Nasional

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Ini Rangkuman 13 Aturan Baru yang Lindungi Hak Pekerja

267
×

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Ini Rangkuman 13 Aturan Baru yang Lindungi Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini

Parliament Passes the Employment Protection Law: Here Are 13 Key New Rules to Protect Workers’ Rights

13 Aturan Baru UU Perlindungan Ketenagakerjaan-FOTO ILUSTRASI AI
JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Undang-undang baru ini menghadirkan payung hukum komprehensif yang memuat berbagai ketentuan penting untuk memberikan perlindungan yang lebih adil bagi kaum pekerja di Indonesia, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat.
Berikut adalah poin-poin penting serta rincian aturan baru yang berdampak langsung pada para pekerja:

1. Penguatan Sertifikasi Kompetensi Kerja

Sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja diperkuat melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lembaga independen nonstruktural ini disebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Penguatan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas dan pengakuan kompetensi tenaga kerja sehingga pekerja memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

2. Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan

Pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan diperkuat melalui peningkatan jumlah dan kapasitas sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan.

Penempatan pengawas direncanakan secara proporsional berdasarkan jumlah pekerja atau perusahaan di setiap kabupaten/kota. Selain itu, pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif.

3. Integrasi Data Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah

Pemerintah memperkuat integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Integrasi ini penting agar perencanaan program, penyusunan kebijakan, serta pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan berjalan lebih terarah dan selaras. Data yang terintegrasi juga diharapkan membantu pemerintah mengambil keputusan berdasarkan kondisi ketenagakerjaan yang lebih akurat.

4. Pengaturan Dana Cadangan Pesangon dan Optimalisasi JKP

Perubahan berikutnya berkaitan dengan pengaturan dana cadangan pesangon dan optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BACA JUGA:  AHM Sambut Positif Langkah Pemerintah Kembangkan Motor Listrik Nasional (Molinas)

Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kepastian pemenuhan hak pekerja ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Optimalisasi JKP juga diharapkan membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui manfaat perlindungan yang tersedia sesuai ketentuan program.

5. Kepastian Hak Pekerja Perempuan

Perlindungan terhadap pekerja perempuan menjadi salah satu perhatian dalam regulasi ini. Hak normatif, termasuk cuti melahirkan dan cuti akibat keguguran, ditegaskan sebagai bagian dari perlindungan pekerja.

Pemberian hak tersebut harus memperhatikan ketentuan mengenai upah dan perlindungan yang berlaku. Dengan demikian, pekerja perempuan diharapkan dapat menjalankan haknya tanpa kehilangan perlindungan yang telah dijamin oleh peraturan.

6. Perlindungan Pekerja Penyandang Disabilitas

UU ini juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas.

Perlindungan tersebut mencakup pemenuhan hak, aksesibilitas, kesempatan kerja, dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi. Tujuannya adalah memastikan penyandang disabilitas memiliki kesempatan untuk bekerja dan mengembangkan kompetensinya sesuai kemampuan.

7. Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi

Salah satu poin yang menjadi perhatian pekerja adalah larangan penahanan ijazah asli dan dokumen pribadi milik pelamar maupun pekerja oleh perusahaan dalam proses perekrutan atau penempatan tenaga kerja.

Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah praktik yang dapat merugikan pekerja dan membatasi kebebasan mereka dalam menentukan pilihan pekerjaan.

Dengan adanya aturan tersebut, perusahaan diharapkan menjalankan proses rekrutmen secara transparan dan menghormati hak pekerja atas dokumen pribadinya.

8. Peningkatan Produktivitas melalui Kolaborasi

Peningkatan produktivitas kerja didorong melalui kerja sama empat pilar utama, yaitu pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja, dan pemerintah.

BACA JUGA:  KBPBI Desak Pembatasan Masa Kerja Kontrak Maksimal 1 Tahun dalam RUU Ketenagakerjaan

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong efisiensi dan daya saing usaha.

Produktivitas diharapkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan hasil usaha, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan pekerja.

9. Perlindungan Pekerja dalam Pola Kerja Fleksibel dan Ekonomi Digital

Perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk pekerjaan baru, termasuk pekerjaan melalui platform digital, pekerja lepas (freelancer), dan pekerjaan di sektor informal.

Regulasi ketenagakerjaan perlu menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut agar perlindungan tidak hanya menjangkau pekerja dalam hubungan kerja konvensional.

Penguatan perlindungan bagi pekerja platform digital dan kelompok pekerja lainnya menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan dunia kerja atau future of work.

10. Survei Kebutuhan Hidup Layak oleh BPS

Badan Pusat Statistik (BPS) disebut mendapatkan peran dalam pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dengan koordinasi bersama Dewan Pengupahan Nasional.

Penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah juga diarahkan untuk mendukung penyusunan kebijakan pengupahan yang lebih sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Data KHL menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan kebijakan upah karena berkaitan dengan kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

11. Perlindungan Pencari Kerja, Peserta Magang, dan Pelatihan

Perlindungan ketenagakerjaan juga diperluas kepada kelompok yang sedang mempersiapkan diri memasuki dunia kerja, termasuk pencari kerja, peserta pelatihan kerja, dan peserta pemagangan.

Aspek yang menjadi perhatian meliputi kepastian hak, uang saku bagi peserta magang sesuai ketentuan, serta akses terhadap perlindungan jaminan sosial apabila dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Industri RI Mulai Rem Produksi, Stok Barang Menumpuk di Gudang

Langkah ini diharapkan membantu menciptakan proses transisi menuju dunia kerja yang lebih aman dan memberikan kepastian bagi calon tenaga kerja.

12. Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) turut menjadi bagian dari pengaturan ketenagakerjaan.

Ketentuan ini mencakup pengaturan tertentu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan perkawinan sah dengan warga negara Indonesia (WNI), serta anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Pengaturan yang lebih jelas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai akses terhadap pekerjaan dan pemenuhan persyaratan ketenagakerjaan bagi warga negara asing sesuai ketentuan yang berlaku.

13. Pengawasan Alih Daya (Outsourcing) di BUMN

Poin terakhir berkaitan dengan pengelolaan jasa alih daya di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).

Dalam sejumlah pemberitaan mengenai UU ini, terdapat ketentuan yang dikaitkan dengan pengelolaan jasa alih daya melalui anak perusahaan BUMN. Pengaturan tersebut perlu dicermati lebih lanjut untuk memastikan ruang lingkup kewajiban perusahaan, jenis jasa yang tercakup, serta dampaknya terhadap pekerja alih daya.

Kepastian aturan diperlukan agar pelaksanaan alih daya tetap memperhatikan pemenuhan hak pekerja, kejelasan hubungan kerja, dan tanggung jawab perusahaan.

Tanggapan Pemerintah

Menanggapi pengesahan undang-undang ini, Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menanggapi kekhawatiran terkait potensi pengaruhnya terhadap iklim investasi. Beliau menegaskan bahwa pemerintah senantiasa memilih kebijakan yang mampu memberikan dampak dan manfaat terbesar bagi masyarakat luas serta perekonomian nasional.
Undang-undang baru ini diharapkan mampu mengakomodasi aspirasi kaum pekerja secara adil tanpa memberatkan pihak pengusaha atau pemberi kerja. (Sumber : MetrotvNews.com)