NasionalOpini

Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Dibenahi, Jangan Biarkan Pelanggaran Hak Buruh Terus Berulang

106
×

Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Dibenahi, Jangan Biarkan Pelanggaran Hak Buruh Terus Berulang

Sebarkan artikel ini

Labor Inspection Must Be Reformed to Prevent Repeated Violations of Workers’ Rights

Grafis tentang pembenahan pengawas ketenagakerjaan (dokpri)
JAKARTA – Pengawasan ketenagakerjaan dinilai perlu dibenahi secara menyeluruh untuk memastikan perlindungan hak pekerja berjalan efektif. Integritas pengawas, keterbatasan jumlah personel, potensi konflik kepentingan, hingga lemahnya tindak lanjut terhadap pelanggaran menjadi sejumlah persoalan yang harus segera ditangani pemerintah.

Pengurus serikat pekerja sekaligus penulis opini tersebut menilai, persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan dengan menerbitkan regulasi. Hal yang lebih penting adalah memastikan aturan dilaksanakan secara konsisten dan tidak berhenti sebatas ketentuan di atas kertas.

Dalam praktik di lapangan, terdapat pengalaman dan dugaan mengenai pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, termasuk dugaan oknum pengawas yang terkooptasi kepentingan pengusaha sehingga merugikan pekerja. Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan transparan.

Karena itu, pengawas ketenagakerjaan dituntut memiliki integritas, kompetensi profesional, serta keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Mereka juga harus memahami hak normatif pekerja, hubungan industrial, perselisihan perburuhan, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Momentum Pembenahan

Persetujuan DPR RI terhadap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan pekerja.

Namun, pengesahan undang-undang tidak serta-merta menyelesaikan persoalan pengawasan yang selama ini terjadi. Efektivitas regulasi tersebut tetap bergantung pada aturan pelaksana, kapasitas aparatur, koordinasi antarlembaga, dan konsistensi penegakan hukum.

Salah satu persoalan mendasar adalah ketimpangan antara jumlah perusahaan yang harus diawasi dan ketersediaan petugas.

Laporan Kinerja Kementerian Ketenagakerjaan 2024 mencatat terdapat 2.429.576 perusahaan terdaftar, sementara jumlah pengawas ketenagakerjaan sebanyak 1.471 orang.

Perbandingan tersebut menggambarkan besarnya beban pengawasan di tingkat nasional. Meski tingkat risiko setiap perusahaan berbeda, keterbatasan jumlah personel membuat pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan kunjungan rutin.

BACA JUGA:  RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Masih Dibahas, Serikat Buruh Diminta Kawal hingga Tahap Akhir

Pemerintah perlu menerapkan sistem pengawasan berbasis risiko, terutama pada sektor dengan potensi kecelakaan tinggi, penggunaan bahan berbahaya, jam kerja panjang, serta persoalan hubungan kerja yang berulang.

Selain itu, independensi pengawas harus dijamin, termasuk ketika berhadapan dengan perusahaan besar, investor, maupun pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Setiap dugaan suap, pembiaran pelanggaran, atau manipulasi hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lima Agenda Pembenahan Pengawasan Ketenagakerjaan

Untuk memperkuat fungsi pengawasan, terdapat lima agenda pembenahan yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

  • Pertama, memperkuat independensi dan akuntabilitas pengawas. Pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses pekerja, pemeriksaan etik, serta evaluasi berkala terhadap kinerja pengawas. Serikat pekerja dan organisasi pengusaha dapat dilibatkan dalam forum konsultasi tanpa mengintervensi keputusan profesional petugas.
  • Kedua, menata distribusi dan meningkatkan kompetensi personel. Penempatan pengawas perlu mempertimbangkan jumlah pekerja, perusahaan, luas wilayah, serta tingkat risiko industri. Penguatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah juga harus disertai dukungan anggaran, pelatihan, dan fasilitas pemeriksaan yang memadai.
  • Ketiga, memperkuat kewenangan dan tindak lanjut pemeriksaan. Pemeriksaan pelanggaran harus menghasilkan tindakan yang jelas, mulai dari perintah perbaikan, tenggat pemenuhan kewajiban, hingga proses penegakan hukum sesuai ketentuan. Pelanggaran berulang tidak boleh terus berakhir dengan teguran yang tidak membawa perubahan nyata.
  • Keempat, menegakkan sanksi secara konsisten dan proporsional. Pelanggaran terkait upah, jam kerja, kepesertaan jaminan sosial, dan keselamatan kerja harus ditangani berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. Penahanan ijazah pekerja, pemotongan upah secara ilegal, dan pengabaian kewajiban K3 perlu diperiksa secara serius. Sanksi administratif maupun pidana diterapkan apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
  • Kelima, mengembangkan pengawasan digital yang transparan. Sistem pelaporan daring dapat memudahkan pekerja menyampaikan pengaduan sekaligus memantau perkembangan penanganan kasus.
BACA JUGA:  Ketua Umum FSP LEM SPSI/SEKJEND DPP KSPSI MJH Arif Minardi: "UU Ketenagakerjaan Pro Buruh, Tapi Waspadai Ada yang Nyelip di Tikungan"

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengembangkan layanan Norma100 untuk mendukung pemantauan kepatuhan norma ketenagakerjaan serta kanal Lapor Menaker untuk menerima pengaduan masyarakat.

