200 Pekerja PT Mataram Tunggal Garment Datangi DPRD DIY Tuntut Pesangon Sesuai PKB - lemspsi.com
Daerah

200 Pekerja PT Mataram Tunggal Garment Datangi DPRD DIY Tuntut Pesangon Sesuai PKB

70

200 PT Mataram Tunggal Garment Workers Visit Yogyakarta DPRD, Demand Severance Pay in Line with Collective Labor Agreement

Para pekerja PT MTG melakukan aksi seruan terhadap PT MTG untuk menuntut pesangon di DPRD DIJ, Rabu (268)-Radar Jogja

YOGYAKARTA – Sekitar 200 pekerja PT Mataram Tunggal Garment (MTG) mendatangi Kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (26/8), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengikuti audiensi terkait perselisihan hubungan industrial dengan perusahaan.

Para pekerja memperjuangkan pembayaran uang pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hingga kini, perselisihan antara pekerja dan manajemen PT MTG belum menemukan titik temu.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto, mengatakan audiensi di DPRD DIY diharapkan mampu menghasilkan solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan PKB yang telah disepakati dan ditandatangani perusahaan bersama pekerja.

Menurut Waljid, dalam PKB tersebut pekerja memiliki hak untuk memperoleh pesangon sebesar dua kali ketentuan. Namun, dalam proses penyelesaian PHK, perusahaan disebut hanya menawarkan pembayaran sebesar 0,5 kali ketentuan.

“Karena sampai hari ini perusahaan masih kekeuh menawar hanya 0,5 untuk pesangon,” ujar Waljid saat ditemui di DPRD DIY, Rabu (26/8).

Besaran pesangon tersebut dinilai sangat kecil dan tidak sesuai dengan PKB yang telah disepakati antara manajemen dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT MTG.

Dari total sekitar 1.800 pekerja, PHK tahap pertama dilakukan terhadap sekitar 1.350 pekerja. Mereka disebut mendapatkan pesangon sebesar 0,75 kali ketentuan.

Sementara itu, sekitar 370 pekerja yang masuk dalam PHK tahap kedua ditawarkan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.

Waljid menilai kondisi tersebut tidak adil. Terlebih, sebagian besar pekerja yang masuk PHK tahap kedua telah memiliki masa kerja cukup panjang, yakni antara lima hingga 20 tahun.

“Sebanyak 370 pekerja memang betul-betul berjasa untuk perusahaan malah mendapatkan harga yang kecil,” tegasnya.

Persoalkan Penghentian BPJS

Selain persoalan pesangon, pekerja juga mempersoalkan penghentian kepesertaan BPJS yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

Waljid mengatakan, karena belum terdapat surat PHK secara by name dan proses perselisihan masih berjalan, kepesertaan BPJS para pekerja seharusnya belum dihentikan.

“Ini kan pemberhentian sepihak. Pemberhentian sepihak ini juga bisa kena pasal,” ujarnya.

Pekerja juga menuntut pembayaran gaji selama proses perselisihan berlangsung. Menurut Waljid, selama status PHK belum memiliki keputusan final, pekerja masih memiliki hak yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi tuntutan kita sebenarnya, selain BPJS, ada gaji, ada pesangon, dan lain-lain,” katanya.

Disnaker Sebut Proses Mediasi Sudah Sesuai Prosedur

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan, mengatakan proses penyelesaian perselisihan yang dilakukan mediator Disnakertrans Sleman telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mediator juga telah mengeluarkan anjuran yang semestinya dapat ditaati atau disepakati oleh kedua belah pihak.

Namun, anjuran tersebut disebut ditolak oleh PT MTG. Dengan kondisi itu, salah satu pihak sebenarnya dapat melanjutkan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Untuk itu nanti hakim yang akan menentukan atau memutuskan,” kata Darmawan.

Meski demikian, hingga saat ini kedua belah pihak belum membawa perkara tersebut ke PHI. Darmawan menilai penyelesaian melalui perundingan tetap menjadi pilihan yang baik apabila kedua pihak masih memiliki keinginan untuk mencari kesepakatan.

“Kalau mereka berunding lagi dan mereka sepakat untuk membayar pesangon, ya sudah selesai,” ujarnya.

DPRD DIY Dorong Manajemen Segera Ambil Keputusan

Persoalan lain yang disoroti dalam audiensi adalah ketidakhadiran direksi atau pimpinan PT MTG dalam sejumlah pertemuan. Dalam beberapa audiensi, perusahaan disebut hanya mengirimkan perwakilan yang dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Darmawan berharap pimpinan PT MTG dapat hadir langsung dalam pembahasan penyelesaian perselisihan. Apabila berhalangan hadir, pimpinan perusahaan setidaknya dapat memberikan mandat kepada perwakilan agar keputusan dapat diambil dalam forum.

Ketua Komisi D DPRD DIY, Dwi Wahyu Budianto, mengatakan sekitar 370 pekerja yang masuk dalam PHK tahap kedua hingga kini belum mendapatkan keputusan final terkait status mereka.

Menurut Dwi, selama PHK belum diputuskan secara final, pekerja pada dasarnya masih berstatus sebagai karyawan.

“Masih ada perbedaan intervensi dengan Manulife untuk membayar pesangon pekerja,” ujarnya.

Dwi mengatakan, berdasarkan hasil diskusi, persoalan tersebut sebenarnya berpeluang diselesaikan apabila PT MTG memberikan akses kepada Manulife untuk melakukan pembayaran pesangon kepada pekerja.

Namun, dia mengaku belum mengetahui alasan PT MTG belum melakukan perhitungan tersebut.

“Saya mohon satu sampai dua hari sudah ada koordinasi dari pihak manajemen dengan bosnya MTG, mudah-mudahan berhasil,” kata Dwi.

DPRD DIY berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui komunikasi antara manajemen perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan pihak terkait.

Namun, apabila tidak kunjung menemukan titik terang, Dwi menyebut DPRD DIY membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus).

Pansus dapat dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan oleh pihak industri.

“Maka saya tadi bilang kepada Disnakertrans DIY bagian pengawasan, untuk lebih bisa mengawasi,” tandasnya.

(Sumber : Radarjogja)

Exit mobile version