JAMBI — Hampir dua tahun setelah mengalami kecelakaan kerja di area produksi kayu pelet PT TSM di Kabupaten Kampar, Riau, Adzan Agustian (22), warga Teluk Majelis, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, masih menunggu kepastian terkait hak sebagai pekerja dan klaim kecelakaan kerja yang diajukannya.
Kecelakaan itu terjadi pada 5 September 2024 ketika Adzan menjalani lembur di area produksi kayu pelet. Ia mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh setelah menginjak bara yang tertutup serbuk kayu.
Akibat kecelakaan tersebut, tangan kiri Adzan mengalami perubahan bentuk. Sejumlah bagian kaki dan jari-jari kakinya juga mengalami gangguan. Ia bahkan harus menjalani pencangkokan kulit selama proses pengobatan.
Adzan menceritakan, saat kejadian dirinya bersama sejumlah pekerja menjalani lembur sejak sekitar pukul 18.00 hingga 08.00 WIB. Di area produksi terdapat tumpukan serbuk kayu yang sebagian terbakar dan masih menyimpan bara.
Ia mengaku diperintahkan untuk menggeser serbuk kayu yang belum terbakar agar proses pembakaran dapat terus berlangsung.
“Awalnya masih aman, kami disuruh menggeser-geser serbuk. Serbuk yang terbakar itu masih seperti bara, belum ada apinya,” ujar Adzan saat ditemui Tribun Jambi, Sabtu (8/8/2026).
Saat itu, seorang mekanik listrik datang untuk memeriksa kondisi area karena terdapat kekhawatiran aliran listrik terkena serbuk kayu yang terbakar. Adzan kemudian diminta mengambil masker karena ruangan dipenuhi debu.
Dalam perjalanan kembali ke lokasi kerja, Adzan memilih berjalan melalui bagian pinggir area karena menganggap jalur tersebut aman. Namun, ia tidak mengetahui terdapat bara yang tertutup tumpukan serbuk kayu.
“Pas menuju lokasi, sekali saya pijak ternyata baranya ada di bawah serbuk. Bara itu tertutup, jadi tidak kelihatan. Begitu terinjak, langsung terbakar,” katanya.
Api kemudian membakar tubuhnya. Adzan mengaku harus menyelamatkan diri bersama pekerja lain tanpa bantuan pengawas khusus di lokasi.
“Kami menyelamatkan diri sendiri. Tidak ada yang berani memegang karena badan kami penuh api,” ujarnya.
Adzan kemudian dibawa menggunakan kendaraan perusahaan ke Rumah Sakit Mesra Pekanbaru. Setelah menjalani perawatan sekitar satu bulan, ia dirujuk ke Rumah Sakit Awal Bros Sudirman. Keluarganya dari Jambi kemudian datang ke Pekanbaru untuk mendampinginya.
Dampak Kecelakaan Masih Dirasakan
Hingga Agustus 2026, Adzan mengaku masih merasakan dampak kecelakaan tersebut. Rasa nyeri masih muncul dari lutut hingga telapak kaki ketika berdiri. Gerakan tangan kirinya juga belum kembali normal.
“Yang paling parah tangan sebelah kiri, bengkok. Kaki kiri juga, jari-jari tidak bisa menyentuh lantai dengan normal,” tuturnya.
Selain tangan dan kaki, luka bakar juga dialami pada bagian lutut, punggung, dan sejumlah bagian tubuh lainnya.
Klaim Kecelakaan Kerja Dipersoalkan
Persoalan lain muncul ketika Adzan mengurus klaim kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengaku pernah diminta membuat kronologi yang berbeda dari kejadian sebenarnya.
Menurut Adzan, kronologi yang diminta menyebutkan kecelakaan terjadi di depan rumah, bukan ketika dirinya sedang bekerja di area perusahaan.
“Saya terpaksa mengikuti perintah. Kronologinya dibuat seperti apa, kami tinggal menyalin. Saya dan ibu saya membuatnya karena terpaksa,” katanya.
Adzan menyebut pihak yang meminta pembuatan kronologi tersebut berinisial ARD. Ia juga mengatakan pihak yang memberikan perintah pekerjaan di area serbuk kayu tidak lagi memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut, meski disebut berada di lokasi ketika kecelakaan berlangsung.
Kondisi tersebut, menurut Adzan, membuat proses pengajuan klaim kecelakaan kerja menjadi semakin sulit.
