UU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan 10 Penguatan Hak dan Perlindungan Pekerja - lemspsi.com
Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan 10 Penguatan Hak dan Perlindungan Pekerja

105

Employment Protection Law Introduces 10 Key Measures to Strengthen Workers’ Rights and Protections

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli paparkan tanggapan pemerintah saat pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna DPR, kemarin. (humas)

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Menurut Yassierli, penyatuan norma tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan pelindungan pekerja yang lebih berkeadilan di tengah perubahan dunia kerja.

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Yassierli melalui siaran pers, Rabu (7/10/2026).

UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI memuat sejumlah pengaturan penting, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, perlindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli memaparkan terdapat 10 poin penting yang diatur dalam UU tersebut.

1. Kesetaraan di Tempat Kerja

UU ini mengatur prinsip kesetaraan di tempat kerja, termasuk larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.

Setiap pekerja harus mendapatkan perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara tanpa diskriminasi.

2. Perlindungan bagi Pencari Kerja

Pencari kerja mendapatkan akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka dan transparan.

Di sisi lain, kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk mencegah praktik percaloan, penipuan, hingga penyebaran informasi lowongan kerja fiktif.

3. Kepastian dalam Pemagangan

Pengaturan mengenai pemagangan juga diperkuat. Masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan.

Peserta magang berhak mendapatkan uang saku, perlindungan K3, kepesertaan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

Yassierli menegaskan pemagangan tidak boleh digunakan sebagai cara untuk menggantikan pekerja dengan tenaga kerja murah.

4. Penempatan Kerja yang Adil

Proses penempatan kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan non-diskriminatif.

Perhatian khusus diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat yang berada di daerah tertinggal.

Selain itu, perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.

5. Hubungan Industrial yang Seimbang

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur hubungan industrial dengan mengedepankan prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya.”

Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi mendapatkan perlindungan. Di saat yang sama, aturan tersebut memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

6. K3 sebagai Hak Fundamental

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditempatkan sebagai hak fundamental pekerja.

Pengusaha diwajibkan menjamin K3 melalui sistem manajemen yang terintegrasi dengan mengutamakan pencegahan risiko dan pengendalian bahaya.

Dengan demikian, pendekatan K3 tidak hanya berfokus pada penanganan setelah kecelakaan terjadi, tetapi juga pada upaya pencegahan.

7. Pengawasan dan Sanksi Lebih Tegas

Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif.

Rasio pengawas akan disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan. Pengawasan juga diperkuat melalui komite pengawasan.

Sementara itu, sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.

8. Hak Pekerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas

UU baru memberikan kepastian terhadap hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan cuti karena keguguran beserta hak atas upah sesuai ketentuan.

Perlindungan terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas juga diperkuat agar mereka memperoleh kesempatan dan perlakuan yang setara di dunia kerja.

9. Jaring Pengaman bagi Pekerja yang Terkena PHK

Bagi pekerja yang mengalami PHK, UU ini menyiapkan sejumlah instrumen perlindungan.

Pengaturan tersebut mencakup dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.

Selain itu, perlindungan pekerja alih daya di lingkungan BUMN diperkuat dengan ketentuan bahwa pelaksanaannya wajib melalui anak perusahaan BUMN.

10. Antisipasi Dunia Kerja Masa Depan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga diarahkan untuk menjawab perubahan pola dan karakter dunia kerja.

Regulasi memberikan perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel atau future of work serta memperkuat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah Presiden.

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) akan mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

Pemerintah juga mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih terukur.

Dengan berbagai pengaturan tersebut, pemerintah menilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi landasan baru untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja di tengah perubahan dunia kerja. (Sumber : valoranews.com)

Exit mobile version