Unjuk Rasa Buruh Tolak PHK di Serang Ricuh, Dua Pekerja Tempuh Jalur Hukum - lemspsi.com
Daerah

Unjuk Rasa Buruh Tolak PHK di Serang Ricuh, Dua Pekerja Tempuh Jalur Hukum

74

Workers’ Protest Against Layoffs in Serang Turns Chaotic, Two Employees Pursue Legal Action

Tangkapan layar liputan6-Demo buruh ricuh di Serang, Banten

SERANG — Aksi unjuk rasa buruh menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) di depan PT Mega Steel, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, berlangsung ricuh pada Jumat siang. Ketegangan terjadi setelah massa aksi memaksa masuk ke area perusahaan untuk meminta manajemen membatalkan PHK terhadap dua pekerja, Kamis,13/8/2026

Kericuhan bermula ketika polisi berupaya memadamkan ban yang dibakar massa di depan gerbang perusahaan. Tindakan tersebut memicu reaksi buruh sehingga suasana aksi semakin memanas.

Massa kemudian bergerak mendekati pintu masuk dan berupaya menerobos ke dalam kawasan pabrik. Aparat kepolisian berusaha menghalau massa agar tidak masuk ke area perusahaan.

Para buruh datang untuk memprotes keputusan manajemen yang melakukan PHK terhadap dua rekan mereka. Menurut massa aksi, PHK tersebut dinilai tidak adil dan diduga berkaitan dengan upaya kedua pekerja mendirikan serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

Buruh menilai hak untuk berserikat merupakan hak fundamental pekerja yang seharusnya dilindungi. Karena itu, mereka meminta perusahaan menghentikan PHK dan mengembalikan kedua pekerja ke posisi semula.

Namun, hingga aksi berlangsung, belum tercapai kesepakatan mengenai penyelesaian PHK tersebut.

“Hasil hari ini baru yang bisa diakomodir adalah untuk kebebasan perserikatannya. Tetapi untuk teman-teman yang ter-PHK, ini masih belum ada titik temu,” ujar perwakilan buruh.

Menurutnya, manajemen perusahaan masih mempertahankan keputusan yang telah diambil sehingga persoalan PHK belum menemukan jalan keluar.

“Memang manajemen masih berpegang teguh sama komitmen mereka, putusan mereka. Jadi kita lagi tempuh di jalur hukum,” lanjutnya.

Dengan demikian, persoalan hak berserikat mulai mendapatkan ruang penyelesaian, sementara status dua pekerja yang terkena PHK masih menjadi persoalan yang belum tuntas.

Buruh Kawal RUU Ketenagakerjaan di Jakarta

Di tengah memanasnya persoalan hubungan industrial di daerah, perjuangan buruh juga berlangsung di Jakarta. Koalisi serikat buruh memberikan masukan kepada Panitia Kerja (Panja) DPR RI dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Masukan tersebut menjadi bagian dari upaya serikat pekerja memastikan regulasi ketenagakerjaan baru memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap pekerja, termasuk jaminan kebebasan berserikat, perlindungan dari PHK yang tidak adil, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Bagi serikat buruh, kasus di PT Mega Steel menunjukkan bahwa persoalan perlindungan pekerja bukan sekadar isu normatif dalam pembahasan undang-undang. Di lapangan, pekerja masih menghadapi persoalan serius ketika menggunakan haknya untuk membentuk atau memperjuangkan organisasi serikat pekerja.

Karena itu, buruh menilai RUU Ketenagakerjaan harus mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi pekerja yang menjalankan hak-haknya.

Sementara kasus dua pekerja PT Mega Steel kini diarahkan ke jalur hukum setelah belum tercapai titik temu antara buruh dan manajemen. Serikat pekerja memastikan proses tersebut akan terus dikawal hingga terdapat penyelesaian yang dianggap adil bagi para pekerja.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berserikat dan perlindungan dari PHK yang berkaitan dengan aktivitas serikat pekerja akan menjadi salah satu isu penting dalam perjuangan buruh maupun pembahasan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional.

(Sumber : liputan6)

Exit mobile version