JAKARTA — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia secara resmi mengusulkan 16 poin krusial dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Usulan tersebut diserahkan langsung melalui safari politik ke delapan fraksi yang ada di DPR RI.
Dalam draf yang diajukan, koalisi buruh menyoroti berbagai persoalan mendasar. Poin-poin penting yang diusulkan mencakup:
-
Tata cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perhitungan pesangon.
-
Sistem kerja: Regulasi terkait kontrak kerja (PKWT) dan outsourcing.
-
Pengupahan: Penetapan upah minimum serta upah sektoral.
-
Pengawasan dan Sanksi: Perlindungan Tenaga Kerja Asing (TKA), pengetatan pengawasan, hingga sanksi bagi pelanggar aturan.
“16 poin yang kami ajukan merupakan persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian kaum buruh. Kami ingin lahir UU Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegas Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Ahmad Supriadi, Rabu (29/7/2026).
Ahmad juga menekankan pentingnya keterlibatan buruh secara aktif dan partisipatif sejak awal proses penyusunan regulasi ini, mengingat pekerja adalah pihak yang merasakan dampak langsungnya.
DPR Targetkan RUU Selesai Oktober 2026
Merespons hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menjelaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan targetnya harus rampung pada Oktober 2026. Tenggat waktu ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Memang undang-undang ini kan Oktober harus sudah selesai, maka naskah akademiknya yang sudah disiapkan BKDK dan seluruh usulan-usulan dari pakar, serikat pekerja, maupun dari pemerintah dan Apindo juga sudah masuk semua,” ujar Irma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Politikus Partai Nasdem ini menambahkan, Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR tengah bekerja secara intensif pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026 untuk menyerap berbagai aspirasi.
Proses ini dilakukan sebelum menentukan apakah revisi UU Ketenagakerjaan nantinya akan ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR atau usulan pemerintah. (Sumber : kompas.com)
