DEPOK – Puluhan karyawan Hotel Bumi Wiyata yang tergabung dalam Pengurus Komisariat (PK) Federasi Buruh KAMIPARHO kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas tunggakan upah dan belum dipenuhinya hak-hak normatif para pekerja.
Dalam aksi tersebut, massa berkumpul di depan gerbang hotel sambil menyampaikan tuntutan kepada pihak manajemen. Aksi sempat menyebabkan sebagian ruas Jalan Margonda Raya menuju Jakarta tertutup sehingga arus lalu lintas mengalami perlambatan.
Sekitar pukul 10.55 WIB, demonstrasi dihentikan sementara setelah muncul informasi bahwa pihak manajemen Hotel Bumi Wiyata bersedia menerima perwakilan pekerja untuk melakukan pertemuan dan membahas tuntutan yang diajukan.
Ketua PK FSB KAMIPARHO Hotel Bumi Wiyata, Muhamad Soleh, mengatakan aksi tersebut merupakan puncak dari akumulasi kekecewaan para pekerja yang selama bertahun-tahun belum memperoleh hak mereka secara penuh.
Menurutnya, hingga pertengahan Juli 2026, para karyawan masih memiliki tunggakan upah yang belum dibayarkan selama tujuh bulan. Tunggakan itu mencakup gaji bulan Maret dan April 2025 serta berlanjut pada periode Februari hingga Juni 2026.
“Jadi kemarin kita sudah minta data dari manajemen itu sekitar kurang lebih Rp4 miliar lah untuk seluruh tunggakan,” ujar Soleh kepada wartawan di lokasi aksi.
Selain persoalan tunggakan gaji, para pekerja juga mempersoalkan belum diterapkannya penyesuaian upah sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur. Hingga saat ini, penyesuaian upah tahun 2025 disebut belum direalisasikan oleh manajemen, begitu pula penyesuaian upah yang berlaku untuk tahun 2026.
Menurut para pekerja, kondisi tersebut semakin memperberat beban ekonomi karyawan yang selama berbulan-bulan harus bertahan tanpa menerima penghasilan secara penuh. Mereka berharap manajemen segera memberikan kepastian mengenai jadwal pembayaran tunggakan serta memenuhi kewajiban perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi unjuk rasa ini menjadi lanjutan dari upaya pekerja untuk memperjuangkan hak mereka setelah berbagai penyampaian aspirasi sebelumnya dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang konkret. Para pekerja menyatakan akan menunggu hasil pertemuan dengan pihak manajemen, namun tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan mereka kembali tidak mendapat kepastian.(Sumber : TribunNews)
