Bandel! 200 Perusahaan di Pekanbaru Belum Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan - lemspsi.com
Nasional

Bandel! 200 Perusahaan di Pekanbaru Belum Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

83
Sosialisasi perizinan berusaha yang dikaitkan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Rabu (15/7/2026).

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menemukan sekitar 200 perusahaan mulai dari skala mikro hingga besar, belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengabaikan hak-hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial.

Temuan tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi perizinan berusaha yang dikaitkan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan itu diikuti perwakilan dari 139 perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi tenaga kerja dari berbagai risiko kerja.

“Ini bukan sekadar kewajiban administratif yang bisa ditunda, tetapi merupakan bentuk perlindungan nyata bagi tenaga kerja yang menghadapi berbagai risiko saat bekerja,” kata Masykur.

Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga jaminan hari tua.

Perlindungan tersebut juga menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.

Masykur menilai, pekerja yang memperoleh jaminan sosial akan merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya. Dampaknya, produktivitas perusahaan juga dapat meningkat seiring terciptanya iklim kerja yang sehat.

Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, Pemko Pekanbaru meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sinergi tersebut dilakukan melalui pembinaan, pengawasan, hingga evaluasi terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui langkah tersebut, Pemko Pekanbaru berharap seluruh perusahaan di Kota Pekanbaru segera mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial dapat terpenuhi.

sumber: MC Riau

 

Exit mobile version