Nasional

DPR: UU Ketenagakerjaan Baru Kembalikan Hak Pekerja, Siapkan Dana Cadangan Pesangon

75
×

DPR: UU Ketenagakerjaan Baru Kembalikan Hak Pekerja, Siapkan Dana Cadangan Pesangon

Sebarkan artikel ini

DPR: New Labor Law Restores Workers’ Rights, Establishes Severance Pay Reserve Fund

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. (Foto DokumentasiFraksi PKB)

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Nihayatul Wafiroh menyebut Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan akan memperkuat perlindungan terhadap pekerja, terutama dalam memastikan hak-hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Nihayatul mengatakan, salah satu perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah pengembalian sejumlah hak pekerja yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah bersama DPR juga menghadirkan sejumlah kebijakan baru untuk memperkuat jaminan bagi pekerja.

“Kami mencoba mengembalikan hak-hak pekerja seperti dalam regulasi sebelumnya, tetapi ada beberapa kebaruan yang kami rumuskan untuk pekerja. Salah satunya terkait dana jaminan pesangon atau dana cadangan pesangon untuk memperkuat perlindungan pekerja menghadapi pemutusan hubungan kerja,” kata Nihayatul dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Rabu (7/10/2026).

Dana cadangan pesangon jadi kebijakan baru

Menurut Nihayatul, kebutuhan terhadap dana cadangan pesangon muncul karena masih terdapat pekerja yang mengalami PHK tetapi tidak langsung mendapatkan hak-haknya.

BACA JUGA:  DPR dan Pemerintah Rampungkan Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

Persoalan pembayaran pesangon dan hak pekerja lainnya, kata dia, juga menjadi salah satu keluhan yang kerap diterima DPR dari masyarakat.

Karena itu, penyusunan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan agar perlindungan terhadap pekerja tidak hanya bersifat normatif, tetapi dapat benar-benar dirasakan ketika pekerja kehilangan pekerjaan.

“Masih ada pekerja yang ketika terkena PHK kemudian haknya tidak langsung diterima. Ini yang menjadi salah satu persoalan yang kami dengarkan dari masyarakat,” ujarnya.

Nihayatul menambahkan, penguatan perlindungan pekerja tetap harus berjalan beriringan dengan kewajiban pengusaha dalam membayar upah serta menjaga keberlangsungan usaha.

Menurutnya, keseimbangan tersebut penting agar aturan ketenagakerjaan dapat diterapkan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan kepentingan pekerja maupun dunia usaha.

Butuh aturan pelaksana

Nihayatul menegaskan, pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum menjadi tahap akhir. Sejumlah ketentuan masih membutuhkan aturan pelaksana, termasuk peraturan pemerintah, untuk mengatur mekanisme teknis secara lebih terperinci.

“Pelaksanaan undang-undang ini nantinya membutuhkan peraturan pelaksana dan peraturan pemerintah yang mengatur aspek teknis secara lebih rinci lagi. Kami perlu memastikan aturan teknis tersebut berjalan baik sehingga perlindungan pekerja dapat diterapkan sesuai tujuan undang-undang yang baru,” katanya.

Ia menilai aturan teknis sangat penting agar ketentuan dalam undang-undang dapat diterapkan secara jelas dan konsisten.

BACA JUGA:  DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pesangon Pengali 0,5 Dihapus dan PHK Diperketat

Dengan adanya aturan pelaksana, pekerja dan pengusaha diharapkan dapat memahami hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam hubungan industrial.

Pengawasan harus diperkuat

Selain regulasi teknis, Nihayatul menekankan perlunya memperkuat ekosistem pengawasan ketenagakerjaan.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara transparan dan mampu merespons berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Hal tersebut perlu dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas agar perlindungan pekerja tidak hanya berhenti sebagai ketentuan di atas kertas.

“Kami membutuhkan ekosistem pengawasan yang lebih transparan dan baik, termasuk penegakan hukum yang kuat agar aturan benar-benar terasa. Harapannya, pelaksanaan perlindungan ketenagakerjaan baru ini dapat memberi dampak langsung kepada pekerja maupun keberlangsungan usaha di Indonesia secara nyata,” ucapnya.

Dengan demikian, keberhasilan UU Pelindungan Ketenagakerjaan akan sangat bergantung pada pelaksanaan aturan turunannya, efektivitas pengawasan, serta penegakan hukum.

BACA JUGA:  Pemerintah Tegaskan Jam Kerja Tetap 40 Jam per Minggu, Usulan 45 Jam Belum Diterapkan

DPR berharap aturan baru tersebut mampu memberikan kepastian terhadap hak pekerja, khususnya ketika terjadi PHK, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan usaha.

Pada akhirnya, penguatan perlindungan ketenagakerjaan diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih adil, memberikan kepastian hak bagi pekerja, dan tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha di Indonesia.  (Sumber : rri.co.id)