JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penjelasan terkait perbedaan angka kemiskinan Indonesia yang dirilis Bank Dunia. Dalam laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2026, Bank Dunia memproyeksikan sebanyak 64,2% penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan pada 2026.
Angka tersebut menggunakan garis kemiskinan sebesar US$8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021. Standar tersebut digunakan Bank Dunia untuk mengukur kondisi kesejahteraan penduduk di negara-negara berpendapatan menengah atas atau upper-middle income countries (UMIC).
Sementara itu, BPS mencatat tingkat kemiskinan Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07%, atau sekitar 22,93 juta orang.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, M Nashrul Wajdi, menegaskan kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung karena menggunakan standar garis kemiskinan yang berbeda.
“Angka 64,2% merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah US$8,30 per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia,” ujar Nashrul, dikutip dari Antara, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, garis kemiskinan US$8,30 PPP 2021 bukan menggambarkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia secara spesifik. Garis tersebut merupakan standar internasional yang ditujukan terutama untuk melakukan perbandingan tingkat kesejahteraan antarnegara.
Dalam pembaruan terbaru, Bank Dunia menggunakan sejumlah garis kemiskinan internasional. Garis US$3 per kapita per hari digunakan untuk mengukur kemiskinan ekstrem, US$4,20 untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan US$8,30 untuk negara berpendapatan menengah atas.
Nashrul menjelaskan, angka US$8,30 tersebut juga tidak dikonversi menggunakan kurs rupiah terhadap dolar AS yang berlaku di pasar. Bank Dunia menggunakan metode PPP yang memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara.
Dengan menggunakan standar US$8,30 PPP 2021, jumlah penduduk Indonesia yang masuk kategori miskin menjadi jauh lebih besar. Sebab, standar tersebut disusun berdasarkan median garis kemiskinan negara-negara berpendapatan menengah atas, bukan berdasarkan struktur kebutuhan dan pola konsumsi masyarakat Indonesia.
BPS Gunakan Kebutuhan Dasar Masyarakat Indonesia
Berbeda dengan Bank Dunia, BPS mengukur kemiskinan Indonesia menggunakan pendekatan Cost of Basic Needs (CBN) atau kebutuhan dasar.
Pendekatan tersebut menghitung pengeluaran minimum yang diperlukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan.
Untuk komponen makanan, BPS menggunakan standar kebutuhan konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari, yang disesuaikan dengan pola konsumsi rumah tangga di Indonesia.
Sementara komponen non-makanan mencakup kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.
Penghitungan garis kemiskinan tersebut menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang mencatat pengeluaran dan pola konsumsi masyarakat.
Susenas dilaksanakan dua kali dalam setahun. Dengan demikian, garis kemiskinan BPS diharapkan dapat mencerminkan kondisi dan kebutuhan riil masyarakat Indonesia.
Pada Maret 2026, BPS mencatat persentase penduduk miskin nasional sebesar 8,07% atau 22,93 juta orang. Penghitungan tersebut menggunakan garis kemiskinan nasional yang mempertimbangkan perbedaan kondisi di setiap provinsi serta kabupaten/kota.
Faktor yang diperhitungkan antara lain tingkat harga, pola konsumsi, serta rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin.
Secara rata-rata nasional, garis kemiskinan rumah tangga pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp3.091.866 per bulan.
Bank Dunia Akui Data BPS Relevan untuk Kebijakan Dalam Negeri
Nashrul juga menyebut Bank Dunia sebelumnya telah menjelaskan bahwa garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan BPS lebih tepat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dan kebijakan di dalam negeri Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Bank Dunia melalui keterangan di situs resminya pada 13 Juni 2025.
Karena itu, menurut BPS, angka 64,2% dan 8,07% tidak menunjukkan adanya pertentangan data, melainkan menggambarkan dua pendekatan pengukuran yang berbeda.
Angka 64,2% digunakan untuk kebutuhan analisis dan perbandingan internasional dengan standar yang sama antarnegara. Sementara angka 8,07% merupakan ukuran kemiskinan berdasarkan garis kemiskinan nasional yang dirancang untuk menggambarkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
Perbedaan metodologi tersebut menjadi alasan utama mengapa kedua angka tersebut tidak tepat apabila dibandingkan secara langsung sebagai dua ukuran kemiskinan yang sama.
(Sumber : inance.detik.com)
