Sepuluh Tahun Bekerja, Siti Kehilangan Pekerjaan dan Berjuang Mendapatkan Hak Buruh - lemspsi.com
Daerah

Sepuluh Tahun Bekerja, Siti Kehilangan Pekerjaan dan Berjuang Mendapatkan Hak Buruh

72

After a Decade of Work, Siti Loses Her Job and Fights for Workers’ Rights

Kisah Siti Nur Halimah memperlihatkan bahwa kehilangan pekerjaan berdampak panjang bagi buruh-FOTO ILUSTRASI

SUBANG — Pekerjaan di pabrik pernah menjadi tumpuan utama keluarga Siti Nur Halimah, 31 tahun. Selama sekitar satu dekade, perempuan asal Subang, Jawa Barat, itu bekerja di perusahaan manufaktur yang memproduksi boneka dan garmen.

Namun, perjalanan panjang tersebut berakhir ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Juni 2022. Manajemen saat itu menyebut perusahaan mengalami krisis keuangan dan berada di ambang kepailitan.

Siti mulai bekerja setelah lulus SMA pada 2012. Ia mengawali karier sebagai helper di bagian produksi boneka. Setelah itu, ia dimutasi menjadi Quality Control (QC) di bagian garmen.

Setelah tiga tahun berstatus pekerja kontrak, Siti kemudian diangkat menjadi karyawan tetap atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Bagi Siti dan sejumlah rekannya, PHK tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan. Mereka menduga pemutusan hubungan kerja tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan, tetapi juga berhubungan dengan aktivitas serikat pekerja.

Saat itu, Siti merupakan pengurus aktif Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) wilayah Subang.

Menurut Siti, pemutusan hubungan kerja di perusahaan tersebut berlangsung secara bertahap sejak 2017. Ketua serikat pekerja disebut menjadi salah satu pekerja yang pertama terkena PHK. Setelah itu, pemecatan berlanjut hingga akhirnya Siti menjadi salah satu pekerja terakhir yang kehilangan pekerjaan.

Sekitar 470 buruh disebut terdampak PHK. Beberapa bulan setelah pemutusan hubungan kerja, perusahaan bahkan kembali membuka lowongan untuk posisi yang sama.

“Awalnya sih mereka bilang karena mengalami krisis keuangan dan terjadi pailit, cuman ketika ditelusuri ternyata lebih ke pemberangusan serikat ya, bukan ke pailitnya,” ujar Siti saat ditemui BandungBergerak dalam acara peluncuran buku LBH Bandung di Fragment Project, Kota Bandung, Sabtu, 5 September 2026.

Persoalan Pesangon

Kehilangan pekerjaan bukan menjadi satu-satunya persoalan yang dihadapi Siti. Setelah PHK, ia juga mempermasalahkan penghitungan hak pesangon yang diterimanya.

Menurut Siti, perusahaan menghitung pesangon berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah perubahan regulasi ketenagakerjaan. Masa kerja tiga tahun pertama ketika dirinya masih berstatus pekerja kontrak tidak dimasukkan dalam masa kerja untuk perhitungan pesangon.

Perusahaan hanya menghitung tujuh tahun masa kerja setelah dirinya berstatus sebagai karyawan tetap.

Siti juga menyebut penghitungan pesangon menggunakan formula 0,5 kali ketentuan yang menjadi dasar perhitungan perusahaan. Pada akhirnya, ia menerima pesangon sekitar Rp16 juta.

Menurut perhitungannya, apabila menggunakan formulasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, nilai yang diterimanya bisa berada pada kisaran Rp36 juta hingga Rp50 juta.

“Jauh banget jelas karena kan dari kita tuh selain dari pesangon ada uang pisah, ada uang bonus itu kan kalau diatur dalam Undang-Undang 13 (tentang Ketenagakerjaan),” katanya.

Persoalan penghitungan masa kerja dan hak pekerja tersebut menjadi bagian dari pengalaman panjang Siti setelah kehilangan pekerjaan formal di pabrik.

Sempat Menganggur, Kemudian Bekerja Borongan

Setelah terkena PHK, Siti menganggur selama sekitar satu tahun. Kondisi ekonomi keluarga yang semakin sulit kemudian mendorongnya kembali bekerja sebagai buruh dengan sistem borongan.

