SAMARINDA — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda mengaku belum menemukan dokumen terkait data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan PT Wahana Oetama Tirta Samarinda (WOTS) dalam arsip yang dimiliki instansi tersebut.
Keterangan itu disampaikan Kepala Disnaker Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Jumat (11/9/2026). Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik keberlanjutan kerja 44 karyawan PT WOTS setelah berakhirnya kerja sama perusahaan dengan Perumdam Tirta Kencana.
Yuyum mengatakan, Disnaker hanya dapat menjadikan dokumen dan data yang tercatat di instansinya sebagai salah satu dasar dalam menindaklanjuti persoalan ketenagakerjaan.
“Memang riil kami cari di kantor memang belum ada,” ujar Yuyum.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan pihak HRM PT WOTS yang sebelumnya menyebutkan bahwa para pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2012.
Perbedaan data tersebut, menurut Yuyum, perlu diverifikasi lebih lanjut. Jika perusahaan memiliki dokumen atau laporan yang menunjukkan bahwa para pekerja memang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dokumen tersebut dapat disampaikan kepada Disnaker untuk dilakukan pengecekan.
Yuyum menegaskan, Disnaker terbuka memberikan pendampingan kepada pekerja sepanjang terdapat dasar hubungan kerja yang jelas.
“Kalau mereka mengadukan, minta bantuan dimediatorin asalkan jelas ada perjanjian kerjanya, insya Allah Dinas Tenaga Kerja akan bantu,” katanya.
Disnaker Siap Berikan Data kepada DPRD
Di tengah persoalan tersebut, Komisi II dan Komisi IV DPRD Kota Samarinda berencana membentuk tim investigasi untuk menelusuri persoalan yang dihadapi 44 karyawan PT WOTS.
Yuyum memastikan Disnaker siap memberikan informasi maupun dokumen yang dimiliki apabila nantinya diminta oleh DPRD.
“Kalau memang ada apa yang kita punya, kita akan informasikan,” ujarnya.
Namun, Disnaker belum dapat mengambil langkah lebih jauh terkait status 44 pekerja tersebut karena sampai saat ini belum terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yuyum menjelaskan, para pekerja masih tercatat sebagai karyawan PT WOTS. Karena itu, pihaknya masih menunggu perkembangan mengenai keputusan perusahaan terhadap status mereka.
Menurut dia, keputusan apakah pekerja akan dimutasi, dirumahkan, atau mengalami PHK pada dasarnya merupakan kewenangan perusahaan. Apabila nantinya terjadi PHK, hak-hak pekerja baru dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ini kan belum tuntas. Kita kan belum tahu apakah di-PHK apa bukan. Masih belum di-PHK,” jelas Yuyum.
Disnaker Akan Telusuri Data ke BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, terkait klaim PT WOTS yang menyebut pembayaran BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan sejak 2012, Disnaker Samarinda akan melakukan penelusuran langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Yuyum mengatakan, perusahaan pada prinsipnya memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaan perusahaan dan pekerjanya sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Karena itu, perbedaan antara data yang diklaim perusahaan dengan dokumen yang ditemukan di Disnaker harus dipastikan melalui verifikasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Berkenaan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang tadi, itu nanti akan kami telusuri lagi. Kami akan tanyakan juga di BPJS Ketenagakerjaannya,” pungkas Yuyum.
Persoalan 44 karyawan PT WOTS kini masih menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Selain menyangkut kepastian keberlanjutan pekerjaan setelah berakhirnya kerja sama dengan Perumdam Tirta Kencana, persoalan tersebut juga menyentuh aspek perlindungan hak-hak pekerja, termasuk kepesertaan dan kepastian pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hasil penelusuran Disnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status kepesertaan para pekerja sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tersebut.
(Sumber : insitekaltim.com)
