JAKARTA – Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai 63.789 orang sepanjang Januari hingga September 2026. Tingginya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan pengusaha untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja serta mengevaluasi efektivitas kebijakan pencegahan PHK.
Berdasarkan data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah tersebut dihimpun dari pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pada periode Januari sampai dengan September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” demikian keterangan Kemnaker yang dikutip pada Minggu (11/10/2026).
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan PHK tertinggi, yakni 13.044 orang. Berikutnya, Banten mencatat 7.733 orang, Jawa Timur sebanyak 6.154 orang, Jawa Tengah 5.585 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 4.587 orang.
Kemnaker menjelaskan, angka tersebut masih dapat berubah karena pekerja yang mengalami PHK memiliki waktu hingga enam bulan sejak tanggal PHK untuk mengajukan klaim JKP. Dengan demikian, data dalam enam bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat diperbarui.
Kemnaker juga mengingatkan bahwa data dari periode publikasi yang berbeda tidak dapat dibandingkan secara langsung. Masyarakat disarankan mengacu pada publikasi terbaru yang telah memuat pembaruan data secara terperinci.
Mirah Sumirat: Angka PHK Jadi Peringatan Serius
Presiden Asosiasi Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menilai angka PHK yang mencapai lebih dari 63 ribu orang bukan sekadar statistik. Kondisi tersebut merupakan peringatan serius bagi pemerintah, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
Menurut Mirah, pemerintah perlu menginvestigasi penyebab PHK yang terus terjadi sekaligus mengevaluasi efektivitas langkah-langkah pencegahan yang telah dijalankan.
Ia juga mengingatkan bahwa data PHK yang tercatat secara nasional belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Salah satu penyebabnya adalah masih adanya perusahaan yang tidak melaporkan PHK kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Selain itu, terdapat perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja berpotensi tidak memiliki akses terhadap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) maupun JKP.
“Negara tidak boleh hanya hadir untuk mencatat jumlah buruh yang kehilangan pekerjaan. Negara harus hadir untuk mencegah PHK, melindungi hak-hak pekerja, dan memastikan mereka memiliki kesempatan untuk kembali bekerja,” tegas Mirah.
ASPIRASI mendorong pemerintah memperkuat upaya pencegahan PHK, membuka data ketenagakerjaan secara transparan, mengawasi pemenuhan hak-hak pekerja, serta melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan yang menyangkut kehidupan buruh.
Mirah menambahkan, penyebab PHK perlu ditelusuri secara menyeluruh karena setiap sektor industri menghadapi persoalan yang berbeda. Sebagian perusahaan mengalami penurunan pesanan, tekanan biaya produksi, dan kebutuhan efisiensi, sementara perusahaan lainnya menghentikan kegiatan usaha.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu membuka data mengenai sektor yang paling terdampak, alasan PHK, kondisi perusahaan, serta pemenuhan hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.
Menurutnya, PHK tidak semestinya hanya dipandang sebagai keputusan bisnis perusahaan. Dampak sosial dan ekonomi akibat hilangnya pekerjaan juga harus menjadi perhatian pemerintah.
DPR Soroti Tekanan Ekonomi Global dan Otomatisasi
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menilai tingginya angka PHK di Indonesia tidak terlepas dari sejumlah faktor eksternal dan perubahan struktur industri.
Menurut Yahya, tekanan ekonomi global, perubahan teknologi, serta masuknya produk impor berharga murah menjadi faktor yang memengaruhi keberlangsungan usaha di dalam negeri.
“Adanya ekonomi global, perubahan teknologi, serta membanjirnya produk impor dengan harga yang murah, seperti tekstil dan sepatu,” ungkap Yahya kepada Rakyat Merdeka, Senin (12/10/2026).
Ia menambahkan, perkembangan teknologi, otomatisasi, dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga mendorong perusahaan menyesuaikan proses bisnisnya.
Perubahan tersebut berpotensi mengurangi kebutuhan tenaga kerja pada sejumlah jenis pekerjaan, terutama apabila kompetensi pekerja tidak sesuai dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.
“Sehingga perusahaan harus mengurangi pekerja yang tidak punya kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” lanjut Yahya.
Meski demikian, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kompetensi dan pelatihan ulang bagi pekerja agar mampu beradaptasi dengan perubahan kebutuhan pasar kerja.
Transparansi Data dan Pencegahan PHK Jadi Tantangan
Perbedaan pandangan antara pemerintah, DPR, dan serikat pekerja menunjukkan bahwa persoalan PHK membutuhkan penanganan yang menyeluruh. Tekanan ekonomi global dan perubahan teknologi menjadi faktor yang perlu diperhitungkan, tetapi efektivitas pengawasan ketenagakerjaan serta perlindungan hak pekerja juga tidak dapat diabaikan.
Bagi ASPIRASI, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan tidak berhenti pada pencatatan jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan dan pemberian manfaat setelah PHK terjadi.
Langkah pencegahan, keterbukaan data, pengawasan kepatuhan perusahaan, dan jaminan pemenuhan hak pekerja harus berjalan beriringan.
Dengan jumlah laporan PHK mencapai 63.789 orang hingga September 2026, tantangan pemerintah berikutnya adalah memastikan bahwa perlindungan pekerja berjalan efektif, perusahaan dapat mempertahankan keberlangsungan usaha, dan pekerja yang kehilangan pekerjaan memperoleh kesempatan untuk kembali memasuki pasar kerja. (Sumber : rmol.id)











