JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut menandai lahirnya regulasi khusus yang mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja, mulai dari hubungan kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan pekerja rentan. DPR menyebut aturan ini juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Pembahasan RUU ini merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam proses pembahasannya, Komisi IX DPR bersama pemerintah menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pengusaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Sebelum dibawa ke paripurna, Komisi IX bersama pemerintah menyepakati RUU tersebut untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I, Senin (5/10/2026).
Ijazah Pekerja Dilarang Ditahan
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah perlindungan terhadap dokumen pribadi pekerja.
Pemberi kerja tidak diperbolehkan menjadikan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan dalam hubungan kerja. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah praktik penahanan dokumen pribadi yang dapat membatasi pekerja ketika ingin mengakhiri hubungan kerja atau mencari pekerjaan lain.
Aturan tersebut menjadi salah satu bentuk penguatan perlindungan hak pekerja dalam hubungan industrial.
Hak Pekerja Perempuan Diperkuat
UU baru tersebut juga memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja perempuan, termasuk hak atas cuti melahirkan dan cuti karena keguguran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan tersebut dimaksudkan agar pekerja perempuan tetap memperoleh perlindungan selama menjalani masa kehamilan, persalinan, maupun pemulihan setelah keguguran.
Upah Minimum Sektoral
Dari sisi pengupahan, regulasi baru turut memperkuat pengaturan mengenai upah minimum sektoral.
Upah minimum sektoral merupakan upah minimum yang berlaku pada sektor tertentu dan nilainya berada di atas upah minimum umum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah sebelumnya juga telah mengatur keberadaan upah minimum sektoral melalui regulasi pengupahan.
Dengan pengaturan tersebut, pekerja pada sektor dengan karakteristik dan risiko kerja tertentu memperoleh perlindungan pengupahan yang lebih spesifik.
PKWT dan Kepastian Hubungan Kerja
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur hubungan kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Ketentuan mengenai PKWT menjadi salah satu isu penting selama pembahasan RUU karena berkaitan langsung dengan kepastian status dan masa kerja pekerja.
Penguatan aturan PKWT diharapkan memberikan batasan yang lebih jelas mengenai penggunaan hubungan kerja berdasarkan waktu tertentu sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi pekerja.
Outsourcing Diperketat
Pengaturan mengenai pekerjaan alih daya atau outsourcing juga menjadi salah satu materi penting dalam regulasi baru.
Bidang pekerjaan penunjang yang selama ini dikenal dalam aturan ketenagakerjaan antara lain layanan kebersihan, penyediaan makanan, jasa penunjang pertambangan dan perminyakan, jasa angkutan pekerja, serta tenaga pengamanan.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang mengatur tata kelola outsourcing, batasan jenis pekerjaan, pencatatan perjanjian, perizinan, serta pengawasan ketenagakerjaan.
Jaminan Pesangon
Persoalan pesangon juga menjadi salah satu bagian penting dalam pembaruan regulasi ketenagakerjaan.
Penguatan perlindungan pesangon diarahkan untuk memastikan pekerja tetap memperoleh hak ketika terjadi PHK, termasuk dalam kondisi perusahaan mengalami persoalan keuangan.
Isu perlindungan pekerja yang terkena PHK, termasuk ketika perusahaan mengalami kesulitan atau pailit, sebelumnya menjadi salah satu persoalan yang banyak disoroti dalam pembahasan RUU.
Pekerja Platform Digital Mulai Mendapat Perhatian
Perkembangan pola kerja akibat digitalisasi juga menjadi bagian dari pembahasan regulasi baru.
Pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online, menjadi kelompok yang membutuhkan pengaturan dan perlindungan hukum seiring berkembangnya ekonomi berbasis platform.
Masuknya isu pekerja platform menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan baru tidak hanya menyasar pola hubungan kerja konvensional, tetapi juga berupaya merespons perubahan dunia kerja akibat perkembangan teknologi.
Menunggu Aturan Pelaksana
Meski UU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disahkan DPR, sejumlah ketentuan teknis masih membutuhkan aturan pelaksana agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Pekerja maupun perusahaan perlu mencermati ketentuan turunan yang nantinya diterbitkan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan hubungan kerja, pengupahan, outsourcing, PHK, pesangon, jaminan sosial, serta perlindungan kelompok pekerja tertentu.
DPR menilai regulasi baru tersebut diharapkan dapat memperkuat hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen DPR dalam memperjuangkan aspirasi pekerja. Pernyataan tersebut disampaikan saat menemui massa aksi buruh di depan Gedung DPR RI setelah pengesahan UU.
Tahap berikutnya menjadi penting, yakni memastikan aturan yang telah disahkan tersebut benar-benar diterapkan dan diawasi sehingga hak-hak pekerja tidak hanya tercantum dalam undang-undang, tetapi juga terlindungi dalam praktik hubungan kerja sehari-hari. (Sumber : TribunNews.com)
