PMI Asal Sampang Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia ke Surabaya - lemspsi.com
Daerah

PMI Asal Sampang Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia ke Surabaya

122

Sampang Migrant Worker Arrested Carrying 8 Kg of Crystal Meth from Malaysia to Surabaya

Pelaku S saat diamankan petugas kepolisian dari Polda Sumut-VIVA.co.id

MEDAN– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial S (45) karena diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram dari Malaysia ke Indonesia.

S merupakan warga Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Ia ditangkap saat membawa sabu yang rencananya akan dikirim ke Kota Surabaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur perairan Malaysia menuju Sumatera Utara.

Petugas Unit 3 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kemudian melakukan pemantauan. S akhirnya diringkus di Jalan Lintas Sumatera Utara, Simpang Kawat Rantau Parapat, Dusun I, Desa Parlompangan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan bungkus yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 8 kilogram,” kata Andy, Rabu (12/8/2026).

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas ransel berwarna hitam yang dibawa oleh S.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengaku mendapatkan perintah dari seorang bandar narkoba di Malaysia berinisial ADI. S kemudian membawa sabu tersebut melalui Pelabuhan Kuala Selaga, Malaysia, menggunakan kapal yang telah disiapkan oleh ADI menuju Pelabuhan Tanjung Balai.

Setelah tiba di Tanjung Balai, S rencananya membawa sabu tersebut melalui jalur darat menggunakan bus menuju Surabaya. Namun, sebelum melanjutkan perjalanan, S terlebih dahulu diamankan polisi saat sedang menunggu bus.

Menurut Andy, S dijanjikan upah sebesar Rp105 juta untuk membawa sabu dari Malaysia hingga Surabaya. Namun, dari jumlah tersebut, S baru menerima pembayaran sebesar Rp4 juta.

“S ini dijanjikan upah membawa barang bukti itu dari Malaysia ke Surabaya sebesar Rp105 juta. Namun, yang sudah diterima baru Rp4 juta,” ujar Andy.

Saat ini, S beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polda Sumut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut.

Andy menambahkan, penyitaan 8 kilogram sabu tersebut diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi membahayakan sekitar 40.000 orang.

“Dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram yang disita, dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 40.000 orang,” kata Andy.

(Sumber : vivo.co.id

Exit mobile version