Suaminya bekerja serabutan sehingga penghasilan keluarga tidak selalu tetap.

Pada 2023, Siti bekerja di sebuah usaha konveksi. Pola kerja di tempat tersebut berbeda jauh dari pengalaman sebelumnya di perusahaan manufaktur.

Ketika pesanan menumpuk, Siti pernah bekerja selama 36 jam tanpa henti, mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 keesokan harinya.

Waktu istirahat yang diperolehnya hanya sekitar setengah jam setelah waktu subuh.

Siti akhirnya meninggalkan pekerjaan tersebut setelah banyak komplain dari pelanggan terkait barang cacat atau reject menyebabkan pesanan berhenti.

“Setelah itu, besoknya saya langsung tipes,” ujarnya sambil mengenang pengalaman tersebut.

Hingga kini, Siti belum kembali memperoleh pekerjaan formal. Ia memilih tetap aktif sebagai pengurus KASBI wilayah Subang dan memperjuangkan hak-hak buruh, khususnya pekerja perempuan.

Salah satu isu yang menjadi perhatiannya adalah hak cuti hamil yang menurutnya masih kerap menghadapi persoalan di tempat kerja.

Jawa Barat dan Persoalan Ketenagakerjaan

Pengalaman Siti berlangsung di tengah dinamika ketenagakerjaan Jawa Barat yang memiliki basis industri manufaktur besar.

Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat mencatat terdapat 8.239 perusahaan industri manufaktur skala menengah dan besar pada 2024. Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran Direktori Industri Manufaktur Jawa Barat.

Besarnya sektor manufaktur membuat perubahan permintaan, restrukturisasi usaha, relokasi industri, maupun pengurangan tenaga kerja dapat berdampak terhadap banyak pekerja.

Di sisi lain, data BPS menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat masih berada di atas enam persen. Pada Februari 2026, TPT Jawa Barat tercatat 6,64 persen. Angka tersebut kemudian turun menjadi 6,61 persen pada Mei 2026.

Pada Februari 2026, jumlah angkatan kerja Jawa Barat mencapai 26,89 juta orang dengan jumlah penduduk bekerja sebanyak 25,10 juta orang. BPS juga mencatat sekitar 11,09 juta pekerja atau 44,20 persen bekerja dalam kegiatan formal.

Data BPS tersebut menunjukkan bahwa meskipun tingkat pengangguran mengalami penurunan, persoalan kualitas dan keberlanjutan pekerjaan tetap menjadi bagian penting dari kondisi pasar kerja.

PHK yang Tidak Selalu Terlihat dalam Statistik

Aktivis sekaligus pengurus Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION) Indonesia, Ajat Sudrajat, mengatakan angka PHK yang tercatat pemerintah belum tentu menggambarkan seluruh pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Menurut Ajat, pencatatan dapat bergantung pada pekerja yang masuk dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk mereka yang mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) maupun Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia juga menyoroti praktik pekerja yang didorong untuk mengundurkan diri. Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat kehilangan pekerjaan tidak tercatat sebagai PHK dalam pengertian administratif.

“Bagi negara atau korporasi, PHK mungkin sesuatu yang dianggap biasa, sebagai sebuah konsekuensi dalam bisnis,” kata Ajat saat dihubungi BandungBergerak, Kamis, 10 September 2026.

Ajat juga melihat siklus produksi sebagai salah satu faktor yang memengaruhi kebutuhan tenaga kerja, terutama pada industri garmen.

Saat memasuki peak season, kebutuhan tenaga kerja dapat meningkat karena pesanan produksi bertambah. Sebaliknya, ketika memasuki low season, kebutuhan pekerja dapat menurun.

Menurut Ajat, kondisi tersebut dapat menjadi momentum bagi perusahaan untuk mengakhiri kontrak pekerja. Pola serupa, menurut dia, tidak hanya terjadi di Jawa Barat, tetapi juga di sejumlah daerah industri lain.

Selain siklus produksi, ia menyoroti relokasi industri. Industri padat karya seperti garmen disebut berpindah dari kawasan industri seperti Bekasi dan Karawang ke daerah lain, antara lain Majalengka, Garut, dan Indramayu.

Salah satu pertimbangan yang disebut adalah biaya tenaga kerja.

