Imbauan tersebut menjadi perhatian penting mengingat sektor jasa konstruksi merupakan salah satu bidang pekerjaan dengan risiko kecelakaan kerja yang relatif tinggi. Para pekerja di lapangan menghadapi berbagai potensi bahaya, mulai dari kecelakaan saat menggunakan peralatan kerja, pekerjaan di ketinggian, hingga risiko lainnya selama proses pembangunan berlangsung.
Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu dipastikan sejak awal pelaksanaan proyek agar pekerja mendapatkan kepastian perlindungan apabila mengalami risiko yang tidak diharapkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, menegaskan bahwa pendaftaran proyek jasa konstruksi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan wujud tanggung jawab pemberi kerja dalam menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja yang terlibat.
“Setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pekerja yang terlibat dalam proyek jasa konstruksi. Kami mengimbau kepada seluruh penyedia jasa konstruksi agar memastikan proyek yang dilaksanakan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi dari risiko kerja,” ujar I Nyoman Hary Sujana.
Dua Program Utama untuk Pekerja Konstruksi
Ia menjelaskan, melalui program perlindungan bagi sektor jasa konstruksi atau Jakon, pekerja memperoleh perlindungan melalui dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, program JKM memberikan manfaat santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, berdasarkan ketentuan program.
Kedua program tersebut dinilai penting untuk membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak diharapkan.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, pekerja konstruksi diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang. Di sisi lain, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari upaya mendorong pelaksanaan proyek yang lebih bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Pendaftaran Proyek Maksimal 14 Hari Kerja Setelah SPK
BPJS Ketenagakerjaan Makassar juga mengingatkan pemberi kerja dan penyedia jasa konstruksi agar memperhatikan ketentuan pendaftaran proyek sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan penyelenggaraan program JKK dan JKM bagi pekerja sektor jasa konstruksi, pendaftaran proyek dilakukan paling lama 14 hari kerja setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat maupun secara daring melalui layanan e-Jakon di laman https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pemberi kerja perlu melengkapi dokumen dan data proyek yang dipersyaratkan agar proses pendaftaran dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
I Nyoman berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan proyek konstruksi, baik pemilik proyek maupun penyedia jasa, dapat bersinergi memastikan seluruh pekerja terdaftar dan memperoleh perlindungan yang semestinya.
“Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan proyek konstruksi, baik pemilik proyek maupun penyedia jasa, dapat bersinergi memastikan seluruh pekerja terdaftar dan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan. Jangan sampai pekerja yang telah berkontribusi dalam pembangunan justru tidak memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja,” tambahnya.
Dorong Kepatuhan Pemberi Kerja
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar terus mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor konstruksi.
Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran proyek diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga mereka apabila terjadi risiko kerja.
Melalui langkah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Makassar berharap tercipta lingkungan kerja konstruksi yang lebih aman, produktif, dan bertanggung jawab, sehingga para pekerja yang berkontribusi dalam pembangunan memperoleh hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber : bacapesan.fajar.co.id)