Pada November 2025, kementerian melaporkan sebanyak 884 aduan masuk melalui Lapor Menaker sejak awal operasional hingga 20 November 2025.

Data tersebut menunjukkan pentingnya kanal pengaduan. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah laporan yang diterima, melainkan juga dari kecepatan penanganan, penyelesaian kasus, dan pemulihan hak pekerja.

Pengawasan K3 Jangan Menunggu Korban Berjatuhan

Pembenahan pengawasan menjadi semakin mendesak ketika menyangkut keselamatan dan kesehatan pekerja.

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) memperkirakan hampir tiga juta pekerja meninggal setiap tahun akibat kecelakaan kerja dan penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan. Selain itu, sekitar 395 juta pekerja di seluruh dunia mengalami cedera kerja nonfatal.

Angka tersebut merupakan estimasi global yang menunjukkan besarnya persoalan keselamatan kerja, bukan angka khusus Indonesia.

Di dalam negeri, tantangan K3 mencakup kecelakaan fatal, paparan bahan kimia, kegagalan peralatan, kebakaran, hingga kondisi lingkungan kerja yang tidak memenuhi standar. Pelaporan kecelakaan yang tidak lengkap juga berisiko membuat skala persoalan tidak tergambarkan secara utuh.

Karena itu, perusahaan wajib memenuhi kewajiban pelaporan, melakukan investigasi kecelakaan, dan memastikan pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan.

Landasan penting perlindungan K3 terdapat dalam Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut mengatur hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta kewajiban penerapan sistem manajemen K3, yang harus dibaca bersama peraturan terkait yang berlaku.

BACA JUGA:  Dialog Sosial Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, DPR Dorong Aturan yang Adil bagi Semua

Pengawasan K3 juga tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif. Pengawas harus mampu mengidentifikasi potensi bahaya dan menilai risiko secara nyata di tempat kerja.

Bahaya tidak selalu berupa kondisi yang langsung terlihat, seperti tangga tidak stabil atau bahan kimia mudah terbakar. Kelelahan akibat jam kerja panjang, prosedur kerja yang keliru, mesin tanpa pelindung, dan budaya kerja yang mengabaikan keselamatan juga dapat memicu kecelakaan serius.

Pendekatan preventif harus menjadi prioritas agar pengawasan mampu mencegah kecelakaan sebelum menimbulkan korban.

Mengawal Pelaksanaan Undang-Undang

ILO melalui Konvensi Nomor 81 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan menekankan pentingnya sistem pengawasan yang efektif, didukung personel terlatih, fasilitas memadai, dan penegakan peraturan yang konsisten.

Prinsip tersebut semakin relevan di tengah perubahan pola kerja, termasuk praktik alih daya, subkontrak, pekerjaan berbasis platform digital, dan model produksi baru.

Tanpa pengawasan yang efektif, pelanggaran ketenagakerjaan berpotensi terus berulang, memicu perselisihan industrial, serta menimbulkan kerugian bagi pekerja maupun perusahaan.

Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk membangun sistem pengawasan yang profesional, independen, transparan, dan berorientasi pada pencegahan.

Keberhasilan pengawasan tidak semata-mata diukur dari banyaknya pemeriksaan atau sanksi yang dijatuhkan. Indikator yang lebih penting adalah berkurangnya pelanggaran, pulihnya hak pekerja, meningkatnya kepatuhan perusahaan, serta menurunnya angka kecelakaan kerja.

Pengawasan ketenagakerjaan yang baik bukanlah musuh dunia usaha. Sebaliknya, pengawasan yang adil merupakan fondasi bagi hubungan industrial yang sehat, produktivitas berkelanjutan, kepastian hukum, dan terjaminnya martabat pekerja.

Dengan demikian, pembenahan pengawasan harus berjalan seiring dengan pelaksanaan undang-undang agar perlindungan pekerja benar-benar dirasakan, bukan sekadar menjadi janji dalam regulasi. (Sumber : Catatan Arif Minardi)