67 Satpam PT Agro Muko Adukan Dugaan PHK Terselubung ke Disnakertrans Mukomuko - lemspsi.com
Daerah

67 Satpam PT Agro Muko Adukan Dugaan PHK Terselubung ke Disnakertrans Mukomuko

77

67 PT Agro Muko Security Guards Report Alleged Covert Layoffs to Mukomuko Disnaker

Terlihat perwakilan dari 67 satpam PT Agro Muko saat menyerahkan berkas laporan ke Dinas Nakertrans Mukomuko-Wahyudi-radarutara.id

MUKOMUKO – Nasib 67 tenaga satuan pengamanan (satpam) yang bekerja di 15 estate PT Agro Muko menjadi sorotan. Para pekerja yang berstatus outsourcing tersebut mengadukan persoalan ketenagakerjaan yang mereka hadapi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mukomuko.

Lima orang perwakilan satpam mendatangi Kantor Dinas Nakertrans Mukomuko untuk menyampaikan keberatan terhadap sejumlah kebijakan perusahaan yang dinilai memberatkan dan berpotensi merugikan pekerja.

Para satpam tersebut berada di bawah naungan PT Bazcorp Citra Indonesia. Mereka menduga kebijakan perusahaan terkait evaluasi kerja dapat mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak langsung atau PHK terselubung.

Salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah perintah kepada para satpam untuk mengikuti evaluasi kerja di Jakarta.

Para pekerja mengaku seluruh biaya perjalanan menuju Jakarta dibebankan kepada masing-masing satpam. Kondisi tersebut dinilai sangat memberatkan mengingat penghasilan yang mereka terima relatif terbatas.

Persoalan semakin serius karena para pekerja mengaku mendapatkan ketentuan bahwa satpam yang tidak memenuhi panggilan evaluasi tersebut akan dianggap mengundurkan diri dari pekerjaan.

Kebijakan itu kemudian dipandang para pekerja sebagai bentuk tekanan yang dapat berujung pada berakhirnya hubungan kerja tanpa perusahaan secara langsung menyatakan PHK.

“Kami tidak mempermasalahkan kalau memang perusahaan mau melakukan PHK. Tetapi hak kami harus diberikan. Jangan sampai kami dipaksa mengundurkan diri dengan cara seperti ini,” tegas Zainal Ismail, salah seorang perwakilan satpam.

Masih Terikat Kontrak hingga April 2027

Zainal mengatakan persoalan tersebut menjadi semakin penting karena para satpam masih memiliki hubungan kerja berdasarkan kontrak yang telah disepakati.

Kontrak kerja ditandatangani pada 1 Mei 2026 dan baru akan berakhir pada 30 April 2027. Dengan demikian, masih terdapat sekitar delapan bulan masa kontrak yang menurut para pekerja harus dihormati.

Para satpam meminta perusahaan tidak mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat. Jika perusahaan hendak mengakhiri hubungan kerja sebelum kontrak berakhir, mereka meminta seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hanya meminta keadilan. Kalau memang kontrak kami dihentikan sebelum waktunya, berikan apa yang menjadi hak kami. Jangan kami yang dibebani, sementara perusahaan lepas tangan,” ujarnya.

Adukan ke Sejumlah Instansi

Pengaduan kepada Dinas Nakertrans Mukomuko menjadi langkah para pekerja untuk mendapatkan perlindungan sekaligus kepastian mengenai status hubungan kerja mereka.

Tidak hanya kepada Dinas Nakertrans, para satpam juga telah menyampaikan surat pengaduan kepada Bupati Mukomuko, Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kapolres Mukomuko, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Kapolda Bengkulu, serta Gubernur Bengkulu.

Langkah tersebut ditempuh agar persoalan yang dihadapi 67 satpam tidak diselesaikan secara sepihak dan mendapat perhatian dari pemerintah maupun aparat terkait.

Para pekerja berharap pemerintah dapat turun tangan untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi, terutama apabila hubungan kerja dihentikan sebelum masa kontrak berakhir.

Mereka juga meminta agar persoalan biaya evaluasi kerja di Jakarta menjadi perhatian. Para satpam menilai tidak semestinya pekerja kehilangan pekerjaan hanya karena tidak mampu menanggung biaya perjalanan yang dibebankan kepada mereka.

“Kini, kami para pekerja menunggu sikap tegas pemerintah daerah dan perusahaan. Sebab, persoalan ini bukan hanya mengenai perintah mengikuti evaluasi kerja, melainkan menyangkut kepastian hubungan kerja dan hak kami yang masih terikat kontrak,” pungkas Zainal.

Para pekerja berharap pemerintah daerah bersama perusahaan dapat segera mencari solusi yang adil sehingga persoalan tersebut tidak berujung pada kerugian bagi para satpam yang selama ini menjalankan tugas pengamanan di 15 estate PT Agro Muko.

Exit mobile version