JAKARTA – Pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 masih berlangsung. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan membahas formula pengupahan bersama sejumlah lembaga terkait sebelum menetapkan besaran kenaikan upah minimum tahun depan.
Salah satu aspek utama yang menjadi perhatian pemerintah adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan. Pembahasan akan dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), kemudian dilanjutkan ke Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
“Langkah pertama, tentu kita bahas dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas. Kita harus sepakati lagi apa yang diminta oleh undang-undang, yaitu mempertimbangkan KHL. Nah, itu akan kita bahas dulu di Depenas nanti,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Yassierli, penetapan UMP 2027 akan menggunakan formula yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, gubernur di masing-masing provinsi akan menetapkan besaran upah minimum berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah.
“Jadi, mengenai besaran pastinya nanti, formulanya sesuai dengan semangat undang-undang yang baru. Gubernur yang akan menentukan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah,” ujarnya.
Buruh Usulkan Kenaikan UMP 7,5%-9,5%
Di tengah pembahasan tersebut, serikat buruh telah menyampaikan usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan ini menjadi salah satu masukan yang akan dipertimbangkan pemerintah dalam proses penyusunan kebijakan pengupahan.
Namun, Yassierli belum memastikan apakah rentang kenaikan tersebut akan digunakan sebagai dasar penetapan UMP 2027. Pemerintah masih akan mengkaji berbagai masukan melalui Depenas dan Dewan Pengupahan Daerah.
“Iya, itu kan salah satu masukan dari teman-teman buruh. Nanti tentu akan dikaji di Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah,” jelasnya.
Dengan demikian, angka kenaikan UMP 2027 belum dapat dipastikan. Besaran akhirnya akan ditentukan setelah pembahasan formula pengupahan selesai dan gubernur menetapkan upah minimum di wilayah masing-masing.
Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan KHL Jadi Pertimbangan
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penetapan upah minimum 2027 harus mempertimbangkan berbagai indikator, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, kondisi ketenagakerjaan, hingga kemampuan dunia usaha di setiap daerah.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum tidak dapat ditentukan menggunakan satu angka yang seragam untuk seluruh wilayah Indonesia.
“Penetapannya harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah,” kata Dhatun, dikutip dari Antara, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Kebijakan pengupahan diharapkan mampu mempertahankan daya beli buruh, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus mendorong produktivitas.
“Bagi pemerintah, yang terpenting adalah memastikan bahwa kenaikan upah dapat menjaga daya beli pekerja atau buruh, meningkatkan kesejahteraan, dan tetap mempertimbangkan produktivitas serta keberlangsungan usaha,” ujar Dhatun.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan formula resmi dan data primer yang valid dari masing-masing daerah dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum.
Buruh Menunggu Kepastian Kenaikan Upah 2027
Pembahasan UMP 2027 menjadi perhatian pekerja karena keputusan tersebut akan berpengaruh langsung terhadap pendapatan dan daya beli buruh di tengah perubahan biaya kebutuhan hidup.
Bagi kalangan buruh, pertimbangan KHL menjadi salah satu aspek penting agar kenaikan upah benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya. Sementara itu, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi perekonomian serta kemampuan dunia usaha agar kebijakan pengupahan dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Di tengah usulan kenaikan sebesar 7,5% hingga 9,5%, pekerja masih harus menunggu hasil pembahasan di tingkat nasional dan daerah. Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan angka resmi kenaikan UMP 2027.
Hasil pembahasan formula pengupahan dan keputusan gubernur nantinya akan menentukan besaran upah minimum yang berlaku di setiap provinsi pada 2027. (Sumber : waspada.id)