Mengaku Bekerja Tanpa Kontrak
Adzan mengatakan mulai bekerja di PT TSM pada April 2024 sebagai pekerja lepas harian (PLH). Ia mengaku tidak menerima surat kontrak kerja.
Upah yang diterimanya sekitar Rp600.000 per minggu dan telah dipotong iuran BPJS. Pekerjaan tersebut diperolehnya setelah diajak seorang mandor yang sebelumnya dikenalnya dari wilayah Teluk Majelis.
Menurut Adzan, pekerja lepas mendapatkan sejumlah perlengkapan keselamatan, seperti helm, kacamata, dan masker. Namun, ia menilai masker yang diberikan tidak memadai untuk menghadapi kondisi area produksi yang dipenuhi debu serbuk kayu.
“Maskernya kadang seperti masker untuk debu asap, bukan untuk debu kayu. Itu pun tembus. Pengalaman saya waktu itu, sampai hidung hitam,” katanya.
Kembali Bekerja Meski Belum Pulih
Masa pemulihan Adzan berlangsung sekitar enam bulan. Namun, ia mengaku terpaksa kembali bekerja karena kesulitan memperoleh surat keterangan sakit yang dibutuhkan perusahaan.
Terapi pengobatannya disebut sempat terhenti pada Februari 2025 karena persoalan administrasi. Menurut Adzan, perusahaan mensyaratkan surat keterangan sakit agar pembayaran upah tetap diberikan.
“Saya terpaksa bekerja karena perusahaan meminta surat sakit, sedangkan dari rumah sakit sudah tidak bisa memberikan lagi,” ujarnya.
Adzan kemudian tetap bekerja hingga November 2025 meski kondisinya belum sepenuhnya pulih. Pada November 2025, ia kembali menyampaikan kondisi kesehatannya dan meminta menjalani pengobatan.
Ia sempat diarahkan berobat ke rumah sakit tertentu, tetapi menurut Adzan, dirinya tidak dapat dilayani karena pengobatan harus menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.
Kembali Dipanggil Bekerja pada Juli 2026
Adzan kemudian menghubungi pihak perusahaan dan mengaku mendapat informasi dari HRD bahwa dokumen kecelakaan kerjanya akan kembali diurus. Namun, hingga beberapa bulan kemudian, ia menyebut belum memperoleh kepastian mengenai proses tersebut.
Sekitar Juli 2026, Adzan mengaku kembali dipanggil perusahaan dan dinyatakan sudah sehat sehingga diminta kembali bekerja.
Ia menolak permintaan tersebut karena merasa kondisi tubuhnya belum sepenuhnya pulih.
Selama proses tersebut, Adzan mengatakan masih menerima upah sekitar Rp600.000 per minggu. Pembayaran itu disebut berdasarkan hitungan normal dan belum memasukkan lembur.
Keluarga Minta Hak Adzan Diperjelas
Adzan kini meminta kepastian mengenai status pekerjaannya, proses klaim kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, serta kompensasi atas kecelakaan yang dialaminya.
Menurut dia, pihak perusahaan menyampaikan bahwa besaran klaim atau persentase kecacatan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disebut akan menjadi dasar pengajuan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sekarang kami disuruh menunggu. Tapi kami sudah tidak percaya lagi karena sebelumnya juga dijanjikan akan diurus sejak November, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian,” kata Adzan.
Ia berharap persoalan tersebut tidak terus berlarut karena dampak kecelakaan masih dirasakannya hingga kini.
“Kalau memang kronologi kami dianggap di luar jam kerja, padahal saat itu kami lembur, kami ingin kejelasan. Karena kami bekerja dan kecelakaan itu terjadi di tempat kerja,” ujarnya.
Ibu Adzan, Lindawati (52), mengatakan kecelakaan tersebut telah mengubah kondisi fisik dan masa depan anaknya.
“Kami orang miskin, tidak tahu harus minta tolong pada siapa. Kami berharap ada yang mau membantu agar anak kami mendapatkan hak-haknya dan meluruskan kronologi kejadian sebenarnya,” kata Lindawati.
Adzan mengatakan dirinya siap menerima konsekuensi terhadap status pekerjaannya. Namun, ia tetap meminta haknya sebagai pekerja dipenuhi.
“Saya pasrah kalau memang harus dipecat. Tapi saya menuntut hak saya sebagai pekerja,” tegasnya.
(Sumber : TribuNews-Jambi)
