JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengangkat Ristadi sebagai anggota Dewan Komisaris perusahaan. Pengangkatan tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2026.Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Senin (5/10/2026), pengangkatan Ristadi ditetapkan melalui Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia Nomor 410 Tahun 2026 dan Nomor SK.141/DI-DAM/DU/2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia.
KAI menyampaikan perubahan susunan Dewan Komisaris tersebut sebagai informasi atau fakta material perusahaan. Penyampaian dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik serta POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
“Mengangkat Sdr. Ristadi sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia,” tulis manajemen KAI dalam keterbukaan informasi.
KAI memastikan pengangkatan Ristadi tidak menimbulkan dampak material terhadap perseroan.
“Tidak terdapat dampak material terhadap Perseroan atas informasi dimaksud,” jelas KAI.
Perusahaan jasa transportasi perkeretaapian tersebut juga menegaskan akan tetap menjalankan kegiatan usaha dengan memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
“Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik,” tutup manajemen KAI.
Susunan Terbaru Komisaris dan Direksi KAI
Dengan masuknya Ristadi, susunan Dewan Komisaris dan Direksi KAI menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Said Aqil Siroj – Komisaris Utama/Independen
- Arnanto – Komisaris Independen
- Raizal Arifin – Komisaris Independen
- Endang Tirtana – Komisaris Independen
- Diah Natalisa – Komisaris
- Mohamad Risal Wasal – Komisaris
- I Wayan Sugiri – Komisaris
- Ristadi – Komisaris
Direksi
- Bobby Rasyidin – Direktur Utama
- Dody Budiawan – Wakil Direktur Utama
- Dendy Kurniawan – Direktur
- Awan Hermawan Purwadinata – Direktur
- Heru Kuswanto – Direktur
- Wilman Hatoguan Marudut Sidjabat – Direktur
- Dadan Rudiansyah – Direktur
- Atih Nurhayati – Direktur
- I Gede Darmayusa – Direktur
- Indarto Pamoengkas – Direktur
Profil Ristadi
Ristadi dikenal sebagai aktivis buruh senior dan salah satu tokoh ketenagakerjaan di Indonesia. Ia terpilih sebagai Ketua Umum/Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) untuk periode 2021–2026 melalui Musyawarah Nasional (Munas) ke-2 pada April 2021.
Dalam kiprahnya sebagai pimpinan serikat pekerja, Ristadi dikenal aktif menyuarakan kepentingan pekerja serta mengkritisi sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada buruh.
Ia antara lain pernah menyoroti persoalan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) saat pandemi Covid-19 serta isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi di berbagai sektor.
Meski demikian, Ristadi juga mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui dialog sosial. Pendekatan tersebut menekankan pentingnya hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Pengangkatan Ristadi sebagai Komisaris KAI menambah latar belakang ketenagakerjaan dalam jajaran Dewan Komisaris perusahaan transportasi milik negara tersebut. (Sumber : infobanknews.com)
