensi hukumnya,” ujar Joko saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).
Minta Penegakan Hukum Transparan
Joko menilai ketidakjelasan informasi pada papan penyegelan berpotensi menimbulkan bias dalam penegakan hukum lingkungan. Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui alasan suatu lahan disegel, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta tindakan hukum yang telah atau akan dilakukan pemerintah.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, Partai Buruh juga mencatat bahwa plang PPLH KLH hanya mencantumkan dasar regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Plang PPLH KLH hanya mencantumkan dasar regulasi UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, namun membiarkan status penanggung jawab lahan mengambang tanpa kepastian hukum,” kata Joko.
Menurutnya, pemerintah perlu membuka informasi secara terang agar tidak muncul kesan bahwa penyegelan hanya menjadi tindakan administratif tanpa diikuti proses penegakan hukum yang jelas.
Soroti Kesiapan Penanganan Karhutla
Selain mempertanyakan penyegelan, Joko juga menyoroti kondisi lahan konsesi yang diperkirakan mengalami kebakaran dengan luasan lebih dari 900 hektare.
Dalam investigasi tersebut, pihaknya mengaku hanya menemukan satu menara pantau. Sementara itu, tidak terlihat adanya pos kesiagaan darurat, regu pemadam kebakaran, maupun armada tangki air dalam jumlah yang dinilai memadai untuk mengantisipasi kebakaran di area yang luas.
“Saya tidak melihat ada pos. Tidak memadai lah bagaimana lahan seluas itu dikelola secara tidak profesional. Biasanya perusahaan lain ada mempersiapkan mobil kebakaran, tangki air, serta personel yang standby di lokasi jika ada kejadian,” ujarnya.
Joko menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya terkait kewajiban pengelola konsesi dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Nah ini yang saya rasa menjadi kesalahannya pihak perusahaan sebagai pengelola lahan,” katanya.
Desak Evaluasi HGU
Partai Buruh selanjutnya mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lahan, termasuk status hak guna usaha (HGU) yang berada di kawasan tersebut.
Joko meminta pemerintah tidak membiarkan lahan konsesi menjadi objek spekulasi yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan persoalan ekologis dan sosial bagi masyarakat sekitar.
“Kasarnya gitu kan, pemerintah harus turun tangan dalam hal ini. Kalau perlu dicabut saja HGU-nya, digunakan oleh masyarakat sebagai kebun rakyat atau apalah,” tegasnya.
Menurut Joko, lahan yang tidak dikelola secara optimal berpotensi menjadi lahan tidur yang kembali terbakar ketika memasuki musim kemarau.
“Daripada dia jadi lahan nganggur saja, lahan tidur yang nanti terbakar lagi, jadi sumber asap,” sambungnya.
DLH Kaltara Akan Cek Lokasi
Sementara itu, terkait keberadaan plang penyegelan yang dipasang PPLH pusat di wilayah hukum Kalimantan Utara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara, Hairul Anwar, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Saya kroscek dulu ya lokasinya,” kata Hairul.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai detail penyegelan, pihak yang bertanggung jawab, bentuk pelanggaran, serta tindak lanjut penegakan hukum masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian karena selain menyangkut dugaan pelanggaran lingkungan, kebakaran di kawasan konsesi juga berpotensi berdampak terhadap kualitas udara, ekosistem, serta aktivitas masyarakat di sekitar wilayah terdampak.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penyegelan, hasil pemeriksaan lingkungan, status hukum lahan, serta langkah penanganan terhadap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab.
(Sumber : detik.com)
