LUMAJANG, JAWA TIMUR – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai menghantam sejumlah perusahaan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang mencatat sedikitnya 211 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang 2026.
PHK tersebut terjadi di tiga perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan kayu dan industri tembakau. Lesunya permintaan pasar disebut menjadi faktor utama yang berdampak terhadap kondisi operasional perusahaan.
Kepala Disnaker Lumajang, Subchan, mengatakan jumlah pekerja yang terkena PHK paling banyak berasal dari PT MJI, yakni sebanyak 198 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 pekerja berstatus karyawan tetap, sedangkan 150 lainnya merupakan pekerja outsourcing.
Sementara itu, PHK di dua perusahaan lainnya tercatat lebih sedikit. PT Putra Mojo melakukan PHK terhadap tujuh pekerja, sedangkan PT IDS sebanyak enam pekerja.
“Penyebab utamanya adalah penurunan permintaan pasar yang berdampak langsung pada operasional perusahaan,” ujar Subchan.
PHK Dilakukan Bertahap
Subchan menjelaskan, proses PHK di sejumlah perusahaan tersebut tidak dilakukan secara serentak. Pemutusan hubungan kerja dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan menyelesaikan berbagai kewajiban kepada para pekerja.
Menurutnya, Disnaker Lumajang terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar hak-hak normatif pekerja tetap dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Prosesnya bertahap karena ada kewajiban finansial yang harus diselesaikan perusahaan kepada pekerja. Kami terus mengawal proses ini agar hak-hak karyawan tetap terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Nasib 150 Pekerja Outsourcing Didalami
Perhatian khusus kini diberikan terhadap nasib 150 pekerja outsourcing PT MJI yang ikut terdampak PHK.
Disnaker Lumajang masih mendalami mekanisme penyelesaian hak para pekerja tersebut. Pemerintah daerah ingin memastikan tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antara perusahaan pengguna tenaga kerja dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing.
“Kami sedang meluruskan skema penyelesaiannya, apakah kendala ada di hubungan antara PT MJI dengan penyedia jasa outsourcing, atau antara perusahaan outsourcing dengan pekerjanya. Disnaker bertindak sebagai jembatan agar hak seluruh pekerja tidak terabaikan,” jelas Subchan.
Disnaker, lanjut dia, akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut sehingga pekerja yang terdampak PHK mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku.
Soal Pailit Bukan Kewenangan Disnaker
Terkait kondisi operasional perusahaan yang disebut telah terhenti, Subchan menegaskan bahwa Disnaker tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan apakah suatu perusahaan berada dalam kondisi bangkrut atau pailit.
Penentuan status kepailitan merupakan kewenangan pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Soal status bangkrut atau pailit itu sepenuhnya ranah pengadilan. Fokus utama Disnaker adalah memastikan seluruh hak pekerja dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan bertambahnya jumlah pekerja yang terkena PHK, Disnaker Lumajang diharapkan dapat memastikan proses pemutusan hubungan kerja berjalan sesuai aturan, sekaligus mendorong penyelesaian hak pekerja agar tidak menimbulkan persoalan ketenagakerjaan baru.
(Sumber : d-onenews.com)
