10 Pekerja SPPBE di Inhu Klaim Di-PHK, Diminta Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri - lemspsi.com
Daerah

10 Pekerja SPPBE di Inhu Klaim Di-PHK, Diminta Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri

134

10 SPPBE Workers in Inhu Claim Unilateral Layoffs, Say They Were Asked to Sign Resignation Letters

ILUSTRASI-Pesangon 10 Pekerja Tak Dibayar Usai PHK Sepihak, PT Awal Bros Bumi Pusaka Diduga Kebal Hukum

INDRAGIRI HULU, RIAU — Sepuluh pekerja Stasiun Pengisian Bulk LPG (SPPBE) PT Awal Bros Bumi Pusaka di Jalan Lintas Timur Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengaku menghadapi persoalan ketenagakerjaan setelah hubungan kerja mereka yang telah berlangsung belasan tahun berakhir pada Maret 2026.

Para pekerja mengklaim pemberhentian tersebut dilakukan secara sepihak. Mereka juga menyebut diminta menandatangani surat pengunduran diri, meski tidak mengajukan pengunduran diri secara sukarela.

Persoalan tersebut kini berlanjut ke jalur penyelesaian hubungan industrial. Para pekerja mengaku telah menempuh langkah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan berencana menyampaikan persoalan itu kepada DPRD Kabupaten Inhu.

Salah seorang pekerja, Jefry Marsalinus, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 7 Maret 2026. Saat itu, sepuluh pekerja dipanggil ke kantor SPPBE sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Jefry, mereka dipanggil oleh HRD Boby Rachman dan Manager SPPBE Jaka Ekasaputra untuk menandatangani surat pengunduran diri.

“Pada tanggal 7 Maret 2026, kami 10 orang pekerja, termasuk saya, dipanggil ke kantor SPPBE sekitar pukul 21.00 WIB. Kami dipanggil oleh Boby Rachman (HRD) dan Jaka Ekasaputra (Manager) untuk menandatangani surat pengunduran diri yang bukan atas keinginan kami,” ujar Jefry saat ditemui wartawan, Jumat (18/9/2026).

Jefry menegaskan, para pekerja tidak merasa mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Karena itu, mereka mempertanyakan status berakhirnya hubungan kerja serta hak-hak yang seharusnya diterima setelah tidak lagi bekerja.

Menurut perhitungan sementara para pekerja, total hak yang belum mereka terima mencapai lebih dari Rp300 juta untuk 10 orang. Namun, angka tersebut masih merupakan klaim dari pihak pekerja dan perlu diverifikasi berdasarkan masa kerja masing-masing, besaran upah, dasar berakhirnya hubungan kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para pekerja menyatakan persoalan tersebut bukan hanya akan dibawa ke Disnaker dan DPRD Inhu. Mereka juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak Pertamina serta membuat laporan tertulis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkaitan dengan operasional SPPBE tersebut.

Jefry mengatakan, yang menjadi fokus utama para pekerja adalah kepastian mengenai status berakhirnya hubungan kerja serta pembayaran hak-hak mereka, termasuk pesangon dan hak lainnya.

DPRD Inhu Soroti Persoalan

Persoalan tersebut mendapat perhatian Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Inhu, Raja Irwantoni, SE, MM. Ia menyayangkan apabila benar terdapat pekerja yang kehilangan pekerjaan sekaligus belum mendapatkan hak-haknya akibat berakhirnya hubungan kerja.

Menurut Raja, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar hak pekerja maupun kepentingan perusahaan memperoleh kepastian.

“Pasal 40 ayat 2, 3 dan ayat 4 jelas mengatur hak pekerja yang harus dibayarkan atas pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan,” ujar Raja Irwantoni.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mendorong agar persoalan itu diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial sehingga seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum.

Aturan PHK

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 mengatur tata cara PHK serta hak pekerja akibat PHK. Dalam Pasal 40 ayat (1), disebutkan bahwa apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja.

Besaran uang pesangon kemudian ditentukan berdasarkan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2), sedangkan ketentuan mengenai uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak diatur pada ayat berikutnya.

PP 35/2021 juga mengatur mekanisme apabila terjadi perselisihan mengenai PHK. Dalam kondisi tersebut, penyelesaian terlebih dahulu dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja. Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ketentuan mengenai pengunduran diri berbeda dengan PHK oleh perusahaan. Karena itu, status hubungan kerja dalam kasus ini perlu dipastikan berdasarkan dokumen, proses yang terjadi, serta hasil penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

Hingga berita ini disusun, tudingan para pekerja mengenai adanya permintaan untuk menandatangani surat pengunduran diri serta persoalan pembayaran hak-hak mereka merupakan klaim dari pihak pekerja. Keterangan dari pihak manajemen PT Awal Bros Bumi Pusaka diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pemberhentian, surat pengunduran diri, serta penyelesaian hak para pekerja.

Penyelesaian melalui mekanisme ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status hubungan kerja dan hak masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sumber : vokalonline.com)

Exit mobile version