JAKARTA – Pemerintah menetapkan penerima bantuan sosial (bansos) berdasarkan peringkat desil tingkat kesejahteraan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut diperbarui secara berkala untuk memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Masyarakat dapat mengecek peringkat desil secara mandiri untuk mengetahui apakah dirinya termasuk kelompok yang berhak menerima sejumlah program bansos pada Oktober 2026.
Peringkat desil juga menjadi salah satu acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Mengenal Desil 1 hingga 10
Tingkat kesejahteraan masyarakat dalam DTSEN dikelompokkan menjadi 10 desil. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Berikut gambaran kelompok desil:
- Desil 1 (Sangat Miskin): Kelompok dengan kondisi ekonomi paling bawah, termasuk masyarakat yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pokok. Kelompok ini menjadi prioritas utama dalam berbagai program bansos.
- Desil 2 (Miskin): Kelompok berpenghasilan rendah dan rentan terhadap guncangan ekonomi karena memiliki keterbatasan kemampuan finansial.
- Desil 3 (Hampir Miskin): Kelompok yang berada di atas kategori miskin, tetapi masih rentan jatuh miskin apabila menghadapi persoalan seperti kehilangan pekerjaan atau masalah kesehatan.
- Desil 4 (Rentan Miskin): Kelompok yang kondisi ekonominya relatif lebih stabil, tetapi masih memiliki risiko mengalami penurunan kesejahteraan akibat guncangan ekonomi.
- Desil 5 (Mendekati Sejahtera): Kelompok yang berada pada kondisi ekonomi relatif aman, tetapi masih memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan tertentu dan dapat masuk dalam program bantuan tertentu sesuai ketentuan.
- Desil 6-10: Kelompok dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga tinggi. Kelompok ini pada umumnya bukan sasaran utama bansos reguler Kemensos.
Dengan demikian, masyarakat yang berada pada desil rendah memiliki peluang lebih besar untuk masuk dalam sasaran program bantuan sosial, sesuai kriteria dan ketentuan masing-masing program.
Cara Cek Desil Bansos Kemensos Lewat HP
Masyarakat dapat mengecek status desil dan informasi bansos secara mandiri melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
1. Melalui situs resmi Cek Bansos
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Masukkan kode keamanan atau captcha yang tersedia.
- Klik “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan informasi terkait data penerima bantuan dan status kesejahteraan yang tersedia.
Masyarakat perlu memastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data kependudukan agar proses pencarian dapat dilakukan dengan benar.
2. Melalui aplikasi Cek Bansos
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia pada perangkat smartphone.
Setelah aplikasi terpasang, masyarakat dapat masuk ke menu pengecekan bansos, memasukkan NIK, kemudian memilih menu pencarian data untuk melihat informasi mengenai status penerima bantuan.
Daftar Bansos Oktober 2026
Sejumlah program bantuan sosial yang berkaitan dengan data kesejahteraan masyarakat antara lain sebagai berikut:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin yang memiliki komponen tertentu, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Besaran bantuan PKH yang disebutkan dalam skema tersebut antara lain:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak usia dini/balita: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.
Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap, yakni tahap pertama Januari-Maret, tahap kedua April-Juni, tahap ketiga Juli-September, dan tahap keempat Oktober-Desember.
Dengan demikian, periode Oktober 2026 masuk dalam tahap keempat penyaluran PKH.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT atau Program Kartu Sembako diberikan dalam bentuk bantuan pangan melalui mekanisme saldo elektronik.
Besaran bantuan yang disebutkan adalah Rp200.000 per bulan, dengan penyaluran yang dapat dilakukan secara akumulatif sesuai periode pencairan.
Masyarakat yang masuk dalam kelompok kesejahteraan rendah dan memenuhi persyaratan program dapat menjadi sasaran penerima BPNT.
3. PBI Jaminan Kesehatan
Program PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Melalui program tersebut, iuran peserta PBI ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku sehingga penerima dapat memperoleh akses layanan kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional.
4. Program Indonesia Pintar
Selain bansos yang dikelola Kementerian Sosial, terdapat pula Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria penerima.
Bantuan pendidikan tersebut disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) pada bank penyalur yang ditetapkan.
PIP ditujukan antara lain untuk membantu peserta didik memenuhi kebutuhan pendidikan dan mengurangi risiko putus sekolah.
Cek Data Secara Berkala
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bansos tetapi belum tercatat sebagai penerima dapat melakukan pengecekan data secara berkala. Hal ini penting karena data kesejahteraan dalam DTSEN dapat diperbarui berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Peringkat desil juga bukan satu-satunya penentu otomatis bahwa seseorang pasti menerima seluruh jenis bansos. Setiap program memiliki persyaratan, sasaran, dan mekanisme penyaluran masing-masing.
Karena itu, masyarakat sebaiknya memastikan data kependudukan, NIK, serta kondisi sosial ekonominya tercatat secara benar agar proses penetapan penerima bantuan dapat dilakukan sesuai ketentuan. (Sumber : detik.com)
