JAKARTA – Pasar kerja Indonesia masih menghadapi tekanan. Hingga Mei 2026, sebanyak 87 ribu pekerja tercatat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Data tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai kondisi ketenagakerjaan nasional di tengah dinamika ekonomi dan perubahan kebutuhan industri. Mengutip unggahan Instagram @pandemictalks, Jumat (14/8/2026), jumlah pekerja yang mengajukan klaim JHT akibat PHK tersebut mencapai sekitar 5 persen dari total klaim JHT yang diproses BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, terdapat sekitar 21 juta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus nonaktif. Angka tersebut menunjukkan masih besarnya jumlah pekerja yang tidak lagi tercatat aktif bekerja atau belum kembali memiliki pekerjaan setelah meninggalkan pekerjaan sebelumnya.
Namun, angka pekerja yang terdampak PHK berbeda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Perbedaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan pencatatan, melainkan dipengaruhi oleh metode dan sumber data yang digunakan masing-masing institusi.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), misalnya, mencatat sekitar 126 ribu pekerja terdampak PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah korban PHK sebanyak 23.470 orang dalam periode yang sama.
Perbedaan tersebut terjadi karena pendekatan pendataan yang digunakan berbeda. Apindo mengacu pada data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami perubahan status menjadi nonaktif.
Adapun pemerintah menggunakan data penerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam skema tersebut, pekerja harus memenuhi persyaratan administratif dan melengkapi dokumen pendukung sebagai bukti resmi terjadinya PHK.
Data PHK Belum Menggambarkan Kondisi Secara Utuh
Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa kondisi pasar kerja Indonesia tidak mudah dibaca hanya melalui satu indikator.
Tidak semua pekerja yang berhenti bekerja otomatis tercatat sebagai korban PHK. Sebagian pekerja mungkin belum mengajukan klaim, belum memperoleh dokumen PHK, atau belum memenuhi persyaratan administratif untuk masuk dalam pendataan resmi.
Meski demikian, tingginya jumlah pekerja yang kehilangan status kepesertaan aktif maupun mengajukan klaim JHT akibat PHK tetap menjadi sinyal penting mengenai tekanan yang dihadapi pasar kerja.
Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, masa setelah PHK bukan sekadar persoalan mencari pekerjaan baru. Mereka juga harus mempertahankan kondisi ekonomi keluarga, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta beradaptasi dengan perubahan kompetensi yang dibutuhkan industri.
Karena itu, penguatan ekosistem ketenagakerjaan menjadi semakin penting. Pemerintah dan dunia usaha perlu memperluas penciptaan lapangan kerja sekaligus memperkuat program peningkatan keterampilan dan pelatihan bagi pekerja terdampak PHK.
Perlindungan sosial juga menjadi bagian penting dalam menghadapi masa transisi tersebut. Program seperti JHT dan JKP diharapkan tidak hanya menjadi bantalan ketika pekerja kehilangan pekerjaan, tetapi juga mampu membantu mereka kembali masuk ke pasar kerja.
Di tengah perubahan industri dan ketidakpastian ekonomi global, kemampuan pekerja untuk beradaptasi dengan kebutuhan dunia kerja menjadi semakin menentukan.
Dengan demikian, perbedaan angka PHK antarinstansi seharusnya menjadi dorongan untuk memperkuat sistem pendataan ketenagakerjaan nasional agar kondisi pasar kerja dapat dipantau secara lebih akurat. Data yang lebih terintegrasi dibutuhkan sebagai dasar penyusunan kebijakan penciptaan lapangan kerja, perlindungan pekerja, serta percepatan penyerapan kembali tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan.
(Sumber : Sumutpos)
