YOGYAKARTA – Kepolisian terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Setelah menetapkan 14 tersangka baru, total pekerja yang telah berstatus tersangka dan ditahan kini mencapai 27 orang dari total 30 pekerja yang diperiksa.
Dengan demikian, masih terdapat tiga pekerja Daycare Little Aresha yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan ketiga saksi tersebut belum ditahan. Namun, mereka tetap berada dalam pengawasan penyidik melalui kewajiban melapor secara berkala.
“Masih jadi saksi, wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis,” ujar Iptu Apri Sawitri saat dihubungi pada Selasa (7/7/2026).
Meski demikian, kepolisian belum menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Status hukum ketiga saksi tersebut masih dapat berubah seiring pendalaman penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
“Kita akan dalami lagi nanti kasusnya. Jadi, belum tahu nanti akan naik jadi tersangka atau tidak. Seperti 14 yang sudah ditetapkan ini juga hasil dari pendalaman,” imbuhnya.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pekerja dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha. Polisi juga menegaskan setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. (Sumber : Suara.com)
