1.025 Pekerja PT Ghim Li Indonesia Terancam PHK, Gaji Agustus Belum Dibayar - lemspsi.com
Daerah

1.025 Pekerja PT Ghim Li Indonesia Terancam PHK, Gaji Agustus Belum Dibayar

179

1,025 PT Ghim Li Indonesia Workers Face Mass Layoffs, August Salaries Still Unpaid

Ratusan pekerja PT Ghim Li mendatangi dan bertahan di gedung DPRD Kota Batam, Jumat (119). F.Cecep Mulyana

BATAM — Nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia berada dalam ketidakpastian. Selain menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, para pekerja juga mengaku belum menerima pembayaran gaji untuk periode Agustus 2026.

Kondisi tersebut membuat ratusan pekerja mendatangi dan bertahan di Gedung DPRD Kota Batam, Jumat (11/9/2026). Mereka meminta pemerintah dan DPRD Batam membantu memperjelas persoalan pembayaran upah sekaligus memastikan hak-hak pekerja apabila perusahaan benar-benar melakukan PHK atau menghentikan kegiatan operasional.

Salah seorang pekerja PT Ghim Li Indonesia, Lasben Batubara, mengatakan rencana PHK sebenarnya telah diketahui sejak beberapa bulan lalu. Menurut dia, manajemen perusahaan telah menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana PHK massal kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sejak Mei 2026.

“Dari bulan lima sebenarnya pihak perusahaan sudah memberikan surat ke Disnaker Sekupang. Surat akan ada PHK massal,” kata Lasben.

Persoalan semakin mengkhawatirkan setelah pekerja belum mendapatkan kepastian mengenai pembayaran gaji Agustus. Lasben mengatakan manajemen baru menyampaikan mengenai keterlambatan pembayaran upah dalam pertemuan dengan pekerja pada 7 September 2026.

Namun, dalam pertemuan tersebut, pekerja mengaku belum mendapatkan kepastian kapan gaji akan dibayarkan.

“Mereka pun tidak membuat kepastian tanggal berapa, hari apa, jam berapa. Mereka hanya bilang gaji telat,” ujarnya.

Menurut Lasben, bagian keuangan perusahaan menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran upah berkaitan dengan belum adanya respons dari manajemen PT Ghim Li di Singapura.

Ia menyebut permintaan pencairan dana untuk pembayaran gaji pekerja telah dikirim oleh manajemen perusahaan sejak 20 Agustus 2026. Akan tetapi, hingga kini belum ada kepastian dari pihak manajemen di Singapura.

“Pihak manajemen bagian keuangan di Ghim Li mengatakan sudah dari tanggal 20 mengirimkan email mengenai gaji karyawan. Namun, pihak manajemen di sana bilang pihak dari Singapura tidak memberi jawaban,” kata Lasben.

Tak Hanya Khawatir Gaji

Bagi para pekerja, persoalan yang dihadapi saat ini bukan hanya menyangkut keterlambatan pembayaran gaji. Ancaman PHK massal juga menimbulkan kekhawatiran mengenai pembayaran pesangon dan hak-hak normatif lainnya.

Para pekerja mempertanyakan apakah seluruh hak mereka akan tetap dibayarkan apabila perusahaan benar-benar menghentikan operasional atau mengalami kebangkrutan.

“Sebenarnya bukan hanya gaji yang kami khawatirkan, tapi melihat keadaan kami sekarang, kami juga mengkhawatirkan pesangon kami apakah harus dibayar ataupun tidak,” ujar Lasben.

Kekhawatiran tersebut semakin besar karena sebagian pekerja telah bekerja selama bertahun-tahun. Lasben menyebut bahkan terdapat pekerja yang telah bergabung dengan perusahaan sejak 2005.

Karena itu, pekerja meminta manajemen tidak hanya menyelesaikan persoalan gaji yang tertunda, tetapi juga memastikan seluruh hak pekerja apabila perusahaan tidak lagi mampu melanjutkan operasional.

“Harapan kami, gaji 1.025 orang karyawan harus dibayar bulan ini. Itu yang pertama. Yang kedua, kalaupun perusahaan memang harus kolaps, tutup, bangkrut, atau bagaimanapun alasannya, hak kami harus dipenuhi,” tegasnya.

DPRD Batam Jadi Mediator

Sebelumnya, para pekerja telah melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Batam. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan konkret mengenai penyelesaian persoalan yang mereka hadapi.

Menurut Lasben, DPRD Batam menyatakan kesediaannya menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan pihak perusahaan.

Pertemuan lanjutan yang melibatkan pekerja, manajemen perusahaan, dan DPRD Kota Batam kemudian dijadwalkan berlangsung pada Jumat siang.

Para pekerja berharap pertemuan tersebut menghasilkan kepastian, terutama mengenai pembayaran gaji Agustus serta masa depan hubungan kerja ribuan pekerja yang menggantung.

Disnaker Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan

Di sisi lain, pemerintah daerah mengaku masih menunggu informasi lebih lengkap mengenai kondisi PT Ghim Li Indonesia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Yudi Suprapto mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pengecekan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau.

“Kami bersinergilah,” kata Yudi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih melakukan koordinasi untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi perusahaan, termasuk persoalan hubungan industrial dan potensi PHK yang dihadapi pekerja.

Apindo Minta Penyelesaian Sesuai Hukum

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafky Rasyid turut meminta persoalan PT Ghim Li Indonesia diselesaikan melalui mekanisme yang baik dan sesuai ketentuan hukum.

Rafky mengatakan PT Ghim Li Indonesia bukan anggota Apindo. Karena itu, pihaknya belum memperoleh informasi langsung dari manajemen perusahaan mengenai rencana pengurangan tenaga kerja maupun kondisi keuangan perusahaan.

“Karena Ghim Li ini bukan anggota Apindo ya, itu belum menginformasikan juga,” ujarnya.

Meski demikian, Apindo menegaskan bahwa apabila PHK benar-benar terjadi, perusahaan tetap harus memenuhi hak-hak normatif pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Rafky juga mendorong pemerintah mengambil peran sebagai mediator untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik hubungan industrial yang lebih besar.

“Jadi kami dari asosiasi pengusaha menghimbau supaya ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, dengan cara baik-baik dan memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut dia, penyelesaian persoalan harus mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak. Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan perlu diberikan ruang untuk mempertahankan keberlangsungan usahanya, namun pada saat yang sama hak pekerja tidak boleh diabaikan.

“Kita mendukung supaya proses ini berjalan dengan soft, tidak merugikan perusahaan, tidak juga merugikan karyawan,” ujarnya.

Rafky juga mengingatkan agar tuntutan pekerja tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pekerja sendiri juga harus memahami bahwasanya ketika sebuah perusahaan mengalami kesulitan keuangan, tuntutannya juga jangan yang melebihi ketentuan. Selagi sesuai ketentuan, selagi perusahaan mampu, itu harus dipenuhi,” kata Rafky.

Kini, para pekerja masih menunggu kepastian dari perusahaan dan pemerintah. Bagi 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia, persoalan tersebut bukan sekadar soal keterlambatan pembayaran gaji, tetapi menyangkut kepastian masa depan pekerjaan serta jaminan terpenuhinya hak-hak mereka apabila PHK massal benar-benar terjadi.

(Sumber : metropolis.batampos.co.id)

Exit mobile version