Anjuran Disnakertrans Tak Dijalankan, Buruh PT SGS Jombang Siap Gugat ke Pengadilan - lemspsi.com
Daerah

Anjuran Disnakertrans Tak Dijalankan, Buruh PT SGS Jombang Siap Gugat ke Pengadilan

85

Disnakertrans Recommendations Ignored — PT SGS Jombang Workers Ready to File Lawsuit in Court

MEDIASI Buruh PT SGS Jombang mengikuti mediasi di Disnaker Jatim,- radarjombang

JOMBANG – Perselisihan hubungan industrial (PHI) antara buruh PT SGS dan manajemen perusahaan berpotensi berlanjut ke jalur pengadilan. Serikat Pekerja Bersama Gemilang (SPBJ) menyatakan telah menyiapkan berkas gugatan lantaran perusahaan tak kunjung melaksanakan anjuran Disnakertrans Provinsi Jawa Timur terkait penambahan pesangon bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketua SPBJ Hadi Purnomo menjelaskan, anjuran tersebut merupakan hasil proses mediasi yang berlangsung setelah buruh menggelar aksi pendirian tenda keprihatinan di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Jombang pada 17 Juli lalu.

“Di sana sudah muncul hasilnya, tapi tidak dilaksanakan perusahaan,” terang Hadi saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).

Sekitar sepuluh hari setelah proses mediasi, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur menerbitkan anjuran agar perusahaan memberikan tambahan pesangon. Jika dijalankan, total pesangon yang diterima setiap pekerja berada di kisaran Rp 43 juta hingga Rp 49 juta per orang.

“Di anjuran itu, pesangon diminta ditambah, hingga di angka Rp 43 juta hingga Rp 49 juta untuk tiap kepala, dan kita sudah terima serta perusahaan juga terima waktu itu,” lanjut Hadi.

Besaran itu dinilai cukup layak, mengingat pesangon yang telah dibayarkan saat ini baru berkisar Rp 33 juta hingga Rp 37 juta per orang. Namun hingga awal Agustus, janji dan anjuran tersebut belum terealisasi. Pihak serikat pekerja pun telah mengirimkan surat resmi untuk meminta pelaksanaan, namun hingga kini belum ada tanggapan dari perusahaan.

“Disnaker Jombang juga sudah tahu ini, namun belum berbuat apa-apa. Kami juga sudah bersurat dan sudah menanyakan, namun tidak ada jawaban,” ungkap Hadi.

Karena tidak ada kepastian dan kemajuan, SPBJ akhirnya bersiap membawa perkara ini ke jalur hukum. Jika dalam waktu dekat belum ada pelaksanaan, gugatan akan resmi diajarkan pada 13 Agustus mendatang.

“Kalau tidak ada kepastian, 13 Agustus ini kami akan layangkan gugatan ke pengadilan terkait PHI,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, lebih dari 1.000 pekerja PT SGS yang beroperasi di Kecamatan Diwek, Jombang, terkena PHK massal. Pihak perusahaan beralasan PHK dilakukan lantaran kondisi keuangan perusahaan yang sedang mengalami kerugian. Namun di sisi lain, buruh menyoroti dugaan ketidakadilan: di tengah PHK tersebut, perusahaan justru disebut kembali merekrut ratusan tenaga kerja baru melalui sistem outsourcing.

(Sumber : Radar Jombang)

Exit mobile version