533 Buruh Pabrik Rokok Pailit di Blitar Segera Terima Tunggakan Upah Rp6,08 Miliar - lemspsi.com
Daerah

533 Buruh Pabrik Rokok Pailit di Blitar Segera Terima Tunggakan Upah Rp6,08 Miliar

149

533 Workers at Bankrupt Blitar Cigarette Factories to Receive Rp6.08 Billion in Back Pay

Belasan perwakilan buruh PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya menghadiri sosialisasi pembayaran upah tertunggak di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Blitar, Selasa-KOMPAS.COM

BLITAR, JAWA TIMUR – Sebanyak 533 buruh dari dua pabrik rokok di Kabupaten Blitar yang dinyatakan pailit pada Agustus 2023 segera menerima pembayaran tunggakan upah dengan total nilai sekitar Rp6,08 miliar. Pembayaran dilakukan setelah tidak ada lagi keberatan dari para pekerja terhadap pembagian hak yang telah ditetapkan oleh hakim pengawas dan tim kurator Pengadilan Niaga.

Kuasa hukum para buruh, Andika Hendarwanto, mengatakan dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.

“Karena pekerja sudah tidak ada keberatan dengan nilai hak yang dialokasikan oleh hakim pengawas dan tim kurator Pengadilan Niaga, maka besok pagi akan kami transfer ke rekening bank masing-masing,” ujar Andika, Selasa (21/7/2026).

Pembayaran itu akan diterima oleh 141 pekerja PT Pura Perkasa Jaya cabang Blitar dan 392 pekerja PT Bokor Mas cabang Blitar, yang selama hampir tiga tahun menunggu kepastian penyelesaian hak-hak mereka.

Menurut Andika, nilai Rp6,08 miliar tersebut hanya mencakup sekitar 50 hingga 75 persen dari total tunggakan upah yang seharusnya diterima para pekerja selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga perusahaan dinyatakan pailit.

Proses PKPU sendiri berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya sejak akhir 2022 dan berakhir dengan putusan pailit pada Agustus 2023. Selama masa tersebut, para pekerja hanya menerima sekitar 25 hingga 50 persen dari upah yang menjadi hak mereka.

Meski pembayaran tunggakan upah mulai direalisasikan, nasib pesangon para pekerja masih jauh dari harapan. Dari total kewajiban pesangon yang mencapai sekitar Rp14 miliar, dana yang tersedia hanya sekitar Rp888,49 juta, atau sekitar 5,2 persen dari total hak pekerja.

“Kalau untuk pesangon, mungkin nanti setiap pekerja dapat bagian mulai dari Rp1 juta sampai Rp5 juta, tergantung lama masa kerja masing-masing,” kata Andika.

Selain itu, tim kurator juga hanya mengalokasikan sekitar Rp54 juta untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, padahal total tunggakan premi mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Akibat keterbatasan dana tersebut, manfaat yang diterima pekerja dari program Jaminan Hari Tua (JHT) diperkirakan hanya sekitar Rp80.000 per orang.

“Sementara untuk JKP dipastikan hangus sesuai peraturan BPJS karena iurannya sudah menunggak lebih dari tiga bulan berturut-turut,” jelas Andika.

PT Pura Perkasa Jaya cabang Blitar dan PT Bokor Mas cabang Blitar merupakan bagian dari tiga perusahaan rokok yang berbasis di Mojokerto dan berada dalam satu entitas kepemilikan. Kedua perusahaan digugat melalui mekanisme PKPU oleh sejumlah kreditur, di antaranya PT Bank QNB Indonesia Tbk dan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, setelah gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang.

Usai perusahaan diputus pailit, tim kurator menjual aset perusahaan dengan nilai sekitar Rp130,65 miliar. Berdasarkan hasil pembagian penjualan aset, sekitar Rp20,393 miliar dialokasikan untuk membayar tunggakan upah pekerja di Blitar dan Mojokerto, termasuk Rp6,079 miliar bagi 533 buruh di Blitar.

Sementara itu, sekitar Rp90,975 miliar digunakan untuk membayar para kreditur, sedangkan sisanya dialokasikan untuk biaya proses kepailitan, pembayaran tim pengurus PKPU, serta jasa kurator. Pembayaran tunggakan upah ini menjadi kabar baik bagi ratusan buruh yang telah menanti kepastian hak mereka sejak perusahaan berhenti beroperasi, meski sebagian besar hak pesangon dan manfaat jaminan sosial masih belum dapat dipenuhi secara penuh. (Sumber : kompas.com)

Exit mobile version