Nasional

KASBI Desak TipTop Hentikan Intimidasi Buruh, Tuntut Dua Pengurus Dipekerjakan Kembali

96
×

KASBI Desak TipTop Hentikan Intimidasi Buruh, Tuntut Dua Pengurus Dipekerjakan Kembali

Sebarkan artikel ini

KASBI Urges TipTop to Stop Worker Intimidation, Demands Reinstatement of Two Union Officials

Ketua umum KASBI Sunarno- FB : Sunar Leonar

JAKARTA – Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendesak manajemen PT TIPTOP Pasar Swalayan & Department Store menghentikan dugaan intimidasi dan diskriminasi terhadap buruh. KASBI juga menuntut pemulihan hak pengurus serikat pekerja serta pelaksanaan Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan terkait status kerja 13 buruh kontrak.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum KASBI, Sunarno, pada Rabu (14/10/2026), menyikapi konflik ketenagakerjaan antara manajemen TipTop dan Serikat Pekerja Karyawan TipTop (SEPAKAT FSBB-KASBI).

KASBI menilai persoalan tersebut bukan sekadar perselisihan hubungan industrial biasa. Organisasi buruh itu menduga terdapat tindakan yang mengarah pada pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

“Sejak SEPAKAT berdiri 2024, pekerja punya wadah memperjuangkan hak kolektif. Namun perjuangan itu dihadapkan pada tindakan manajemen yang mengarah pada praktik anti-serikat,” tegas Sunarno.

Menurut KASBI, terdapat empat persoalan utama yang perlu segera diselesaikan oleh manajemen TipTop, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pengurus serikat hingga belum dilaksanakannya pengangkatan buruh kontrak menjadi karyawan tetap.

Empat Persoalan Ketenagakerjaan di TipTop

Persoalan pertama adalah PHK terhadap dua pengurus dan anggota SEPAKAT. Menurut pihak serikat, PHK tersebut dilakukan dengan alasan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Namun, serikat menyebut kegiatan yang dipersoalkan manajemen berlangsung di luar jam kerja dan merupakan kegiatan sosial-keagamaan.

BACA JUGA:  Kasus PHK PT Pegaunihan Batam Tak Kunjung Usai, LEM SPSI Geram dan Siapkan Langkah Tegas

KASBI menilai persoalan ini perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah keputusan PHK tersebut berkaitan dengan aktivitas pekerja dalam menjalankan hak berserikat.

Persoalan kedua adalah belum diangkatnya 13 buruh berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

KASBI menyatakan pengangkatan tersebut telah menjadi perhatian Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor melalui Nota Pemeriksaan. Karena itu, organisasi tersebut mendesak perusahaan segera melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam nota tersebut.

Persoalan ketiga berkaitan dengan mutasi pengurus serikat ke cabang yang disebut berjarak jauh dari domisili mereka. KASBI menduga kebijakan tersebut berpotensi menjadi bentuk hukuman terhadap pengurus serikat.

Adapun persoalan keempat adalah pemberian sanksi terhadap pengurus yang melakukan pendampingan kepada anggota serikat.

Bagi KASBI, pendampingan merupakan bagian dari fungsi organisasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja. Oleh sebab itu, aktivitas tersebut semestinya dihormati selama dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

KASBI Soroti Kebebasan Berserikat

KASBI menegaskan kebebasan berserikat merupakan hak dasar pekerja yang dilindungi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

BACA JUGA:  Bukan Cuma Upah, Ini Alasan PT PWI 6 Lebak Relokasi Pabrik dan PHK Massal

Organisasi tersebut secara khusus menyoroti Pasal 28 yang melarang siapa pun menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk maupun tidak membentuk serikat, menjadi pengurus atau anggota, serta menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja melalui cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Larangan tersebut mencakup tindakan seperti PHK, mutasi, pengurangan upah, intimidasi, hingga bentuk tekanan lainnya yang ditujukan untuk menghalangi kegiatan berserikat.

Atas dasar itu, KASBI meminta Pengawas Ketenagakerjaan dan instansi terkait memeriksa dugaan pelanggaran dalam konflik di TipTop.

“Kami mendesak Pengawas Ketenagakerjaan dan instansi terkait memeriksa dugaan pelanggaran ini dan memastikan Nota Pemeriksaan dilaksanakan,” kata Sunarno.

KASBI menilai penyelesaian konflik tersebut penting untuk memastikan hak pekerja terlindungi sekaligus mencegah munculnya praktik yang dapat menghambat kebebasan berserikat di lingkungan perusahaan.

Enam Tuntutan SEPAKAT kepada Manajemen TipTop

Melalui pernyataan sikapnya, SEPAKAT FSBB-KASBI menyampaikan enam tuntutan utama kepada manajemen PT TIPTOP Pasar Swalayan & Department Store.

  • Pertama, mencabut keputusan PHK terhadap dua pengurus serikat dan mempekerjakan kembali mereka pada posisi semula.
  • Kedua, mencabut surat mutasi yang dinilai bersifat intimidatif terhadap pengurus serikat.
  • Ketiga, segera mengangkat 13 buruh kontrak menjadi karyawan tetap sesuai Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan.
  • Keempat, menghentikan segala bentuk intimidasi dan diskriminasi terhadap anggota serikat pekerja.
  • Kelima, menghormati fungsi pengurus serikat dalam memberikan pendampingan kepada anggota yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
  • Keenam, menjamin kebebasan berserikat tanpa tekanan maupun ancaman.
BACA JUGA:  18 Konfederasi Buruh Minta DPR Hindari "Pasal Titipan" dalam Penyusunan UU Ketenagakerjaan Baru

Enam tuntutan tersebut, menurut KASBI, merupakan langkah yang perlu dipenuhi untuk memulihkan hak pekerja sekaligus menyelesaikan konflik secara adil.

KASBI Siapkan Konsolidasi dan Aksi Lanjutan

KASBI menyatakan akan memberikan dukungan penuh kepada SEPAKAT FSBB-KASBI dalam memperjuangkan tuntutan tersebut.

Apabila manajemen TipTop tidak menindaklanjuti tuntutan, KASBI menyatakan akan melakukan konsolidasi bersama jaringan gerakan buruh dan mempertimbangkan aksi massa lanjutan.

Bagi KASBI, persoalan ini bukan hanya menyangkut nasib dua pengurus yang terkena PHK atau status kerja 13 buruh kontrak, tetapi juga menyangkut jaminan kebebasan berserikat bagi seluruh pekerja.

“Serikat pekerja bukan ancaman bagi perusahaan. Serikat adalah alat perjuangan kolektif buruh untuk melawan kesewenang-wenangan,” pungkas Sunarno.

Hingga informasi ini disusun, uraian mengenai dugaan intimidasi, alasan PHK, mutasi pengurus, serta pelaksanaan Nota Pemeriksaan merupakan keterangan dan sikap yang disampaikan pihak KASBI dan SEPAKAT FSBB-KASBI. Tanggapan resmi manajemen PT TIPTOP belum tercantum dalam bahan informasi yang tersedia. (Sumber : trawlmediaindonesia.id)