Data Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat yang dikutip Kumparan mencatat sejumlah perusahaan melakukan relokasi keluar Jawa Barat dalam periode 2019-2023. Ketua Umum APINDO Jawa Barat Ning Wahyu Astutik menyebut kepastian hukum sebagai salah satu pertimbangan investor dalam menentukan lokasi investasi.

Pemerintah Dorong Perluasan Akses Kerja

Persoalan PHK juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Anggota DPRD Jawa Barat Komisi V Siti Muntamah mengatakan pihaknya belum memperoleh gambaran lengkap mengenai PHK di seluruh wilayah Jawa Barat. Ia menyebut telah meminta data dari BPS dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tetapi data yang dibutuhkan belum sepenuhnya diterima.

DPRD Jawa Barat masih menjalankan sejumlah program yang telah direncanakan pada 2026, termasuk program padat karya. Namun, pelaksanaannya menghadapi keterbatasan anggaran setelah terjadi pengurangan anggaran pemerintah pusat sebesar Rp2,4 triliun.

“Anggaran Jabar belum maksimal karena tahun 2026 ini belum seperti yang diharapkan,” kata Siti melalui pesan tertulis, Rabu, 16 September 2026.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengklaim memperluas akses pekerjaan melalui kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.

Pada 17 September 2026, Pemprov Jawa Barat bersama Pemkab Bekasi menggelar job fair daring melalui platform Nyari Gawe. Program tersebut mempertemukan pencari kerja dengan informasi lowongan dari perusahaan yang dihimpun melalui dinas ketenagakerjaan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga mendorong pelaksanaan job fair secara berkelanjutan. Ia meminta pemerintah daerah mendorong perusahaan membuka informasi lowongan secara lebih luas.

Menurut Dedi, keterbukaan informasi lowongan kerja dapat memperluas akses masyarakat sekaligus mengurangi praktik percaloan dalam proses pencarian pekerjaan.

Di tingkat Kota Bandung, pemerintah daerah juga menjalankan sejumlah program untuk memperluas akses kerja, antara lain pelatihan, pemberian kerja sementara, serta job fair yang dilaksanakan secara daring dan luring.

Ilham Mulyana, Fungsional Pengantar Kerja Madya pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, mengatakan job fair dilaksanakan secara rutin setiap bulan.

“Nah kalau kita kan antisipasi di Kota Bandung kita banyak dengan pelatihan, ada pemberian kerja sementara, pada akhirnya kita melaksanakan job fair tiap bulan ada offline-nya ada online-nya,” ujarnya kepada BandungBergerak, Selasa, 22 September 2026.

Disnaker Kota Bandung juga memfasilitasi program magang di dalam maupun luar negeri. Materi pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan industri.

Berdasarkan data BPS yang digunakan pemerintah daerah, TPT Kota Bandung tercatat 7,22 persen. Ilham mengingatkan bahwa angka tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan warga asli Kota Bandung karena survei BPS menggunakan pendekatan de facto yang juga mencakup pendatang yang berada di wilayah Bandung.

Dari Pabrik ke Gerakan Buruh

Kisah Siti menunjukkan bahwa kehilangan pekerjaan tidak selalu berhenti pada persoalan mendapatkan penghasilan baru.

Bagi dirinya, pengalaman hampir satu dekade bekerja di pabrik, PHK, persoalan pesangon, hingga pengalaman bekerja dengan sistem borongan justru memperkuat pilihannya untuk tetap aktif dalam organisasi buruh.

Kini, Siti belum kembali mendapatkan pekerjaan formal. Namun ia tetap menjalankan aktivitas organisasi dan memperjuangkan isu ketenagakerjaan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan pekerja perempuan.

Di tengah perubahan industri dan dinamika pasar kerja Jawa Barat, pengalaman Siti menjadi gambaran mengenai bagaimana PHK dapat membawa persoalan berlapis: kehilangan penghasilan, ketidakpastian masa depan, persoalan hak setelah pemutusan hubungan kerja, hingga perjuangan untuk kembali memperoleh pekerjaan layak.

Sementara itu, data BPS menunjukkan TPT Jawa Barat masih berada di angka 6,61 persen pada Mei 2026. Artinya, meskipun terjadi penurunan dibanding Februari, tantangan penciptaan dan keberlanjutan pekerjaan tetap menjadi persoalan yang harus dihadapi pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.   (Sumber : bandungbergerak.id)

Exit mobile version