JAPAN – Pemerintah Jepang tengah mempersiapkan kebijakan baru untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di tengah semakin seriusnya kekurangan pekerja di berbagai sektor. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah penerapan Program Pengembangan Keterampilan Kerja (ESD/Ikusei Shuro) bagi pekerja asing.
Program tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada April 2027 dan akan menggantikan Program Pelatihan Magang Teknik (Technical Intern Training Program) yang selama ini memungkinkan pekerja asing bekerja sekaligus meningkatkan keterampilan di Jepang dalam jangka waktu satu hingga lima tahun.
Melalui program baru tersebut, Jepang berupaya membangun sistem penerimaan pekerja asing yang lebih sesuai dengan kebutuhan industri, terutama sektor-sektor yang mengalami kekurangan tenaga kerja.
Jepang Pertimbangkan Pekerja Asing untuk Sektor Keamanan
Selain sektor industri dan jasa, Jepang juga tengah mempertimbangkan kemungkinan memperluas penerimaan pekerja asing ke bidang keamanan.
Berdasarkan aturan keamanan yang berlaku saat ini, pekerja asing yang berstatus penduduk tetap serta pasangan warga negara Jepang dapat bekerja di sektor keamanan. Namun, kondisi kekurangan tenaga kerja yang semakin parah mendorong industri keamanan meminta agar kesempatan bekerja juga diberikan kepada lebih banyak tenaga kerja asing.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bagian dari pembahasan pemerintah Jepang dalam merancang sistem baru penerimaan pekerja asing.
Layanan Darat Bandara Masuk Pertimbangan
Sektor penerbangan juga menjadi salah satu bidang yang menghadapi kekurangan tenaga kerja. Kekurangan petugas layanan darat semakin terasa, khususnya di sejumlah bandara daerah di Jepang.
Pada 9 September, pejabat Badan Layanan Imigrasi Jepang menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memasukkan layanan darat bandara ke dalam Program Pengembangan Keterampilan Kerja.
Tenaga kerja asing yang nantinya bekerja di bidang tersebut dapat ditempatkan pada berbagai pekerjaan layanan darat, antara lain membantu proses keberangkatan dan kedatangan pesawat serta menangani kargo udara.
Jika layanan darat bandara dimasukkan ke dalam sistem tersebut, cakupan Program Pengembangan Keterampilan Kerja akan bertambah menjadi 18 bidang.
Pemerintah Jepang juga berencana menambah kelompok pekerjaan baru dalam empat sektor yang tercakup sistem baru, yakni manufaktur barang industri, konstruksi, pengolahan makanan, dan perikanan.
Pemerintah menargetkan berbagai usulan tersebut dapat disetujui dalam rapat kabinet pada Desember 2026.
Ratusan Ribu Pekerja Asing Sudah Berada di Jepang
Kebutuhan Jepang terhadap pekerja asing terlihat dari jumlah tenaga kerja asing yang sudah berada di negara tersebut.
Badan Layanan Imigrasi Jepang mencatat, hingga akhir 2025 terdapat sekitar 382.341 pekerja asing yang tinggal di Jepang melalui status Specified Skilled Worker (SSW) kategori 1.
Sementara itu, jumlah warga negara asing yang berada di Jepang melalui Program Pelatihan Magang Teknik mencapai 456.618 orang.
Data tersebut menunjukkan besarnya peran pekerja asing dalam menopang berbagai sektor ekonomi Jepang.
Kekurangan Tenaga Kerja Jadi Alasan Utama
Kebutuhan terhadap pekerja asing juga tercermin dalam survei pemerintah Jepang yang dipublikasikan pada 31 Agustus 2026.
Survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang menunjukkan bahwa 68,2 persen perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing karena menghadapi kekurangan pekerja.
Kondisi tersebut tidak terlepas dari penurunan jumlah penduduk Jepang dan semakin menuanya populasi usia produktif di negara tersebut.
Selain untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja, sekitar 56 persen perusahaan menyatakan merekrut pekerja asing berdasarkan kemampuan atau kompetensi mereka. Sementara sekitar 18 persen perusahaan mengatakan perekrutan pekerja asing dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih global.
Kondisi serupa juga tergambar dalam laporan Teikoku Databank yang diterbitkan pada awal September 2026. Lebih dari separuh perusahaan di Jepang mengaku kekurangan karyawan tetap, sedangkan hampir 30 persen perusahaan menyatakan kekurangan pekerja paruh waktu.
Situasi ini memperlihatkan bahwa perekonomian Jepang masih sangat membutuhkan tenaga kerja asing, meskipun pemerintah juga tengah memperketat sejumlah aturan bagi warga negara asing sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial dan menangani pelanggaran hukum.
Dengan penerapan ESD mulai April 2027, Jepang tampaknya tidak hanya berupaya mempertahankan pasokan tenaga kerja asing, tetapi juga mengarahkan pekerja tersebut ke sektor-sektor strategis yang paling membutuhkan tambahan sumber daya manusia.
(Sumber : baocantho.com.vn)











