TUBAN – PT Waskita Karya memastikan seluruh gaji pekerja proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Tuban telah dibayarkan. Perusahaan menyatakan kewajibannya hanya sebatas membayarkan upah kepada para mandor yang merekrut tenaga kerja, sedangkan keputusan terkait pemberhentian pekerja merupakan kewenangan masing-masing mandor.
Bagian Keuangan PT Waskita Karya, Badar, mengatakan seluruh pembayaran kepada mandor telah diselesaikan.
“Kewajiban kita membayar ke mandor-mandor yang memperkerjakan pekerja dan pembayaran sudah terbayar semuanya, Pak,” ujar Badar, Kamis (6/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi mogok kerja yang dilakukan puluhan pekerja proyek Sekolah Rakyat di Tuban. Sebelumnya, para pekerja menghentikan aktivitas karena mengaku belum menerima gaji selama sekitar tiga pekan.
Salah seorang pekerja berinisial LI mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah pekerja lain akhirnya memilih berhenti bekerja setelah menerima pelunasan upah.
Menurut LI, para mandor menawarkan dua pilihan kepada para pekerja. Pilihan pertama adalah seluruh tunggakan gaji dibayarkan sekaligus dengan syarat pekerja bersedia diberhentikan setelah menerima pembayaran penuh. Sementara pilihan kedua, pekerja tetap melanjutkan pekerjaan, tetapi sistem pembayaran upah dilakukan secara bertahap.
Dalam skema tersebut, pekerja hanya menerima pembayaran untuk minggu pertama setelah bekerja selama dua minggu, sedangkan upah minggu berikutnya baru dibayarkan setelah dana kembali dicairkan. Sistem tersebut dinilai para pekerja berbeda dengan kesepakatan awal yang menjanjikan pembayaran upah setiap minggu.
“Awalnya kami hanya menuntut hak kami, yaitu gaji yang sudah menjadi hak pekerja. Kami dijanjikan gaji cair hari Selasa, kemudian diundur lagi menjadi hari Rabu. Setelah akhirnya dibayar penuh, saya justru disuruh berhenti bekerja,” kata LI, Kamis (6/8/2026).
LI mengaku menerima pelunasan upah sebesar Rp2.620.000 untuk masa kerja sekitar tiga minggu. Sebelumnya, ia telah menerima uang muka (kasbon) sebesar Rp500.000. Pembayaran pelunasan tersebut diterimanya pada Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan bahwa dirinya bersama pekerja lainnya sebenarnya ingin tetap bekerja hingga proyek pembangunan Sekolah Rakyat selesai. Namun, karena jadwal pencairan upah beberapa kali berubah dan mekanisme pembayaran dinilai tidak sesuai kesepakatan awal, mereka akhirnya memutuskan untuk berhenti.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian pembayaran upah pekerja proyek pemerintah. Di sisi lain, PT Waskita Karya menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran kepada para mandor telah dipenuhi, sementara persoalan hubungan kerja antara mandor dan pekerja disebut berada di luar kewenangan perusahaan.
(Sumber : viva.co.id)
