PT Samwon Busana Indonesia Jepara Tutup Permanen Mulai 1 Agustus 2026, Sekitar 670 Pekerja Terdampak PHK - lemspsi.com
Daerah

PT Samwon Busana Indonesia Jepara Tutup Permanen Mulai 1 Agustus 2026, Sekitar 670 Pekerja Terdampak PHK

133

PT Samwon Busana Indonesia to Shut Down Permanently on August 1, 2026, Leaving 670 Workers Jobless

ILUSTRASI - Karyawan di phk

JEPARA, JAWA TENGAH – PT Samwon Busana Indonesia yang berlokasi di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, dipastikan akan menghentikan seluruh operasionalnya secara permanen mulai 1 Agustus 2026. Penutupan pabrik garmen tersebut berdampak pada sekitar 670 pekerja yang akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, mengungkapkan bahwa rencana penutupan perusahaan pertama kali disampaikan oleh manajemen pada pertengahan Juni 2026.

Menurut Zamroni, pihak perusahaan datang langsung ke kantor Diskopukmnakertrans untuk menjelaskan kondisi keuangan perusahaan yang terus mengalami kerugian selama lima tahun terakhir. Berdasarkan keputusan perusahaan induk di Korea Selatan, operasional pabrik di Jepara akhirnya diputuskan untuk dihentikan.

“Pertengahan bulan Juni, pihak dari PT Samwon datang ke kantor, menyampaikan perusahaan selama lima tahun terakhir dalam kondisi rugi. Sehingga berdasarkan keputusan dari perusahaan pusat di Korea, pabrik di Jepara bakal ditutup,” ujar Zamroni saat ditemui di depan Gedung Shima, Kompleks Kantor Bupati Jepara, Senin (20/7/2026).

Selain mengalami kerugian finansial, perusahaan juga disebut kerap tidak mampu memenuhi target produksi. Kondisi tersebut mengakibatkan keterlambatan pengiriman pesanan kepada pelanggan dan semakin memperburuk kinerja perusahaan.

Pemerintah daerah sempat meminta penjelasan apakah perusahaan berencana memindahkan kegiatan produksi ke daerah lain di Indonesia maupun ke negara lain. Namun, manajemen memastikan bahwa penghentian operasional dilakukan secara permanen.

“Sempat kami tanyakan, apakah nanti pindah ke daerah lain atau ke negara lain, katanya tidak. Karena masih ada tanggungan jatuh tempo yang harus ditanggung oleh perusahaan pusat,” kata Zamroni.

Penutupan pabrik tersebut dipastikan berdampak pada sekitar 670 pekerja yang selama ini menggantungkan mata pencaharian mereka di perusahaan tersebut. Meski demikian, manajemen telah menyatakan komitmennya untuk tetap memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon.

Namun, akibat kondisi keuangan perusahaan, nilai pesangon yang akan diberikan hanya sebesar 50 persen dari jumlah yang seharusnya diterima.

“Tapi karena kondisi, dari perusahaan hanya akan memberikan pesangon sebesar 50 persen dari jumlah yang seharusnya diterima,” ungkap Zamroni.

Hingga saat ini, aktivitas operasional PT Samwon Busana Indonesia Jepara masih berlangsung untuk menyelesaikan sisa pesanan produksi sekaligus menuntaskan proses penyelesaian hak-hak karyawan sebelum penutupan resmi pada awal Agustus mendatang.

Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan akan terus mengawasi proses penutupan perusahaan agar seluruh hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku serta meminimalkan dampak sosial akibat hilangnya ratusan lapangan pekerjaan.

Penutupan PT Samwon Busana Indonesia menambah daftar industri padat karya yang mengalami tekanan dalam beberapa tahun terakhir. Kehilangan sekitar 670 lapangan kerja sekaligus menjadi tantangan baru bagi sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Jepara, yang diharapkan dapat segera diantisipasi melalui upaya penempatan kembali tenaga kerja dan pembukaan peluang kerja baru.

(Sumber : indoraya.news)

Exit mobile version