Daerah

F-SERBUK Jambi Siapkan Aksi 3 Hari, 1.000 Buruh dan Keluarga Akan Turun ke Jalan

135
×

F-SERBUK Jambi Siapkan Aksi 3 Hari, 1.000 Buruh dan Keluarga Akan Turun ke Jalan

Sebarkan artikel ini

F-SERBUK Jambi Prepares 3-Day Protest, 1,000 Workers and Their Families to Take to the Streets

ILUSTRASI- Masa Demonstrasi F-SERBUK

JAMBI – Komite Wilayah Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (KW F-SERBUK) Provinsi Jambi menyiapkan aksi demonstrasi akbar selama tiga hari berturut-turut sebagai bentuk protes atas persoalan yang menimpa keluarga buruh PTPN IV, Periyanus Halawa.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin hingga Rabu, 28-30 September 2026, dengan titik aksi di Kantor PTPN IV dan Kantor Wali Kota Jambi. F-SERBUK memperkirakan sekitar 1.000 buruh bersama anggota keluarga akan ikut dalam aksi tersebut.

Selain demonstrasi, massa juga akan mendirikan tenda perlawanan sebagai simbol bahwa perjuangan terhadap persoalan tersebut tidak akan dilakukan hanya dalam satu hari.

Ketua F-SERBUK Jambi, Masta Melda Aritonang, SH, mengatakan aksi tersebut dipicu oleh kasus yang dialami Periyanus Halawa dan istrinya, Marni. Berdasarkan keterangan yang disampaikan serikat, Marni diduga kehilangan janinnya setelah mengalami kendala dalam memperoleh penanganan gawat darurat selama sekitar 11 jam di RSIA Annisa Jambi.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa Buruh Tolak PHK di Serang Ricuh, Dua Pekerja Tempuh Jalur Hukum

F-SERBUK mengaitkan persoalan tersebut dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan milik keluarga buruh yang disebut tidak aktif.

Menurut Masta, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian perusahaan dalam memastikan perlindungan jaminan kesehatan pekerja dan keluarganya.

“Lebih biadab lagi, gaji buruh yang sedang berduka itu malah dipotong dengan dalih fiktif ‘Potongan Qurban’ untuk menagih utang biaya rumah sakit. Ini bukan lagi kelalaian, ini kejahatan kemanusiaan,” tegas Masta, Senin (21/9/2026).

F-SERBUK menyatakan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan industrial, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan sosial, hak atas pelayanan kesehatan, serta perlindungan terhadap keluarga pekerja.

Long march dari Tugu Keris Kota Baru

Sebagai bagian dari aksi, F-SERBUK Jambi juga akan mengerahkan sekitar 1.000 massa untuk melakukan long march dari kawasan Tugu Keris Kota Baru menuju titik-titik aksi yang telah ditentukan.

BACA JUGA:  Mensesneg Prasetyo Hadi Ditunjuk Pimpin Satgas Mitigasi PHK

Long march tersebut disebut menjadi simbol perlawanan buruh terhadap ketidakadilan yang mereka nilai terjadi dalam kasus tersebut.

“Ini menjadi simbol untuk meratakan ketidakadilan,” ujar Masta.

F-SERBUK menegaskan aksi akan dilakukan secara terorganisasi dengan membawa tuntutan yang berkaitan dengan penyelesaian kasus Periyanus Halawa dan keluarganya.

Serikat buruh juga menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur kelembagaan di tingkat nasional. Mereka mengklaim laporan resmi telah disampaikan kepada sejumlah lembaga, yakni Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Komnas Perempuan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Langkah tersebut ditempuh agar kasus yang terjadi di Jambi mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan tidak berhenti pada penyelesaian di tingkat lokal.

BACA JUGA:  Bayang-bayang Ekonomi Global, 4.400 Pekerja di Jawa Timur Terancam PHK

F-SERBUK berharap pemerintah dan pihak-pihak terkait segera memberikan penjelasan serta mengambil langkah penyelesaian terhadap seluruh persoalan yang dipersoalkan, termasuk mengenai status kepesertaan BPJS, dugaan kendala pelayanan kesehatan, serta persoalan pemotongan upah yang disebut dialami pekerja.

Aksi 28-30 September 2026 tersebut sekaligus menjadi momentum bagi F-SERBUK untuk menyampaikan tuntutan secara terbuka. Dengan melibatkan buruh dan keluarga, serikat menegaskan bahwa persoalan jaminan sosial dan perlindungan pekerja tidak hanya berdampak kepada pekerja secara individual, tetapi juga kepada keluarga mereka.

Hingga aksi digelar, F-SERBUK menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut melalui jalur aksi massa maupun pelaporan kepada lembaga pemerintah yang berwenang.  (Sumber : jambi.wahananews.co)