Gerakan Buruh Terbesar Pasca-Reformasi, Koalisi 90 Persen Pekerja Desak Transparansi RUU Ketenagakerjaan - lemspsi.com
Nasional

Gerakan Buruh Terbesar Pasca-Reformasi, Koalisi 90 Persen Pekerja Desak Transparansi RUU Ketenagakerjaan

315

Largest Labor Movement Since Reform Era, Coalition Representing 90% of Workers Demands Transparency in Employment Bill

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)

BEKASI — Sejarah baru gerakan buruh Indonesia tercipta. Sebanyak 18 konfederasi dan 157 federasi serikat pekerja tingkat nasional resmi mendeklarasikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dalam diskusi bertajuk “Pembahasan Usulan RUU Ketenagakerjaan yang Baru” di sebuah hotel di Kota Bekasi, Selasa (14/7/2026).

Koalisi tersebut mengklaim menjadi wadah persatuan terbesar gerakan buruh pasca-Reformasi dengan representasi hampir 90 persen kekuatan buruh Indonesia. Sejumlah organisasi besar yang bergabung di antaranya berbagai faksi KSPSI-AGN, KSPSI-MJH , KSBSI, KASBI, KBMI, Aspek Indonesia, serta sejumlah organisasi pekerja lainnya.

Deklarasi ini menjadi langkah bersama untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru agar mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak pekerja.

Bentuk Sekretariat Bersama, Kejar Target Oktober 2026

Sebagai upaya menyatukan gagasan dan strategi, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sepakat membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) yang akan menjadi pusat kajian, konsolidasi, serta penyusunan draf usulan regulasi ketenagakerjaan.

Pembentukan Sekber dilakukan karena adanya tenggat waktu penting berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah dan DPR RI ditargetkan menyelesaikan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru paling lambat Oktober 2026.

Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan DPR RI bahkan meminta izin untuk tetap bekerja selama masa reses guna mengejar penyelesaian pembahasan.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut terbentuknya koalisi tersebut sebagai momentum bersejarah bagi perjuangan buruh Indonesia.

“Ini persatuan terbesar buruh pasca-Reformasi. Kita harus satu suara mengawal agar RUU ini benar-benar melindungi pekerja, bukan justru mereduksi hak,” ujar Andi Gani.

Sementara itu, Sekjen KSPSI MJH Arif Minardi menegaskan buruh menuntut keterlibatan sejak awal dalam proses penyusunan regulasi.

“Draf akademik undang-undang ini harus dirumuskan secara transparan melalui public hearing. Buruh punya hak penuh dilibatkan dari awal,” katanya.

Delapan Poin Prioritas Usulan Buruh

Selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Juli 2026, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia melakukan finalisasi terhadap delapan poin prioritas yang akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI.

Koordinator Tim Kajian RUU Ketenagakerjaan Versi Koalisi Besar, R. Abdullah, menjelaskan delapan isu utama tersebut meliputi:

  1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    Memperketat aturan agar perusahaan tidak melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang berkeadilan.
  2. Uang Pesangon
    Mengembalikan skema perhitungan dan memastikan pembayaran pesangon yang layak bagi pekerja terdampak.
  3. Kontrak Kerja PKWT
    Membatasi durasi kerja kontrak agar pekerja tidak terjebak dalam status tidak tetap sepanjang karier.
  4. Alih Daya (Outsourcing)
    Menghapus praktik outsourcing berkepanjangan pada pekerjaan utama perusahaan.
  5. Sistem Pengupahan
    Memperbaiki formula upah minimum agar mampu menjaga daya beli pekerja.
  6. Upah Sektoral
    Menghidupkan kembali upah minimum sektoral berdasarkan karakteristik industri di masing-masing daerah.
  7. Tenaga Kerja Asing (TKA)
    Memperketat pengawasan tenaga kerja asing agar kesempatan kerja bagi pekerja lokal tetap terlindungi.
  8. Pengawasan Ketenagakerjaan
    Memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.

“Delapan poin ini adalah garis merah. Ini menyangkut hajat hidup 90 persen buruh Indonesia,” tegas R. Abdullah.

Arif Minardi SEKJEND KSPSI MJH, Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat,  Menegaskan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan sejak awal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Menurutnya, keterbukaan dalam pembentukan regulasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Arif menyampaikan bahwa organisasi buruh berharap pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi sejak tahap awal penyusunan naskah RUU, termasuk memberikan akses terhadap draf yang sedang disusun.

“Intinya kami ingin keterlibatan sejak awal, sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 12 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Jadi mulai dari penyusunan draf RUU, para stakeholder harus sudah dilibatkan,” ujar Arif.

Presiden KBMI Daeng Wahidin juga menyoroti berbagai kebijakan yang dinilai dapat membebani pekerja. Ia menolak adanya pungutan pajak terhadap sejumlah hak pekerja seperti pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), dan uang pesangon.

“Kami menolak pajak atas pembayaran JHT, pajak THR, dan pajak uang pesangon. Jangan sampai pekerja sudah susah, masih dipajaki,” ujarnya.

Dukung Pemberantasan Korupsi, Siapkan Aksi Jika Hak Buruh Dikurangi

Selain fokus pada RUU Ketenagakerjaan, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyatakan dukungan terhadap agenda Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi dan pungutan liar di kawasan industri.

Menurut Andi Gani, praktik korupsi birokrasi dapat meningkatkan biaya operasional perusahaan yang pada akhirnya berpotensi berdampak pada keberlangsungan pekerjaan buruh.

“Korupsi birokrasi ini memicu biaya operasional perusahaan naik. Ujungnya ancaman badai PHK bagi buruh,” katanya.

Namun, koalisi juga memberikan peringatan keras kepada DPR dan pemerintah agar tidak mengesahkan aturan yang dianggap mengurangi perlindungan terhadap pekerja.

Jika aspirasi buruh tidak diakomodasi dan regulasi baru dinilai mereduksi hak pekerja, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyatakan siap menggelar aksi massa besar di berbagai daerah.

Koalisi menegaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus dilakukan secara terbuka, melibatkan pekerja sejak awal, dan menghasilkan aturan yang mampu memberikan kepastian serta perlindungan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia. @kg_krd

Exit mobile version