Diduga Pukul Buruh Harian dengan Balok Kayu, Karyawan Swasta Diamankan Polisi - lemspsi.com
Daerah

Diduga Pukul Buruh Harian dengan Balok Kayu, Karyawan Swasta Diamankan Polisi

102
Polsek Metro Utara menangkap karyawan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang buruh pabrik, Kamis (1672026).TribunLampung.co.id

 

METRO, LAMPUNG – Seorang karyawan swasta berinisial SU (41) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang buruh harian lepas, Maragurda Siregar (26), dengan menggunakan balok kayu hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala. Peristiwa tersebut terjadi di halaman parkir CV Bumi Jaya Sejahtera, Jalan WR Supratman, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, tersangka telah diamankan oleh petugas Polsek Metro Utara setelah sebelumnya diamankan oleh pihak keamanan perusahaan.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka berinisial SU (41), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah balok kayu,” ujar AKP Rizky, Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden itu terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Saat itu, korban dan tersangka berada di area parkir pabrik sebelum terjadi dugaan aksi pemukulan.

Polisi menyebut tersangka diduga menggunakan balok kayu kasau berwarna cokelat sepanjang 143 sentimeter untuk memukul korban. Pukulan tersebut mengenai bagian kepala korban hingga menyebabkan luka robek dan pendarahan.

“Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh saksi untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas AKP Rizky.

Usai kejadian, rekan korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Metro Utara. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/16/VII/2026/SPKT/POLSEK METRO UTARA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa tersangka telah diamankan oleh petugas keamanan pabrik pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Anggota piket Reskrim Polsek Metro Utara langsung menuju lokasi setelah menerima informasi tersebut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Rizky.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu balok kayu kasau berwarna cokelat sepanjang 143 sentimeter yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Saat ini, SU masih menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Metro Utara. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Rizky Dwi Cahyo. (Sumber : TribunNews)

Exit mobile version