HukumNasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Atur soal PKWT, Pesangon, hingga Sanksi

86
×

UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Atur soal PKWT, Pesangon, hingga Sanksi

Sebarkan artikel ini

Employment Protection Law: Regulates Fixed-Term Contracts, Severance Pay, and Sanctions

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan-FOTO ILUSTRASI AI

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, tidak seluruh buruh akan merasa puas dengan aturan ketenagakerjaan yang baru disahkan tersebut.

Namun, menurut Andi, substansi undang-undang baru telah mengakomodasi sebagian besar tuntutan pekerja.

“Ya, tentu dengan apa yang terjadi hari ini, saya puas. Saya puas karena memang mengakomodir 90 persen tuntutan buruh. Karena kan tidak mungkin 100 persen, enggak mungkin,” ujar Andi Gani di Gedung DPR RI, Selasa (6/10/2026).

UU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Sejumlah ketentuan baru mencakup Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pesangon, sanksi bagi pengusaha, perlindungan pekerja perempuan, hingga larangan penahanan ijazah.

PKWT Maksimal 4 Tahun

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah pembatasan masa PKWT. Dalam aturan terbaru, masa PKWT menjadi maksimal empat tahun, lebih pendek dibandingkan ketentuan dalam draf sebelumnya yang mencapai lima tahun.

BACA JUGA:  Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat, DPR Serap Masukan Pemangku Kepentingan Saat Masa Reses

Andi Gani menjelaskan, skema yang disepakati memungkinkan pekerja dikontrak selama dua tahun, kemudian diperpanjang satu tahun dan satu tahun berikutnya.

Meski demikian, ketentuan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan serikat pekerja yang menginginkan masa PKWT maksimal hanya satu tahun.

“(Ketentuan PKWT) menjadi empat tahun, dari draft yang lama itu lima tahun,” kata Andi.

Ada Dana Cadangan Pesangon

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkenalkan ketentuan mengenai Dana Cadangan Pesangon untuk memberikan jaminan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, ketentuan tersebut diperlukan karena masih terdapat perusahaan yang tidak mampu atau tidak membayarkan pesangon kepada pekerja setelah terjadi PHK.

“Kemudian ada hal yang baru, yaitu terkait dengan dana cadangan pesangon,” ujar Yassierli.

Menurutnya, dana cadangan pesangon berbeda dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

“Realitas sekarang kalau kita lihat, ternyata ketika perusahaan ingin membayar dana pesangon, alasannya sudah tidak punya dana dan seterusnya,” kata Yassierli.

Mekanisme teknis mengenai dana cadangan pesangon tersebut masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

BACA JUGA:  PHK Sebelum Kontrak PKWT Berakhir, Ahli Hukum Ingatkan Perusahaan Tetap Wajib Penuhi Hak Pekerja

Pengusaha Bisa Dikenai Sanksi Administratif dan Pidana

UU baru juga mempertegas sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pelindungan pekerja.

Sanksi dapat berupa sanksi administratif maupun pidana. Pemerintah menyebut pemberian sanksi akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berjenjang sesuai dengan jenis pelanggaran.

“Sanksi diarahkan untuk memberikan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.

Selain itu, undang-undang tersebut memberikan kepastian mengenai hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan cuti karena keguguran beserta hak atas upah sesuai ketentuan.

“Secara keseluruhan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh, dan keberlangsungan dunia usaha,” kata Yassierli.

Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah

Ketentuan lain yang mendapat perhatian adalah larangan bagi perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.

BACA JUGA:  RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Disahkan 6 Oktober 2026 (Besok), Pemerintah dan DPR Finalisasi Poin Krusial

Yassierli mengatakan, larangan tersebut berlaku dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.

“Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja,” ujar Yassierli.

Ketentuan ini menjadi salah satu bentuk penguatan perlindungan terhadap pekerja dalam hubungan kerja.

Meski telah disahkan, pemerintah dan DPR masih perlu menyiapkan sejumlah aturan pelaksana untuk menerjemahkan ketentuan dalam UU tersebut ke dalam mekanisme teknis.

Di sisi lain, draf final UU Pelindungan Ketenagakerjaan hingga Rabu (7/10/2026) belum sepenuhnya dibuka kepada publik. DPR menyatakan dokumen tersebut akan segera dipublikasikan.

Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah dan DPR memasuki tahap baru dalam penerapan norma ketenagakerjaan yang mencakup hubungan kerja, perlindungan pekerja, PHK, pesangon, hingga penegakan sanksi terhadap pelanggaran.  (Sumber : kompas.com)